Lintasjambi.co.id.Merangin.- Bendera Merah Putih di halaman kantor KUA Kecamatan Tiang Pumpung Kabupaten Merangin tak berkibar pada hari kerja. Rabu, 08/02/2023.
Diketahui bahwa Pemasangan dan pengibaran bendera merah putih secara lengkap telah di atur dalam UU Nomor, 24 Tahun 2009 tentang bendera lambang negara dan lagu kebangsaan.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya dengan inisial N mengatakan kepada media ini, “saya melihat tidak ada tiang dan bendera yang sedang berkibar, semestinya kantor pemerintahan apalagi KUA harus mengibarkan bendera”
Lanjutnya “kami juga bertanya apakah KUA tidak diwajibkan mengibarkan bendera..?, ataukah pengadaan tiang dan bendera saja tidak ada dalam anggaran mereka..?, dan yang kami ketahui seharusnya lembaga pemerintahan harus mengibarkan bendera pada saat jam kerja, apalagi bendera tersebut adalah lambang Negara”
“Ditempat lain kepala kantor urusan agama (KUA) kecamatan tiang pumpung mengatakan “kami sudah berupaya untuk menyampaikan kepada kemenag dikabupaten, tetapi sampai saat ini masih belum ada tanggapan” ungkapnya ke awak media Lintasjambi.co.id.
Yang kami minta sebenarnya bukannya bendera saja tapi lengkap dengan tiang besinya, tetapi karena belum ada tanggapan kami mau bilang apa, kalau masalah bendera saya sendiri bisa usahakan dari anggaran pribadi saya” tutupnya. (Irw)