Dukung Permen ESDM No 14/2025 Dan Program Presiden Prabowo, Kades Bungku Imbau Pengelola Sumur Minyak Salurkan Lewat Jalur SKK Migas Siap Mengabdi Untuk Desa, Sekdes Pematang Gadung Sekaligus Ketua PPDI, Ardaini Resmi Raih Gelar Magister pada Yudisium X Unisba Yudisium Unisba Ke-10, Pesan Rektor Prof. Dr. Ansori : Lulusan Harus  Menjaga Nama Baik Almamater Unisba Batanghari Gelar Yudisium Angkatan X: Luluskan 21 Mahasiswa S2 dan 272 Mahasiswa S1 Viral….!! Kisah Haru Di Polsek Muara Tembesi, Bocah Menangis Tak Mau Pulang Sebelum Digendong Kapolsek

Home / Batanghari / Daerah / Hukrim / Peristiwa

Rabu, 18 Maret 2026 - 21:06 WIB

PT. Sabda Kreasi Berulah, THR Dibayar Dibawah Standar, Pemkab Diharapkan Segera Bertindak

Lintasjambi.co.id.Muara Bulian.- PT. Sabda Kreasi yang beroperasi di Desa Malapari, kembali membuat ulah dengan membayarkan THR (tunjangan hari raya) dibawah gaji pokok, untuk itu diminta Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) mohon segera tindak tegas perusahaan Sabda Kreasi(PT SK).  terkait laporan dari karyawan swasta rentang pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) yang nominalnya tidak sesuai aturan, atau di bawah satu bulan gaji pokok. Laporan ini mencuat menjelang batas akhir pembayaran H-2 Lebaran. Rabu, 18/03/2026

Berdasarkan Permenaker No. 6 Tahun 2016, pekerja yang telah bekerja 12 bulan atau lebih secara terus-menerus wajib menerima THR sebesar minimal 1 (satu) bulan upah (gaji pokok + tunjangan tetap).

perusahaan yang membayar THR hanya setengah dari gaji pokok. Ini melanggar aturan.
THR tidak boleh dicicil dan harus dibayar penuh.

perusahaan yang melanggar ketentuan dapat dikenakan sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis hingga pembatasan kegiatan usaha. Pekerja yang menerima THR tidak sesuai diharapkan melapor melalui Posko THR di Disnaker setempat.

BACA JUGA  Ketua DPRD Batanghari Anita Yasmin, SE  Membantah Tudingan Dirinya Tidak Pernah Melaksanakan Reses

Berdasarkan penelusuran awak media ini perusahaan Sabda Kreasi(PT SK) sudah pernah bermasalah terkait perizinan maupun IMB maupun CSR sekarang sudah bikin ulah lagi.

informasi yang dihimpun dilapangan mengatakan,  PT Sabda Kreasi di wilayah Batanghari,  yang berkaitan dengan kepatuhan lingkungan dan administratif serta terkait penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang dikeluarkan kepada desa setempat yang dianggap melanggar aturan dengan memberikan THR yang berasal dari dana CSR, tentu itu melanggar aturan yang berlaku, ungkap Mut

selain itu juga di temukan teguran oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Batanghari, pada bulan Juli 2022,  resmi mengeluarkan surat teguran sanksi administratif kepada PT Sabda Kreasi. Perusahaan ini diketahui bergerak di bidang Plywood (triplek) yang berlokasi di wilayah Batanghari.

Juga Dugaan Pelanggaran Aturan Sungai: PT Sabda Kreasi juga pernah disorot terkait dugaan melanggar Perpres aturan tentang sempadan sungai, yang dijelaskan oleh Dinas PUPR Kabupaten Batanghari pada tahun 2021.

BACA JUGA  Ketua DPRD Anita Yasmin : Senang Dapat Hadir Ditengah-tengah Peserta Raimuna Cabang Batanghari Tahun 2023

Selain itu juga ditemukan dugaan pelanggaran terhadap izin penggunaan jalan (IPJ), yang mana jalan dari simpang Malapari ke Malapari merupakan kelas jalan III C, kendaraan yang bisa melewati jalan tersebut dengan berat 5 Ton namun kendaraan yang digunakan untuk produksi menggunakan tronton yang berat nya mencapai puluhan ton, sehingga akan berdampak terhadap ketahanan jalan yang dibangun oleh pemkab batang hari, jelas mut

Dugaan IMB: Selain persoalan lingkungan, sempat beredar dugaan bahwa gedung pembakaran milik PT Sabda Kreasi tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Bupati Batanghari menegaskan bahwa program CSR perusahaan harus selaras dengan program pemerintah daerah (“Batanghari Super Tangguh”).

Secara umum, Pemerintah Kabupaten Batanghari menegaskan akan memberikan sanksi kepada perusahaan yang tidak memprogramkan CSR.(Red)

Share :

Baca Juga

Batanghari

Irmanto Anggota DPRD Batang Hari Hadiri Pembukaan MTQ Ke-XVIII Tingkat Kelurahan Simpang Sungai Rengas 

Batanghari

Pj Sekda, Mula P Rambe Tinjau Lokasi Arena MTQ Ke-54 Tingkat Kabupaten Batang Hari

Batanghari

Nenek Sopiyah Warga Sungai Lingkar, Polisikan Dirut PT. Jambi Bara Sejahtera

Batanghari

Bupati Batang Hari Penuhi Undangan Sunatan Massal di Desa Sungkai

Batanghari

DPRD dan Pemkab Batang Hari, Sepakat Tanda Tangani  KUA-PPAS Tahun 2025, Serta Penyampaian Nota Pengantar RPJPD 2024-2025

Daerah

Bupati M.Fadhil Hadiri Peringatan Hari Santri Diponpes As-Sulthon

Batanghari

Peringat Hari Amal Bakti (HAB) Ke-79 Tahun 2025, Bupati MFA Bertindak Selaku Inspektur Upacara

Batanghari

Bupati dan Wakil Bupati Batang Hari, Mengikuti Paripurna Penandatanganan Nota Pengantar RPJM 2025-2029