Lintasjambi.co.id.Batang Hari.- Dalam penegakan hukum, alat bukti adalah segalanya. Bahkan dalam bahasa Latin dikenal adagium _”In Criminalibus, Probationes Debent Esse Luce Clariores”_ yang artinya bukti harus lebih terang dari cahaya.
Hal itu tak lepas dari asas fundamental warisan Romawi kuno, yakni _Actori Incumbit Probatio_ atau _Actori Incumbit Onus Probandi_, yang berarti beban pembuktian ada pada pihak yang menuntut atau menggugat.
Asas tersebut menjadi fondasi utama dalam sistem peradilan di Indonesia, baik perdata maupun pidana.
Hal itu ditegaskan oleh Kanit Tipikor Sat Reskrim Polres Batang Hari IPDA Marananta Zebua, S.H. Menurutnya, dalam setiap penanganan perkara, penyidik tidak boleh bekerja berdasarkan asumsi atau hanya dilandasi kepentingan pihak tertentu yang sengaja menggunakan sarana media sosial untuk menghakimi seseorang atau yang dikenal dengan istilah _trial by the press_.
“Siapa yang mendalilkan, dia yang wajib membuktikan. Dalam hukum pidana, penyidik kepolisian dan jaksa merupakan instrumen penegakan hukum yang diberikan kewenangan untuk membuktikan persangkaan pidana kepada tersangka atau terdakwa. Terdakwa dalam hal ini berhak membuktikan dirinya tidak bersalah. Ini sejalan dengan asas praduga tak bersalah. Kami di Sat Reskrim juga begitu, setiap laporan harus didukung alat bukti yang sah,” jelas IPDA Marananta Zebua.
Ia menambahkan, jangan hanya bisa melaporkan orang tanpa didukung bukti-bukti awal. Ada mekanisme yang harus dilalui, di antaranya status pelapor harus jelas, kedudukan hukumnya dengan objek yang dilaporkan juga harus jelas, dan mampu bertanggung jawab atas apa yang dilaporkannya.
Meski demikian, Kanit Tipikor yang berada di bawah komando Kasat Reskrim AKP M. Fachri R, S.Tr.K., S.I.K., M.H. itu juga menjelaskan adanya pengecualian dalam tindak pidana khusus.
“Ada beberapa perkara khusus yang beban pembuktiannya ada pada terdakwa, misalnya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) berlaku pembalikan beban pembuktian. Tersangka atau terdakwa wajib membuktikan bahwa hartanya bukan dari hasil korupsi,” tambahnya.
Ia menegaskan, asas _Actori Incumbit Probatio_ menjadi pengingat bagi masyarakat agar tidak mudah menuduh tanpa bukti, karena hukum bekerja berdasarkan bukti permulaan yang cukup, bukti yang sah, dan keyakinan hakim, bukan sekadar isu atau fitnah.
Lebih lanjut, IPDA Marananta mengingatkan agar semua pihak bekerja sesuai koridor hukum masing-masing.
“Bila seseorang sebagai wartawan atau jurnalis, pedomani Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers beserta aturan teknis pelaksanaannya. Bila sebagai LSM, pedomani UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2017. Bila sebagai paralegal, pedomani UU Nomor 16 Tahun 2011 dan Permenkum Nomor 34 Tahun 2025 tentang paralegal. Dan apabila sebagai advokat, pedomani UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP,” pungkasnya. (DA)










