Lintasjambi.co.id.Jakarta.- Kabar mengenai guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berusia di atas 35 tahun yang dapat diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tanpa tes kembali menjadi perhatian.
Usulan tersebut berkaitan dengan dorongan agar guru senior tidak diperlakukan sama dengan peserta baru dalam proses seleksi. Masa pengabdian, rekam jejak, kinerja, serta pengalaman mengajar dinilai dapat menjadi bahan pertimbangan dalam penataan status kepegawaian guru.
DPR dan pemerintah memang sedang membahas penataan status guru PPPK. Wakil Ketua Komisi XÂ sebelumnya mendorong agar rencana alih status guru PPPK juga mempertimbangkan afirmasi dan masa pengabdian guru.
Di sisi lain, skema yang sudah disampaikan secara lebih jelas adalah pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu tanpa tes. Anggota Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih menyebut sekitar 230 ribu guru PPPK paruh waktu akan diarahkan menjadi penuh waktu pada 2027 dengan pembiayaan melalui APBN.
Untuk guru PPPK penuh waktu yang ingin beralih menjadi PNS, mekanisme yang disampaikan oleh Anggota Komisi X DPR RI Rycko Menoza masih melalui tes kompetensi. Artinya, kabar “guru PPPK usia di atas 35 tahun pasti diangkat menjadi PNS tanpa tes” belum dapat disebut sebagai kebijakan yang berlaku Saat ini yang masih menjadi pembahasan adalah kemungkinan afirmasi, penghargaan terhadap masa pengabdian, serta mekanisme alih status PPPK menjadi PNS.
Guru PPPK tetap perlu menunggu regulasi resmi pemerintah mengenai mekanisme, persyaratan, dan bentuk seleksi atau afirmasi yang nantinya diberlakukan. (DA)










