Lintasjambi.co.id.Batang Hari.- Koperasi Manunggal Jaya (MJ) di Kecamatan Muara Tembesi melakukan kegiatan dalam simpan pinjam (pembiayaan) diduga melaksanakan praktek rentenir yang berkedok koperasi.
Penerapan kegiatannya diduga menyimpang dari Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian.
Koperasi MJ meminjamkan uang kepada orang lain yang bukan anggota Koperasi itu sendiri. Menerapkan suku bunga yang hampir menyerupai dengan perbankan.
Misalkan, pinjaman Rp. 5.000.000,- dalam masa kredit satu tahun dikenakan bunga hingga 56%, maka pengembaliannya Rp. 7.824.000,-.
Jika terlambat membayar dalam hitungan hari, tak segan-segan salah satu pihak dari Koperasi MJ meminta peminjam untuk menitipkan kendaraan yang menjadi anggunan di kantor. Bahkan, dikenakan denda yang tertera dalam perjanjian.
Koperasi tersebut terkesan tertutup saat awak media ini meminta informasi melalui surat resmi berupa, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang menjadi landasan dasar aturan Koperasi itu sendiri, organisasi kepengurusan Koperasi Manunggal Jaya di Kecamatan Muara Tembesi, serta hal lain yang masih dalam kapasitas kewajaran untuk diketahui publik, pada Kamis, 20/07/2023.
Selain itu, peminjam uang juga tidak bisa meminta salinan perjanjian yang telah disepakati.
Saat ditemui di kantornya, JN mengaku bahwa dirinya bukanlah kepala cabang Koperasi Manunggal Jaya yang berada di Muara Tembesi.
“Saya bukan pimpinan disini, saya hanya diperbantukan saja,” ujarnya. (Padahal karyawan disana mengaku bahwa dirinya pimpinan).
Menanggapi surat yang dilayangkan awak media ini berupa permohonan informasi, dirinya mengatakan, silahkan tanya ke Dinas terkait.
Terkait dengan surat yang dilayangkan, dirinya juga sudah berkoordinasi dengan pihak atasan.
“Kalau memang nanti ni orang mau nantang perang hukum, ayo kita jalani aja,” paparnya. (Red**)