Lintasjambi.co.id.Batang Hari.- Pemerintah Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batang Hari menunjukkan komitmen kuat dalam mendukung kebijakan energi nasional.
Kepala Desa Bungku, Ardani, mengeluarkan himbauan resmi kepada seluruh masyarakat pengelola sumur minyak bumi yang berada di wilayah Desa Bungku untuk tertib mengikuti aturan terbaru pemerintah.
Himbauan ini merujuk pada Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025, tentang penataan dan pengelolaan sumur minyak bumi masyarakat.
Dalam poster himbauannya, Kades Ardani menegaskan dua poin penting:
1. Wajib Salur Lewat Lembaga Resmi Berkontrak SKK Migas
Seluruh masyarakat pengelola sumur minyak bumi di Desa Bungku diimbau agar menyalurkan dan menjual hasil produksi minyak bumi melalui BUMD, Koperasi dan/atau UMKM yang telah memiliki kontrak kerjasama resmi dengan SKK Migas.
Langkah ini untuk memastikan legalitas, keamanan, dan keberlangsungan usaha masyarakat agar tidak melanggar hukum.
2. Dukung Lifting Minyak Nasional Program Presiden Prabowo
Langkah penertiban ini juga guna mendukung penuh kebijakan Presiden Prabowo Subianto untuk mencapai peningkatan Lifting Produksi Minyak Nasional.
Dengan pengelolaan yang tertib dan resmi, produksi minyak rakyat akan tercatat secara nasional dan berkontribusi langsung pada ketahanan energi Indonesia.
Kades Bungku Ardani berharap seluruh pengelola sumur rakyat di wilayahnya dapat mematuhi himbauan ini demi kebaikan bersama, keselamatan kerja, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa Bungku secara legal dan berkelanjutan. (DA)










