DPRD Batang Hari Gelar Paripurna, Pemkab Jawab Pemandangan Umum Fraksi Soal LKPD 2025 Wabup Batang Hari Hadiri  Paripurna, Pemkab Jawab Pemandangan Umum Fraksi Soal LKPD 2025 7 Fraksi DPRD Batang Hari Sampaikan Pemandangan Umum LKPD 2025, Beri Apresiasi WTP 13 Kali Berturut-Turut Wabup H. Bakhtiar Hadiri Paripurna , 7 Fraksi DPRD Batang Hari Sampaikan Pemandangan Umum LKPD 2025 Sekda Mula P Rambe Tutup Jambi Junior League Piala KONI Batang Hari 2026, Ampas Junior Dan JTS Juara

Home / Batanghari / Daerah / Hukrim / Peristiwa

Kamis, 29 Mei 2025 - 11:51 WIB

Tim Opsnal Kuda Hitam Satresnarkoba Polres Batang Hari, Ringkus 2 Orang Pengedar Narkoba Di Kelurahan Kampung Baru Muara Tembesi

Lintasjambi.co.id.Batang Hari.- Tim Kuda Hitam Satresnarkoba Polres Batanghari kembali bergerak setelah mendapatkan informasi bahwa sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu di Rt.02 Lingkungan 1 Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Muara Tembesi Kabupaten Batanghari. Pada hari Selasa, 27/05/2025

Setelah mendapatkan informasi tersebut sekira pukul 21.30 WIB Kemudian Tim Kuda Hitam Satresnarkoba polres Batanghari yang dipimpin langsung oleh Kanit Idik I Satresnarkoba Polres Batanghari (IPDA Eric Meibuqhin Nasution, S.H, M.H.) langsung menuju tempat yang di duga menjadi tempat terjadinya transaksi Narkotika jenis sabu tersebut.

Kemudian Tim Kuda Hitam Satresnarkoba Polres Batanghari berhasil mengamankan 2 (Dua) orang laki – laki yang mengaku bernama Sdr. Alamsyah dan Sdr. Suria, Setelah melakukan penangkapan, Tim Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penggeledahan badan terhadap Sdr. Alamsyah dan berhasil menemukan di selipan celana milik dari Sdr. Alam berupa uang Tunai berjumlah Rp. 80.000.,- (Delapan Puluh Ribu Rupiah) yang diduga hasil penjualan Narkotika jenis sabu,

Saat dilakukan penggeledahan disekitar rumah tempat dilakukan penangkapan dan ditemukan barang bukti berupa 12 (Dua Belas) Paket narkotika jenis sabu dan 5 (Lima) Paket Narkotika jenis sabu yang disimpan dibawah batu bata dan berada didalam kotak warna hitam serta 1 (Satu) Unit handphone merk Oppo A18 Warna hitam berikut simcard.

BACA JUGA  Ketua DPRD Batang Hari, Rahmat Hasrofi Hadiri Peletakan Batu Pertama Pembangunan Gedung Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG)

Setelah dilakukan interogasi terhadap Sdr. Alam bahwasannya mengakui kepemilikan Narkotika jenis sabu tersebut yang diberikan oleh Sdr. Ganta (DPO) untuk dititipkan dan dijual kembali, Sdr. Alam mengakui bahwa benar dirinya sebagai perantara atau anak buah dari Sdr. Ganta untuk menjual narkotika jenis sabu.

Adapun  barang bukti yang telah terjual sebanyak 1 (Satu) Paket, dimana Narkotika jenis sabu tersebut diberikan oleh Sdr. Alam dan langsung dibawa oleh Sdr. Surya untuk diantarkan kepada pembeli seharga Rp. 80.000.,- (Delapan Puluh Ribu Rupiah).

 

Barang Bukti yang diamankan adalah sebagai berikut :
a. 17 (Tujuh Belas) paket kecil palstik klip bening transparan berisikan serbuk kristal warna putih yang diduga narkotika jenis shabu.
.Berat Bruto : 2,46 gram.
b. 2 (Dua) buah plastik klip bening transparan ukuran sedang kosong.
c. 1 (Satu) buah plastik klip bening transparan ukuran besar kosong.
d. 4 (Empat) bungkus plastik klip berisikan plastik klip bening transparan ukuran kecil kosong
e. 1 (Satu) Buah Unit Timbangan digital merk Scale Warna Hitam.
f. 2 (Dua) buah kotak plastik warna hitam merk FIFGROUP.
g. Uang tunai hasil penjualan narkotika jenis sabu sejumlah Rp. 80.000,- (Delapan Puluh Ribu Rupiah).
h. 1 (Satu) unit handphone merk OPPO A16 warna biru berikut simcard.
I. 1 (Satu) unit handphone merk REDMI 6A warna hitam berikut simcard.
j. 1 (Satu) unit handphone merk OPPO A95 warna hitam berikut simcard.
k. 1 (Satu) buah tas warna hitam merk MINISO.

BACA JUGA  Teng....!! Sidang Ke-9 BK DPRD Batang Hari Bacakan Putusan, Teradu Dijatuhi Hukuman Teguran Tertulis

Adapun pasal yang dilanggar yakni Tindak Pidana Narkotika Sebagaimana dimaksud dalam Primair Pasal 114 Ayat (1) Jo 132 Ayat (1) subsidair Pasal 112 Ayat (1) Jo 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Yaitu Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama 5 sampai 10 tahun, bagi pelaku yang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika. (DA)

Share :

Baca Juga

Batanghari

Kegiatan Sosialisasi Desaku Goo Digital Berlangsung Di Ruang Pola Kantor Camat Muara Bulian

Batanghari

Asisten II Setda Batanghari Asri Yonalsyah, AP Menerima Kunjungan Kerja Pemerintah Kota Jambi Beserta Rombongan 

Batanghari

Pemkab Batang Hari Peringati Hari Pahlawan, Ketua DPRD Rahmat Hasrofi Bertindak Selaku Inspektur Upacara

Batanghari

Bupati MFA Serahkan Secara Simbolis Sertifikat Program PTSL Dan Beasiswa Batanghari Tangguh Untuk Kecamatan Muara Tembesi

Batanghari

Melalui Zoom, Wabup H. Bakhtiar Ikuti Rapat Pembahasan Makan Bergizi Gratis Bersama Mendagri

Batanghari

Pangdam XX/TIB Mayjen TNI Arief Gajah Mada Tutup TMMD Ke-127, Kodim 0415/Jambi Berhasil Selesaikan Pembangunan Fisik Dan Non Fisik

Batanghari

Wabup H.Bakhtiar, SP Menutup Secara Resmi Festival Suku Bathin IX Kenduri Swarna Bumi

Batanghari

Kapolres Batanghari AKBP.  Handoyo Yudhy Santosa, Panen Jagung Perdana, Dalam Rangka Mendukung Ketahanan Pangan