Lintasjambi.co.id.Batang Hari.- Pemerintah Kabupaten Batang Hari kembali mencatatkan capaian positif dalam penyelenggaraan tata kelola pemerintahan. Pada penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2026, Kabupaten Batang Hari berhasil memperoleh Kategori A atau predikat Sangat Baik dengan skor 82,30.
Capaian tersebut menjadi salah satu indikator bahwa upaya Pemerintah Kabupaten Batang Hari dalam memperkuat tata kelola regulasi dan pembentukan produk hukum daerah terus menunjukkan perkembangan. Penilaian IRH merupakan instrumen untuk mengukur pelaksanaan reformasi hukum pada kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
Hasil penilaian IRH Tahun 2026 tersebut ditetapkan melalui Keputusan Menteri Hukum Nomor M.HH-6.OT.03.01 Tahun 2026 tentang Hasil Penilaian Indeks Reformasi Hukum pada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah Tahun 2026.
Dalam pelaksanaannya, penilaian IRH mencakup sejumlah aspek penting, antara lain koordinasi dalam harmonisasi peraturan perundang-undangan, kompetensi perancang peraturan perundang-undangan, kualitas regulasi dan deregulasi, serta pengelolaan database hukum.
Capaian tersebut juga tidak terlepas dari upaya Pemerintah Kabupaten Batang Hari dalam membangun dan menata produk hukum daerah. Data Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kabupaten Batang Hari menunjukkan bahwa pemerintah daerah secara aktif menerbitkan dan mendokumentasikan berbagai produk hukum, termasuk peraturan daerah, peraturan bupati, dan keputusan bupati.
Predikat Sangat Baik dengan nilai 82,30 diharapkan menjadi motivasi bagi seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Batang Hari untuk terus meningkatkan kualitas regulasi, memperkuat harmonisasi produk hukum, serta memastikan regulasi yang dibentuk dapat mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Adapun dasar hukum pelaksanaan penilaian Indeks Reformasi Hukum mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Menteri Hukum Nomor 44 Tahun 2025 tentang Pengukuran Indeks Pembangunan Hukum dan Penilaian Indeks Reformasi Hukum, serta Keputusan Menteri Hukum Nomor M.HH-4.OT.03.01 Tahun 2026 tentang Tim Penilai Nasional Indeks Reformasi Hukum pada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah Tahun 2026.
Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Batang Hari menjelaskan, penilaian IRH tidak main-main. Ada empat variabel utama yang menjadi indikator penilaian:
1. Koordinasi Harmonisasi: Tingkat koordinasi dengan Kementerian Hukum dalam harmonisasi peraturan perundang-undangan.
2. Kompetensi Legal Drafter: Kualitas dan kompetensi perancang peraturan perundang-undangan.
3. Kualitas Regulasi: Kualitas regulasi dan deregulasi berdasarkan hasil reviu.
4. Database Hukum: Penataan dan pengelolaan database peraturan perundang-undangan yang tertib dan mudah diakses.
Reformasi hukum pada akhirnya tidak hanya berkaitan dengan pembentukan peraturan, tetapi juga bagaimana regulasi tersebut disusun secara berkualitas, dilaksanakan secara konsisten, dievaluasi, serta didukung oleh sistem dokumentasi hukum yang tertib dan mudah diakses.
Dengan capaian ini, Pemerintah Kabupaten Batang Hari diharapkan dapat mempertahankan sekaligus meningkatkan kualitas pelaksanaan reformasi hukum pada tahun-tahun mendatang. Upaya tersebut menjadi bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan kepada masyarakat. (DA)










