DPR Dorong Afirmasi Guru PPPK Senior, Peluang Jadi PNS Tanpa Tes Masih Dibahas Bunda Genre Batang Hari Zulva Fadhil Hadiri Puncak ADUJAKNAS 2026 di Jakarta, Dukung Generasi Muda Berdaya Saing Wujudkan Daerah Inklusif Serta Ramah Disabilitas, Pemkab Batang Hari Gandeng Pusbisindo Dan DPC GERKATIN Tinjau PJJ Dampak Kabut Asap, Sekda Batang Hari Kunjungi SMPN 21 Batang Hari Kapolres Batang Hari AKBP Doni Aryanto Melalui Kasat Reskrim Ungkap Motif Pembunuhan Kasmiadi alias Begug, Berawal Dari Sakit Hati Sering Diejek

Home / Nasional / Pendidikan / Peristiwa / Politik

Selasa, 6 Oktober 2026 - 08:23 WIB

DPR Dorong Afirmasi Guru PPPK Senior, Peluang Jadi PNS Tanpa Tes Masih Dibahas

Lintasjambi.co.id.Jakarta.- Kabar mengenai guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berusia di atas 35 tahun yang dapat diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tanpa tes kembali menjadi perhatian.

Usulan tersebut berkaitan dengan dorongan agar guru senior tidak diperlakukan sama dengan peserta baru dalam proses seleksi. Masa pengabdian, rekam jejak, kinerja, serta pengalaman mengajar dinilai dapat menjadi bahan pertimbangan dalam penataan status kepegawaian guru.

DPR dan pemerintah memang sedang membahas penataan status guru PPPK. Wakil Ketua Komisi X  sebelumnya mendorong agar rencana alih status guru PPPK juga mempertimbangkan afirmasi dan masa pengabdian guru.

BACA JUGA  Azizah.SE Anggota DPRD Batanghari, Hadiri Musrenbang RKPD Anggaran 2025 Kecamatan Bajubang

Di sisi lain, skema yang sudah disampaikan secara lebih jelas adalah pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu tanpa tes. Anggota Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih menyebut sekitar 230 ribu guru PPPK paruh waktu akan diarahkan menjadi penuh waktu pada 2027 dengan pembiayaan melalui APBN.

Untuk guru PPPK penuh waktu yang ingin beralih menjadi PNS, mekanisme yang disampaikan oleh Anggota Komisi X DPR RI Rycko Menoza masih melalui tes kompetensi. Artinya, kabar “guru PPPK usia di atas 35 tahun pasti diangkat menjadi PNS tanpa tes” belum dapat disebut sebagai kebijakan yang berlaku Saat ini yang masih menjadi pembahasan adalah kemungkinan afirmasi, penghargaan terhadap masa pengabdian, serta mekanisme alih status PPPK menjadi PNS.

BACA JUGA  Ketua DPRD Batanghari Anita Yasmin, Pimpin Rapat Paripurna Penyampaian Propemperda Dan Penandatanganan Nota Kesepakatan RAPBD TA 2024

Guru PPPK tetap perlu menunggu regulasi resmi pemerintah mengenai mekanisme, persyaratan, dan bentuk seleksi atau afirmasi yang nantinya diberlakukan. (DA)

Share :

Baca Juga

Kerinci

Ketua DPRD Rahmad Hasropi Menghadiri Pembukaan MTQ Ke-35 Tingkat Provinsi Di Kabupaten Kerinci

Batanghari

Evakuasi Mobil Travel Terjun Ke Sungai Batang Hari Berlangsung Dramatis, 1 Penumpang Tewas

Batanghari

Wabup H, Bakhtiar Hadiri Paripurna DPRD, Dalam Rangka Jawaban Pemerintah Daerah terhadap Pandangan Umum Fraksi-fraksi Terhadap Nota Pengantar Rancangan Perda 2025 s/d 2045.

Batanghari

Hadiri Pelatihan Barbershop Di LPKA Muara Bulian, Wabup H. Bakhtiar : Agar Anak Binaan  Memiliki Keterampilan Hidup (life skill) Yang Bernilai Ekonomi

Pendidikan

Bupati MFA Membuka Bimtek Transisi Paud Ke SD Menyenangkan Yang Dilaksanakan Kemendikbudristek

Batanghari

Razia Gabungan Polres Batang Hari, UPTD Samsat, Serta Dinas Perhubungan Menyasar Pelanggar PKB Serta Plat Luar Yang Belum  BBn KB

Batanghari

Rektor Unisba Prof. Dr. Ansori., S.Pd.I., M.Pd.I., Resmi Dikukuhkan Sebagai Guru Besar 

Batanghari

Bawak Sabu 11 Gram, Arpandi Di Ciduk Tim Kuda Hitam Satresnarkoba Polres Batang Hari