DPR Dorong Afirmasi Guru PPPK Senior, Peluang Jadi PNS Tanpa Tes Masih Dibahas Bunda Genre Batang Hari Zulva Fadhil Hadiri Puncak ADUJAKNAS 2026 di Jakarta, Dukung Generasi Muda Berdaya Saing Wujudkan Daerah Inklusif Serta Ramah Disabilitas, Pemkab Batang Hari Gandeng Pusbisindo Dan DPC GERKATIN Tinjau PJJ Dampak Kabut Asap, Sekda Batang Hari Kunjungi SMPN 21 Batang Hari Kapolres Batang Hari AKBP Doni Aryanto Melalui Kasat Reskrim Ungkap Motif Pembunuhan Kasmiadi alias Begug, Berawal Dari Sakit Hati Sering Diejek

Home / Nasional / Pendidikan / Peristiwa / Politik

Selasa, 6 Oktober 2026 - 08:23 WIB

DPR Dorong Afirmasi Guru PPPK Senior, Peluang Jadi PNS Tanpa Tes Masih Dibahas

Lintasjambi.co.id.Jakarta.- Kabar mengenai guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berusia di atas 35 tahun yang dapat diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tanpa tes kembali menjadi perhatian.

Usulan tersebut berkaitan dengan dorongan agar guru senior tidak diperlakukan sama dengan peserta baru dalam proses seleksi. Masa pengabdian, rekam jejak, kinerja, serta pengalaman mengajar dinilai dapat menjadi bahan pertimbangan dalam penataan status kepegawaian guru.

DPR dan pemerintah memang sedang membahas penataan status guru PPPK. Wakil Ketua Komisi X  sebelumnya mendorong agar rencana alih status guru PPPK juga mempertimbangkan afirmasi dan masa pengabdian guru.

BACA JUGA  Bupati Batang Hari lantik 38 Orang Untuk Jabatan Fungsional Tertentu

Di sisi lain, skema yang sudah disampaikan secara lebih jelas adalah pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu tanpa tes. Anggota Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih menyebut sekitar 230 ribu guru PPPK paruh waktu akan diarahkan menjadi penuh waktu pada 2027 dengan pembiayaan melalui APBN.

Untuk guru PPPK penuh waktu yang ingin beralih menjadi PNS, mekanisme yang disampaikan oleh Anggota Komisi X DPR RI Rycko Menoza masih melalui tes kompetensi. Artinya, kabar “guru PPPK usia di atas 35 tahun pasti diangkat menjadi PNS tanpa tes” belum dapat disebut sebagai kebijakan yang berlaku Saat ini yang masih menjadi pembahasan adalah kemungkinan afirmasi, penghargaan terhadap masa pengabdian, serta mekanisme alih status PPPK menjadi PNS.

BACA JUGA  Tujuh Kepala Desa Dikecamatan Tabir Ilir Mendapat Penghargaan Dari Bupati Merangin

Guru PPPK tetap perlu menunggu regulasi resmi pemerintah mengenai mekanisme, persyaratan, dan bentuk seleksi atau afirmasi yang nantinya diberlakukan. (DA)

Share :

Baca Juga

Batanghari

Jadi Peserta KKN, Purwanto Anggota DPRD Batanghari Tak Pernah Masuk Ke Posko

Batanghari

Peringati HUT RI Ke-79 Tahun 2024, Bupati Mhd. Fadhil Arief Kukuhkan 34 Paskibraka Batang Hari

Batanghari

Tutup Liga Remaja Persebri Batang hari 2026, Bupati MFA : Pembinaan Sepak Bola Dimulai Pada Usia Dini

Batanghari

Nah….!! ASN Yang Nongkrong Diluar Kantor Saat Jam Kerja, Siap-Siap Akan Dirazia Satpol PP Batang Hari

Batanghari

Gebyar Semarak Ramadhan Batang Hari Super Tangguh, Kepala OPD Mengikuti Lomba Ceramah Agama

Batanghari

Bupati Mhd Fadhil Arief, Resmi Lantik Sekda Batang Hari Dan 3 Pejabat Eselon II b Lainnya

Batanghari

Bunda Zulva Fadhil Hadiri Langsung Kegiatan Pound Rockout Workout Di Alun-Alun Kota Muara Bulian

Batanghari

Nah…… ??? Ketahuan Hendak Maling Sawit, Pemilik Kebun Diserang Dengan Parang