Bunda Paud Zulva Fadhil Hadiri Louncing Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Di Desa Pematang Gadung Tertib Berlalu Lintas Selama Operasi Patuh Siginjai 2025, Kapolres Batang Hari Berikan Apresiasi Kepada Masyarakat Ketua DPRD Batang Hari, Rahmat Hasrofi, Hadiri Acara Pisah Sambut Kejari Batang Hari Pisah Sambut Kajari Batang Hari, Bupati MFA : Terima Kasih Pak M Zubair,  Selamat Datang Pak Erik Meza Nusantara Perjalanan Dinas Menjadi Temuan BPK, Sekwan M. Ali. AB : Kami Siap Menindak Lanjutinya

Home / Batanghari / Daerah / Hukrim / Peristiwa

Kamis, 29 Mei 2025 - 11:51 WIB

Tim Opsnal Kuda Hitam Satresnarkoba Polres Batang Hari, Ringkus 2 Orang Pengedar Narkoba Di Kelurahan Kampung Baru Muara Tembesi

Lintasjambi.co.id.Batang Hari.- Tim Kuda Hitam Satresnarkoba Polres Batanghari kembali bergerak setelah mendapatkan informasi bahwa sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu di Rt.02 Lingkungan 1 Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Muara Tembesi Kabupaten Batanghari. Pada hari Selasa, 27/05/2025

Setelah mendapatkan informasi tersebut sekira pukul 21.30 WIB Kemudian Tim Kuda Hitam Satresnarkoba polres Batanghari yang dipimpin langsung oleh Kanit Idik I Satresnarkoba Polres Batanghari (IPDA Eric Meibuqhin Nasution, S.H, M.H.) langsung menuju tempat yang di duga menjadi tempat terjadinya transaksi Narkotika jenis sabu tersebut.

Kemudian Tim Kuda Hitam Satresnarkoba Polres Batanghari berhasil mengamankan 2 (Dua) orang laki – laki yang mengaku bernama Sdr. Alamsyah dan Sdr. Suria, Setelah melakukan penangkapan, Tim Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penggeledahan badan terhadap Sdr. Alamsyah dan berhasil menemukan di selipan celana milik dari Sdr. Alam berupa uang Tunai berjumlah Rp. 80.000.,- (Delapan Puluh Ribu Rupiah) yang diduga hasil penjualan Narkotika jenis sabu,

Saat dilakukan penggeledahan disekitar rumah tempat dilakukan penangkapan dan ditemukan barang bukti berupa 12 (Dua Belas) Paket narkotika jenis sabu dan 5 (Lima) Paket Narkotika jenis sabu yang disimpan dibawah batu bata dan berada didalam kotak warna hitam serta 1 (Satu) Unit handphone merk Oppo A18 Warna hitam berikut simcard.

BACA JUGA  Bupati Batanghari Mhd. Fadhil Arief Menghadiri Rapat Paripurna Tentang Persetujuan Usulan Hibah Barang milik Daerah Dan Penyampaian Nota Pengantar KUA PPAS TA 2024

Setelah dilakukan interogasi terhadap Sdr. Alam bahwasannya mengakui kepemilikan Narkotika jenis sabu tersebut yang diberikan oleh Sdr. Ganta (DPO) untuk dititipkan dan dijual kembali, Sdr. Alam mengakui bahwa benar dirinya sebagai perantara atau anak buah dari Sdr. Ganta untuk menjual narkotika jenis sabu.

Adapun  barang bukti yang telah terjual sebanyak 1 (Satu) Paket, dimana Narkotika jenis sabu tersebut diberikan oleh Sdr. Alam dan langsung dibawa oleh Sdr. Surya untuk diantarkan kepada pembeli seharga Rp. 80.000.,- (Delapan Puluh Ribu Rupiah).

 

Barang Bukti yang diamankan adalah sebagai berikut :
a. 17 (Tujuh Belas) paket kecil palstik klip bening transparan berisikan serbuk kristal warna putih yang diduga narkotika jenis shabu.
.Berat Bruto : 2,46 gram.
b. 2 (Dua) buah plastik klip bening transparan ukuran sedang kosong.
c. 1 (Satu) buah plastik klip bening transparan ukuran besar kosong.
d. 4 (Empat) bungkus plastik klip berisikan plastik klip bening transparan ukuran kecil kosong
e. 1 (Satu) Buah Unit Timbangan digital merk Scale Warna Hitam.
f. 2 (Dua) buah kotak plastik warna hitam merk FIFGROUP.
g. Uang tunai hasil penjualan narkotika jenis sabu sejumlah Rp. 80.000,- (Delapan Puluh Ribu Rupiah).
h. 1 (Satu) unit handphone merk OPPO A16 warna biru berikut simcard.
I. 1 (Satu) unit handphone merk REDMI 6A warna hitam berikut simcard.
j. 1 (Satu) unit handphone merk OPPO A95 warna hitam berikut simcard.
k. 1 (Satu) buah tas warna hitam merk MINISO.

BACA JUGA  Kukerta IAIN Nusantara Batanghari Mengadakan Festival Anak Soleh, Dengan Tema Meningkatkan Karakter Islam

Adapun pasal yang dilanggar yakni Tindak Pidana Narkotika Sebagaimana dimaksud dalam Primair Pasal 114 Ayat (1) Jo 132 Ayat (1) subsidair Pasal 112 Ayat (1) Jo 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Yaitu Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama 5 sampai 10 tahun, bagi pelaku yang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika. (DA)

Share :

Baca Juga

Batanghari

Bupati MFA Lantik Delapan Orang  Pejabat Eselon II di Lingkup Pemerintah Kabupaten Batanghari

Batanghari

Nah………..!!!! Pengoplos Gas 3 Kg Di Keluran Sridadi Di Gerebek Oleh Personil Polda Jambi

Batanghari

Quzwaini. M. SP. Selaku Anggota DPRD Kabupaten Batanghari Beserta Keluarga Mengucapkan ” SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1 SYAWAL 1444 H/2023 M

Nasional

Melalui Dinas Kominfo, Pemkab Batanghari Kembali Raih Penghargaan

Batanghari

Bupati MFA, Resmikan Rumah Pondok Pesantren, Program Baznas Tahun 2024

Batanghari

Jalan Menuju Desa Malapari Rusak Parah, Masyarakat Mohon Perhatian Pemkab Batanghari

Batanghari

Ketua DPRD Batanghari Menghadiri Peresmian Rumah Layak Huni Bantuan Baznas Tahun 2025

Batanghari

Ketua DPRD Batanghari Anita Yasmin. SE Ikuti Upacara Hari Lahirnya Pancasila Tahun 2023