Notice: Fungsi add_theme_support( 'html5' ) ditulis secara tidak benar. Anda harus menyampaikan jajaran tipe. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 3.6.1.) in /home/lintasja/public_html/wp-includes/functions.php on line 6260
Abaikan Panggilan DPRD Batang Hari, PT MMS Dinilai Lecehkan Lembaga Wakil Rakyat – LINTASJAMBI
Bupati Fadhil Turut Eksekusi Tendangan Finalti, Pers Batang Hari Raih Gelar Juara Fun Football 2026 Drama Adu Finalti, Akhirnya Pers United Batang Hari B Juara Fun Football Pers Se-Provinsi Jambi 2026 Catat…!! Polres Batang Hari Gelar Operasi Patuh Siginjai 2026 Selama Dua Pekan Pesta Tuan Rumah…! Dua Tim Pers United Batang Hari Kompak Tembus Semifinal Warga Mersam Klaim Tanah Perkebunan PT IAA/ICA Masuk Ke Kelompok Tani Mersam Jaya

Home / Batanghari / Daerah / Pendidikan

Senin, 3 Agustus 2026 - 21:36 WIB

Abaikan Panggilan DPRD Batang Hari, PT MMS Dinilai Lecehkan Lembaga Wakil Rakyat

Lintasjambi.co.id.Batang Hari.- Suasana Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) kedua di Ruang Banggar DPRD Kabupaten Batang Hari, berlangsung memanas. Pasalnya, jajaran Direksi PT MMS kembali mangkir dari undangan rapat resmi yang digelar oleh lembaga wakil rakyat tersebut. pada Senin, (03/08/2026),

​Rapat yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua II DPRD Batang Hari, dr. H. M. Firdaus, MARS, ini menuai kekecewaan mendalam dari para legislator dan elemen masyarakat yang hadir.

​Hanya Diwakili Humas Tanpa Surat Kuasa
​Kekecewaan dewan memuncak saat mendapati PT MMS hanya mengutus Humas perusahaan, Cristian Damanik. Yang menjadi sorotan, utusan tersebut hadir tanpa mengantongi dokumen legalitas maupun surat kuasa yang memadai untuk mengambil keputusan.

​Padahal, jadwal RDPU kedua ini merupakan kesepakatan bersama pada pertemuan sebelumnya, yakni 30 Juni 2026 lalu.

​”Kami sangat menyayangkan, PT MMS kembali mengabaikan undangan yang sudah disampaikan secara patut. Bahkan anggota dewan sepakat, sikap ini sudah terang-terangan mengangkangi dan meremehkan DPRD Batang Hari,” tegas Anggota DPRD Batang Hari, Nando.

BACA JUGA  Dewan Pimpinan Cabang Partai PPP Antar Berkas Bacaleg ke Kantor KPUD Kabupaten Merangin.

​DPRD Pertanyakan Kejelasan Kepemimpinan PT MMS
​Tak hanya persoalan ketidakhadiran, DPRD Batang Hari juga membeberkan kerancuan dalam struktur kepemimpinan PT MMS.

​Tahun 2025: Berdasarkan data perjanjian kerja, jabatan Direktur dipegang oleh Reno Ruswani (almarhum sebelum RDPU pertama).

​Kondisi Saat Ini: Jabatan direktur seharusnya diteruskan oleh penggantinya, Yogi Prabowo. Namun hingga RDPU kedua usai, sosok pengganti tersebut tak kunjung menampakkan diri tanpa alasan yang jelas.

​Ancaman Sanksi Berat di RDPU Ketiga
​Kekecewaan senada diungkapkan Ketua Serikat Pekerja, H. Musmulyadi. Didampingi kuasa hukumnya, ia mengingatkan agar jajaran direksi PT MMS tidak main-main dalam merespons persoalan ini karena menyangkut hajat hidup masyarakat dan para pekerja di Batang Hari.

BACA JUGA  Menghadiri Pembukaan MTQ Ke-28 Tingkat Kecamatan Batin XXIV, Bupati MFA:  Batang Hari Harus Bebas Dari Buta Aksara Al Qur'an

​”Jika pada pertemuan ketiga nanti mereka tetap tak hadir dan tidak bisa mengambil keputusan, kami ingatkan: akan ada sanksi berat. Tolong sampaikan ke direksi, ini bukan urusan sepele, ini menyangkut nasib banyak orang,” cetus Musmulyadi dengan nada tegas.

​Panggilan Terakhir: 10 Agustus 2026
​Menyikapi kebuntuan tersebut, pimpinan rapat menetapkan RDPU ketiga akan digelar pada 10 Agustus 2026. DPRD Batang Hari memberikan syarat mutlak agar RDPU berikutnya tidak menjadi formalitas belaka:

​Hadirnya Direksi Utama/Pimpinan PT MMS, atau

​Utusan resmi yang dibekali Surat Kuasa Hukum/Legalitas Sah untuk memutus kebijakan di lapangan.

​Rapat RDPU ke-2 ini turut dikawal dan disaksikan langsung oleh jajaran Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Batang Hari serta unsur instansi terkait lainnya. Semuanya berharap PT MMS menujukkan iktikad baik pada panggilan mendatang (DA)


Warning: preg_split(): Unknown modifier 'p' in /home/lintasja/public_html/wp-content/themes/Detak Terkini/functions.php on line 201

Fatal error: Uncaught TypeError: count(): Argument #1 ($value) must be of type Countable|array, bool given in /home/lintasja/public_html/wp-content/themes/Detak Terkini/functions.php:202 Stack trace: #0 /home/lintasja/public_html/wp-content/themes/Detak Terkini/single.php(42): split_content() #1 /home/lintasja/public_html/wp-includes/template-loader.php(132): include('/home/lintasja/...') #2 /home/lintasja/public_html/wp-blog-header.php(19): require_once('/home/lintasja/...') #3 /home/lintasja/public_html/index.php(17): require('/home/lintasja/...') #4 {main} thrown in /home/lintasja/public_html/wp-content/themes/Detak Terkini/functions.php on line 202

Notice: ob_end_flush(): Failed to delete and flush buffer. No buffer to delete or flush in /home/lintasja/public_html/wp-content/themes/Detak Terkini/functions.php on line 65