Oknum Dokter Gigi Dan Doktor UIN Jambi Resmi Di Laporkan Kepolres Oleh Ricky Wijaya Nah………. Diduga, Dokter Gigi Di Puskesmas Mersam Lakukan Penipuan dan Penggelapan, Doktor UIN Jambi Terlibat Kunker Kapolres Batang Hari Ke Polsek Pemayung Dan Gerakan Pangan Murah Pawai Pembangunan HUT RI Ke-80, Star Di Lepas Wabup H. Baktiar, Finis Di sambut Bupati MFA  Kapolres Batang Hari Bertindak Selaku Irup Pada Prosesi Penurunan Sangsaka Merah Putih HUT RI Ke-80

Home / Batanghari / Daerah / Hukrim / Peristiwa / Uncategorized

Rabu, 13 Agustus 2025 - 12:02 WIB

Anoldi Alias Benjol Diciduk Tim Kuda Hitam Polres Batang Hari 

Lintasjambi.co.id.Batang Hari,- Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batang Hari atau yang akrab disapa Tim Kuda Hitam kembali mengamankan seorang laki – laki dalam tindak pidana peredaran gelap Narkotika jenis Sabu.

Penangkapan pelaku tersebut berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP / A / 47/ VIII/ 2025 /SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES BATANGHARI/POLDA JAMBI, Tanggal 09 Agustus 2025.

Adapun lokasi Tempat Kejadian perkara (TKP) Penangkapan pelaku pengedar barang haram tersebut berada di Rt 014 Desa Simpang Rantau Gedang Kecamatan Mersam Kabupaten Batanghari, Jambi.

Kasat Narkoba Iptu Al Imron melalu Kasi Humas Iptu Simbang Tetap mengatakan penangkapan pelaku berawal dari adanya laporan dari masyarakat.

” Pada hari Sabtu tanggal 09 Agustus 2025 sekira pukul 17.00 WIB Tim Kuda Hitam menanggapi laporan dari masyarakat dan mendapatkan informasi bahwa di Desa Simpang Rantau Gedang, sering terjadi transaksi Narkotika,” Ujar Kasi Humas Iptu Simbang Tetap.

BACA JUGA  Komisi III DPRD Batanghari Lakukan Kunker Ke DPRD Kabupaten Sijunjung

Iptu Simbang Tetap juga menambahkan bahwa barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan yakni sebanyak Berat Bruto 4,68 gram atau Berat Netto : 3,35 gram

” Pelaku bernama Anoldi Alias Benjol (45) warga RT 008 Desa Sengkati Baru, Kecamatan Mersam Kabupaten Batang Hari. Pelaku juga merupakan residivis tindak pidana Narkotika tahun 2022 dan di vonis 1,7 tahun,” Sambung Kasi Humas.

Masih kata kasi Humas Polres Batang Hari, dari keterangan Anoldi alias Benjol barang haram tersebut dibeli dari orang lain yang berinisial C (DPO) dan untuk di jual kembali.

BACA JUGA  Mewakili Bupati, Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik. Hayatul Islami Membuka Bimtek Tutor SPNF SKB Kabupaten Batanghari

Pelaku juga menjelaskan apabila ada yang membeli narkotika jenis shabu akan di letakkan di suatu tempat kemudian tersangka akan memfoto tempat yang sudah diletakkan narkotika jenis shabu tersebut.

” Pelaku mejelaskan bahwasannya Narkotika jenis shabu di gunakan untuk dijual kembali, dan pelaku mendapat narkotika itu dari sdr C yang saat ini masih DPO,” Papar Iptu Simbang Tetap.

Atas perbuatannya pelaku akan disangkakan dengan pasal 114 ayat (1) subsidair  pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

” Untuk hukuman bagi pengedar narkoba akan disangkakan dengan hukuman diatas 5 tahun penjara,” Demikian Kasi Humas Polres Batang Hari Iptu Simbang Tetap. (DA)

Share :

Baca Juga

Batanghari

Ketua DPRD Rahmat Hasrofi, Pimpin Paripurna Penyampaian Nota Pengantar RAPBDP T.A. 2025

Batanghari

Kapolres Batang Hari Adakan Pertemuan Dengan Para Jurnalis

Batanghari

Ketua DPRD Batanghari Anita Yasmin Pimpin Rapat Paripurna Penyampaian Rekomendasi LKPJ Bupati

Batanghari

Sejarah Baru Batang Hari, Fadhil-Bakhtiar Kembali Memenangkan Kontestasi Pilkada 2024

Batanghari

Peringat Hari Amal Bakti (HAB) Ke-79 Tahun 2025, Bupati MFA Bertindak Selaku Inspektur Upacara

Batanghari

Wabup Batanghari Peringati HUT Provinsi Jambi Ke 66 Dengan Tema “Jambi Mantap Membangun Negeri”

Batanghari

Mengabdi Selama 10 Tahun, Kepala MTS Negeri 3 Batanghari Diganjar Penghargaan Satyalancana Karya Satya Dari Presiden Joko Widodo

Nasional

Kadis Kominfo Batanghari Beserta Rombongan Adakan Studi Komparasi Penguatan PPID Ke Provinsi Bangka Belitung