Bupati Batang Hari Adakan Audiensi Bersama Kepala Badan Kepegawaian Negara  Regional VII Optimalisasi Layanan Kepada Masyarakat, Bupati MFA Lantik 13 Pj Kades Dan 3 Kepala Desa Pengganti Antar Waktu (PAW)  Berkomitmen Tingkatkan Pelayanan Publik, Bupati Fadhil Tandatangani Nota Kesepakatan Bersama Ombudsman RI Wabup Bakhtiar Hadiri Pembukaan Pekan Budaya Jambi Elok Nian 2026 Evakuasi Mobil Travel Terjun Ke Sungai Batang Hari Berlangsung Dramatis, 1 Penumpang Tewas

Home / Batanghari / Daerah / Hukrim / Peristiwa

Kamis, 29 Januari 2026 - 21:43 WIB

Bisnis Ilegal Tabung Gas Melon 3 KG Terungkap, Satu Pick Up Dan Ratusan Tabung Diamankan

Lintasjambi.co.id.Batang hari.- Dalam giat Coffee Morning bersama awak media dan LSM ,  bertempat di balai laluan Mako Polres Batang hari, Kapolres Batang Hari “AKBP. Arya Tesa Brahmana  yang di dampingi oleh Para PJU Polres Batang Hari. Kamis, (29/01/2026)

Kapolres Batang hari meminta sumbang saran dari para awak media, baik media on line,  TV serta cetak yang bertujuan untuk menunjang Kinerja Polres Batang Hari.

Sebelumnya Kapolres Batang hari”. AKBP. Arya Tesa Brahmana yang baru menjabat beberapa minggu di Polres Batang hari memperkenalkan diri di hadapan para awak media insan pers.

Setelah selesai sesi Coffe Morning di tempat yang sama Kapolres” AKBP. Arya tesa Brahmana,”
sekaligus memimpin langsung ekspos pengungkapan kasus penyalahgunaan gas LPG bersubsidi 3 Kg ke tabung Gas 12 Kg.

Kasus ini menegaskan komitmen kepolisian untuk menjaga hak rakyat atas barang yang bersubsidi dan menindak tegas segala bentuk pelanggaran yang merugikan negara.

Kapolres Batang Hari AKBP. Arya Tesa Brahmana, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar gas (BBG) bersubsidi jenis LPG 3 kilogram ini dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Peristiwa terjadi di RT 12, Desa Kilangan, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batang Hari. jelasnya.

BACA JUGA  Wabup Batanghari H. Bakhtiar, SP Hadiri Pengukuhan Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jambi 

Untuk kronologis di ceritakan Kapolres,
ketika tim Satreskrim Polres Batang Hari mendapati aktivitas pengoplosan gas pada Selasa, 16 Januari 2026, sekitar pukul 23.00 WIB.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan satu unit kendaraan roda empat jenis pick up merk Fuso dengan nomor polisi BH 8190 TK, serta ratusan tabung gas LPG. Barang bukti yang diamankan antara lain 230 tabung LPG ukuran 3 kilogram dalam kondisi berisi, 60 tabung LPG ukuran 12 kilogram dalam kondisi kosong, sejumlah segel pengaman tabung LPG, alat suntikan gas, kompor gas, jeriken, serta perlengkapan lain yang digunakan untuk melakukan pengoplosan.

Kapolres menegaskan bahwa pihaknya telah menetapkan tiga orang tersangka, masing-masing berinisial KS, AM, dan PM. Modus operandi para pelaku yaitu melakukan pengangkutan LPG subsidi 3 kilogram, kemudian memindahkan isi gas tersebut dengan cara pengoplosan ke tabung LPG non-subsidi ukuran 12 kilogram. Gas hasil oplosan tersebut kemudian diperjual belikan secara ilegal atas perintah seseorang berinisial ES dengan imbalan tertentu setiap kali pengangkutan. ungkap kapolres.

BACA JUGA  Tim Opsnal Kuda Hitam Satresnarkoba Polres Batang Hari, Ringkus 2 Orang Pengedar Narkoba Di Kelurahan Kampung Baru Muara Tembesi

“Para pelaku melakukan pengoplosan gas LPG 3 kilogram ke tabung LPG 12 kilogram untuk diperjual belikan secara tidak sah. Kegiatan ini jelas merugikan masyarakat dan negara,” tegas Kapolres Batang Hari.

Motif para pelaku didorong faktor ekonomi, meskipun mereka mengetahui bahwa LPG 3 kilogram merupakan barang bersubsidi dengan peruntukan terbatas bagi masyarakat tertentu. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 juta.

Kapolres Batang Hari menambahkan bahwa pihak penyidik juga telah berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk BP Migas Provinsi Jambi, guna kepentingan analisis ahli terkait pendistribusian LPG bersubsidi.

Kapolres menegaskan komitmen Polres Batang Hari untuk terus menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan barang bersubsidi yang merugikan masyarakat dan negara.pungkasnya. (DA)

Share :

Baca Juga

Daerah

Ratusan Honorer Tanjabbar Ikut Simulasi CAT ASN dan PPPK

Batanghari

Diguyur Hujan… !! Bupati MFA Lepas Ribuan Peserta Batang Hari Run #2, Dalam Rangka Memperingati Hardiknas 2025

Batanghari

Bupati Batanghari MFA, Hadiri Pelantikan Anggota PPK “ Berpesan Jaga Integritas dan Netralitas Serta Harus Jurdil

Hukrim

Debt Colector Lakukan Pengeroyokan Terhadap Konsumen, Gegara Nunggak Cicilan

Daerah

Kapolsek Muara Siau Lakukan Monitoring Kegiatan Aksi Bergizi Pencegahan Stunting Diponpes Al Aziziah dan MTS Zahratussaadah

Batanghari

Akhirnya…… Cabor Judo Batanghari Boyong 11 Medali

Batanghari

Lapas IIB Muara Bulian Menerima Kunker Badan Pangan Nasional dan Perum Bulog Jambi

Daerah

Mewakili Bupati Batang Hari, Sekda Mula P Rambe, Hadiri Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) PT. Bank 9 Jambi