Lintasjambi.co.id – Hadi Tjahjanto, Menteri Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional menyerahkan sertifikat kepada SAD 113 Desa Singkawang Kecamatan Muara Bulian. Penyerahan tersebut di dampingi langsung oleh Wakil Gubernur Jambi Abdullah Sani, Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto, Kapolda Jambi, Kakanwil BPN Provinsi Jambi, Forkompimda Provinsi Jambi, Bupati Batanghari Mhd. Fadhil Arief, serta Forkompimda Batanghari, Tokoh SAD, Â dan Ratusan Masyarakat SAD, Rabu (21/12/2022)
Kakanwil BPN Provinsi Jambi Wartomo dalam sambutannya menyampaikan sertifikat ini merupakan hasil penyelesaian konflik dengan luasan 750 hektare, sebagai lahan penghidupan masyarakat, berupa perkebunan kelapa sawit seluas 20 hektare berupa permukiman dan fasilitas umum yang diperuntukkan untuk 744 jiwa masyarakat suku anak dalam SAD 113.“Sertifikat yang diserahkan ini membuktikan bahwa hadirnya negara untuk menuntaskan permasalahan konflik pertanahan masyarakat Suku Anak Dalam 113 selama 35 Tahun terakhir.”Ujarnya.
Wakil Gubernur Jambi Abdullah Sani dalam sambutannya menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah dan terutama kepada Bapak Menteri ATR BPN dalam  penyelesaian konflik masyarakat SAD 113. Dan juga atas kemauan masyarakat SAD dalam menuntaskan persoalan ini. ” Terimakasih kepada Bapak Menteri yang telah menyelesaikan konflik yang sudah puluhan tahun ini, saya berharap kepada masyarakat SAD 113 untuk dapat menjaga dan memanfaatkan ini dengan sebaik – baiknya.”Ungkap Wakil Gubernur Jambi Abdullah Sani.
Sementara itu Menteri ATR BPN Hadi Tjahjanto dalam pidatonya meminta kepada masyarakat SAD 113 untuk menjaga dan merawat apa yang telah didapatkan. Dan tentunya ini bisa meningkatkan perekonomian masyarakat. Â “Terimakasih juga kepada pihak PT BSU yang ikut serta untuk menyelesaikan konflik yang sudah sangat lama ini, saya juga ingin meminta kepada masyarakat untuk memperhatikan pendidikan anak – anak selaku generasi bangsa”Tuturnya” (Red)