Sekda Batang Hari Hadiri RUPSLB Bank Jambi Di Bandung, Perkuat Sinergi Dengan Bank BJB DPRD Batang Hari Sidak PT JDR, Soroti Dugaan Pelanggaran Hak Pekerja Dan Keluhan Warga Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Bupati Fadhil Arief Tanam Pohon Di TPA Muara Bulian Mempunyai Daya Tarik Tersendiri, Alun-Alun Muara Bulian Selalu Ramai Dikunjungi Warga Saat Sore Hari Bupati Fadhil Arief Hadiri Penyerahan LHP LKPD 2025, Tegaskan WTP Jadi Motivasi Tingkatkan Pelayanan

Home / Batanghari / Daerah

Senin, 10 Juli 2023 - 22:34 WIB

Banggar DPRD Kabupaten Batanghari Lakukan Rapat Gabungan,Terkait LHP BPK RI terhadap Laporan Keuangan Pemkab TA 2022

Lintasjambi.co.id.Batanghari.- Rapat gabungan Fraksi fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Batanghari Provinsi Jambi berlangsung diruang utama DPRD pada Senin (10/7/2023), pembahasan utama dalam rapat gabungan tersebut yaitu laporan dan rekomendasi badan anggaran DPRD Kabupaten Batanghari atas RANPERDA tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Batanghari tahun 2022.

Rapat gabungan membahas laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Provinsi Jambi atas laporan keuangan pemerintah daerah tahun anggaran 2022. Rapat dihadiri para wakil pimpinan DPRD, M.Ja’far waka I dan Ilhamuddin waka II, sekwan M.ali serta dari seluruh faraksi fraksi anggota DPRD.

M.Amin  Fraksi Partai Gerindra memaparkan realisasi pendapatan tahun anggaran 2022 sebesar Rp.1.266.293.731.043,64,- dari target yang telah ditetapkan, setelah perubahan menjadi sebesar Rp.1.357.814.885.496.00,  atau sebesar 93,26%. Belanja daerah setelah perubahan APBD tahun anggaran 2022 menjadi sebesar Rp.1.649.293.079.107.00,  terealisasi hanya sebesar Rp.1.323.260.025.201.16, atau setara dengan 93,26% ujar M. Amin.

Terhadap laporan hasil pemeriksaan BPK RI perwakilan Jambi atas laporan keuangan pemerintah daerah tahun 2022, merupakan pemeriksaan atas kepatuhan terhadap peraturan dan pelanggaran atau penyimpangan terhadap peraturan laporan keuangan yang dapat merugikan keuangan negara baik yang disengaja atau tidak dan penyimpangan terhadap administrasi cetusnya.

BACA JUGA  Mewakili Bupati, Sekda M, Azan. SH Melantik Sepuluh Orang Pejabat Eselon III dan IV Dilingkup Pemkab Batanghari

Masih menurut M. Amin  pembahasan LHP BPK RI perwakilan Jambi merupakan tindak lanjut ketentuan pasal 21 UU nomor:15 tahun 2004, tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan UU nomor 15 tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Badan anggaran DPRD Kabupaten Batanghari dalam pembahasan bersama TAPD terhadap laporan hasil pemeriksaan oleh BPK RI perwakilan Jambi terhadap laporan keuangan pemerintah kabupaten Batanghari tahun anggaran 2022, DPRD merekomendasikan kepihak pemerintah daerah, berdasarkan hasil temuan LHP BPK RI perwakilan jambi pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (DPUTR) kabupaten Batanghari, denda keterlambatan pada kontrak dan perubahannya tidak sesuai ketentuan serta keterlambatan penyelesaian pekerjaan belum dikenakan denda sebesar RP.8.044.198.000,-Milyar sebut  M. Amin.

Disamping itu juga terhadap kekurangan volume dan mutu pada sembilan paket kontrak pekerjaan jalan sebesar Rp.6.681.054.700,Milyar, yang mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp.6.681.054.700,Milyar berikut kesalahan klasifikasi belanja modal gedung dan bangunan pada dinas PUPR sebesar Rp.4.283.265.000,Milyar, dan kekurangan  volume dan mutu dua paket kontrak pekerjaan gedung dan bangunan di Dinas PUPR sebesar Rp.367.027.000,juta,-dari hasil temuan tersebut BPK RI perwakilan Jambi merekomendasikan kepada Bupati Batanghari agar memerintahkan kepala Dinas PUTR serta mengintruksikan kepada PPK untuk memproses pengenaan denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan sebesar Rp.8.044.198.000,Milyar sesuai dengan ketentuan perundang undangan dan menyetorkannya ke Kas daerah.

BACA JUGA  Menyambut Bulan Suci Ramadhan 1447 H, Kapolres Batang Hari Menghimbau Masyarakat Jaga Kamtibmas 

Yang menjadi sorotan utama dalam rapat gabungan selain pembangunan fisik tahun 2022, yaitu pekerjaan peningkatan jalan Desa Pompa Air – Desa Bungku kecamatan Bajubang yang hanya terealisasi 1,319% dari nilai kontrak sebesar Rp.32.129.035.400, Milyar , cukup fenomenal dan menjadi buah bibir perbincangan dalam rapat gabungan yaitu adanya temuan dalam LHP BPK RI perwakilan Jambi adanya kekurangan TPP ASN tahun 2022 sebesar RP.1.804.227.980,Milyar berkaitan dengan pembayaran iuran BPJS kesehatan terhadap ASN dilingkungan pemerintah Kabupaten Batanghari tahun anggaran 2022 sebesar 5% dari tambahan penghasilan pegawai ASN (TPP-ASN).

Berdasarkan hal tersebut Badan anggaran DPRD Kabupaten Batanghari merekomendasikan kepada pemerintah daerah, wajib untuk melaksanakan rekomendasi BPK RI Perwakilan Jambi sesuai dengan peraturan dan perundang undangan selanjutnya pemerintah daerah dalam menjalankan rekomendasi sebagaimana tertuang pada huruf a memperhatikan batas waktu pengembalian sebagai mana telah ditentukan pada pasal 20 dan pasal 23 UU nomor 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.(Red**)

Share :

Baca Juga

Batanghari

Bupati MFA Melaksanakan Panen Raya Padi, Pada 13 Kelompok Tani Seluas 365 Ha Di Desa Pasar Terusan

Batanghari

Wakili Bupati,  PJ Sekda Mula P Rambe Hadiri Panen Raya Di Kalapas II B Muara Bulian

Daerah

Berakhir Restorative Justice, Kapolres Muara Jambi Hentikan Kasus Bu Guru Tri Wulansari 

Batanghari

Care Free Day Dan Senam Poco-Poco Ceria Sebanyak 5000 Peserta, Batanghari Berhasil Memecahkan Rekor MURI

Batanghari

Bupati MFA Dan Bunda Paud Zulva Fadhil Peringati Hari Anak Nasional (HAN) Ke-40 Ditaman Wisata Aek Meliuk

Batanghari

Sekda Batanghari, M. Azan. SH Ajak Masyarakat Komsumsi Cabai Olahan pada Kegiatan GNPIP

Daerah

Kondisi Jembatan Gantung Desa Muara Siau Memprihatinkan, Butuh Perbaikan

Batanghari

Al Haris Didampingi Bupati Batanghari Membuka Turnamen Sepak Bola Gubernur Cup Tahun 2024