Lintasjambi.co.id.Batang Hari.- Polres Batang Hari AKP M. Fachri Rizky, S.Tr.K., S.I.K., M.H. berhasil mengungkap motif di balik kasus pembunuhan sadis terhadap Kasmiadi alias Begug.
Korban ditemukan terkubur di Area Tanah Merah RT.04 RW.02, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Muara Tembesi, Kabupaten Batang Hari, Jambi.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam Press Release Sat Reskrim Polres Batang Hari Dalam Ungkap Kasus Pembunuhan yang digelar di Aula TATHYA DHARAKA Polres Batang Hari, pada Senin (05/10/2026).
Dalam press release tersebut, polisi menghadirkan barang bukti berupa linggis, kayu bulat, dan tali nilon yang digunakan tersangka untuk menghabisi dan mengubur korban.
Kapolres Batang Hari AKBP Doni Aryanto melalui Kasat Reskrim AKP M. Fachri Rizky menjelaskan, berdasarkan BAP tersangka berinisial H alias AB, peristiwa bermula pada Rabu, 26 September 2026 sekira pukul 20.00 WIB di Jalan Raya Km 5 Muara Tembesi.
Tersangka yang kerap mengejek korban dengan perkataan yang menyinggung, ditantang berduel oleh korban di Area Tanah Merah.
Sesampainya di lokasi, korban terlebih dahulu memukul wajah tersangka. Perkelahian pun tak terhindarkan hingga korban terjatuh. Tersangka kemudian mengambil sepotong kayu dan memukul korban hingga tidak berdaya, lalu menyeretnya ke semak-semak.
Untuk menghilangkan jejak, tersangka mendatangi rumah saksi bernama Evan dan mengambil besi linggis di bawah kompor gas. Linggis itu dibawa ke Tanah Merah untuk menggali lubang.
Karena belum selesai, tersangka kembali keesokan harinya. Ia juga meminta orang lain membelikan tali nilon untuk mengikat tangan dan kaki korban.
Pada malam harinya, tersangka kembali mengambil linggis, memasukkan jasad korban ke dalam lubang, dan menimbunnya dengan tanah menggunakan tangan dan linggis.
Kapolres melalui Kasat Reskrim menegaskan, motif pembunuhan ini adalah konflik pribadi yang berawal dari ketersinggungan, bukan ekonomi atau perebutan barang.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka, motif terjadinya pembunuhan adalah konflik pribadi yang berawal dari ketersinggungan,” ujar AKP Fachri Rizky mewakili Kapolres.
Tersangka mengakui melakukan pembunuhan tersebut seorang diri dengan menggunakan kayu bulat, besi bulat, besi linggis, dan tali nilon. Ia baru mengakui perbuatannya pada 30 September 2026 sekira pukul 18.30 WIB setelah mendengar informasi penemuan mayat di Area Tanah Merah.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pembunuhan.
Saat ini penyidikan masih berjalan di Satreskrim Polres Batang Hari di bawah pimpinan Kapolres Batang Hari AKBP Doni Aryanto.( DA)










