Dukung Permen ESDM No 14/2025 Dan Program Presiden Prabowo, Kades Bungku Imbau Pengelola Sumur Minyak Salurkan Lewat Jalur SKK Migas Siap Mengabdi Untuk Desa, Sekdes Pematang Gadung Sekaligus Ketua PPDI, Ardaini Resmi Raih Gelar Magister pada Yudisium X Unisba Yudisium Unisba Ke-10, Pesan Rektor Prof. Dr. Ansori : Lulusan Harus  Menjaga Nama Baik Almamater Unisba Batanghari Gelar Yudisium Angkatan X: Luluskan 21 Mahasiswa S2 dan 272 Mahasiswa S1 Viral….!! Kisah Haru Di Polsek Muara Tembesi, Bocah Menangis Tak Mau Pulang Sebelum Digendong Kapolsek

Home / Batanghari / Daerah / Peristiwa

Kamis, 3 September 2026 - 10:15 WIB

Eksekusi Lahan PT. BSU 1.300 Hektar Ditunda, PN Muara Bulian Khawatir Terjadi Bentrok

Lintasjambi.co.id.Bajubang.- Rencana eksekusi lahan PT Berkat Sawit Utama (BSU) seluas 1.300 hektar di Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batang Hari, Jambi, yang dijadwalkan pada Rabu (2/9/2026), terpaksa ditunda.

Keputusan penundaan diambil Pengadilan Negeri (PN) Muara Bulian bersama aparat kepolisian guna mencegah terjadinya bentrok fisik dan jatuhnya korban jiwa.

Situasi di lokasi memanas setelah muncul dugaan pihak perusahaan mengerahkan massa bayaran hingga menyewa preman untuk menghadang petugas.

Upaya eksekusi tidak dapat dilanjutkan karena adanya perlawanan. Pihak PT BSU diduga memobilisasi warga Suku Anak Dalam (SAD) Bukit 12, serta menyewa preman. Selain itu, ribuan karyawan PT BSU tampak bersiap menghadang petugas di gerbang masuk maupun di dalam area perusahaan.

Kondisi ini memaksa pemohon eksekusi, petugas PN Muara Bulian, serta tim gabungan dari Kepolisian, TNI, dan Satpol PP yang didampingi OPD terkait seperti Kesbangpol, Dinas Pendidikan, dan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Batang Hari, harus putar balik sebelum mencapai lokasi objek lahan.

“Pihak perusahaan PT BSU diduga menyewa preman,” ujar Mahmud Irsyad Mangku Masyarakat Hukum Adat Marga Kubu Lalan Depati Orik selaku pemohon eksekusi, Rabu (2/9/2026).

BACA JUGA  Ketua DPRD Batang Hari, Rahmad Hasrofi Hadiri Acara Kenal Pamit Kejari Batang Hari 

Mahmud menyayangkan sikap PT BSU yang dinilai tidak patuh terhadap putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Meski kecewa, ia memaklumi penundaan demi mencegah jatuhnya korban.

“Mereka (PT BSU) tidak patuh dan tunduk, bahkan merekayasa ini semua, jadi membuat hati kami ini tercidrai. Tapi karena memang keadaan, daripada ada korban, lebih baik ditunda,” jelasnya.

Panitera PN Muara Bulian, Kahfi A. Lutfi. menghentikan pelaksanaan eksekusi setelah berkonsultasi dan mendapat persetujuan dari Ketua PN Muara Bulian. Fokus utama adalah mengantisipasi keterlibatan warga SAD Bukit 12 yang diduga dimobilisasi pihak perusahaan tanpa memahami persoalan hukum yang ada.

“Dikarenakan orang-orang Suku Anak Dalam itu yang mungkin tidak ngerti, tidak paham, itu yang kita khawatirkan. Jadi sementara kita tunda. Nanti kita koordinasi kembali dengan pemohon dan kepolisian. Jadi hari ini kita anggap berita acaranya tidak bisa dilaksanakan, ditunda,” terang Kahfi.

Kabag Ops Polres Batang Hari, AKP Harianto Sitepu yang memimpin pengamanan di lapangan, membenarkan keputusan penundaan. Ia menegaskan penundaan murni berdasarkan hasil perkiraan intelijen demi keselamatan seluruh pihak.

“Semuanya ini adalah berdasarkan perkiraan intelijen, bukan rekayasa. Kita tidak mengarang-ngarang. Demi tidak ada korban, baik dari pihak pelaksana eksekusi, pemohon, maupun kami yang melakukan pengamanan. Keselamatan yang kita utamakan,” tegas AKP Harianto.

BACA JUGA  Semarakkan Kegiatan Bulan Suci Romadhan 1446 H, Bupati MFA Buka Kegiatan  Lomba Antar OPD

Pasca penundaan, seluruh personel pengamanan ditarik mundur. Jajaran Polres Batang Hari dan PN Muara Bulian dijadwalkan menggelar rapat koordinasi di Polda Jambi untuk menyusun langkah hukum selanjutnya.

“Kesepakatan kita ke Polda untuk rakor. Kita mengalah untuk menang,” pungkas AKP Harianto.

Sebagaimana diketahui, Mahkamah Agung mengabulkan gugatan perwakilan kelompok class action yang diajukan masyarakat adat Suku Anak Dalam (SAD) Marga Lalan Kelompok Depati Orik melawan PT BSU.

Putusan di tingkat kasasi ini sekaligus membatalkan dua putusan badan peradilan sebelumnya yang sempat memenangkan pihak perusahaan.

Sengketa berawal dari tuduhan penyerobotan lahan adat milik warga SAD Marga Lalan Kelompok Depati Orik seluas 1.300 hektar yang diduga dilakukan PT BSU.

Di tingkat pertama, PN Muara Bulian menolak gugatan masyarakat adat. Putusan itu dikuatkan PT Jambi. Namun di tingkat kasasi, MA menganulir putusan tersebut dan mengabulkan gugatan warga, sehingga mengukuhkan kemenangan masyarakat adat atas penguasaan lahan 1.300 hektar tersebut. (DA)

Share :

Baca Juga

Batanghari

Kapores Batang Hari Louncing Gugus Tugas Polri Mendukung Ketahanan Pangan Ditandai Dengan Tanam Sawi

Batanghari

Canangkan Sensus Ekonomi 2026 & Desa Cantik Batang Hari, Bupati Fadhil Arief : Data Adalah Fondasi

Batanghari

Menjadi Pemenang Liga 4 Provinsi Jambi, Persebri FC Disambut Oleh Sekdwan DPRD Batang Hari

Batanghari

Aksi keributan dan adu mulut Jelang Lebaran Terjadi Dipangkalan Gas Milik Asnawi Anggota DPRD  Batanghari Didesa Tebing Tinggi

Batanghari

Lakukan Pemberkasan PPPK, Kepala BKPSDMD, Bertujuan Untuk Diusulkan Ke BAKN, Guna Menerbitkan Nomor Induk 

Batanghari

Ratusan Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia Mutiara Rengas Makmur Mendatangi DPRD Batang Hari

Batanghari

Wabup H, Bakhtiar Hadiri Wisuda Sarjana Angkatan Ke-XXIV Dan Louncing Institut Agama Islam Nusantara Menjadi Unisba Batanghari

Batanghari

Pemkab Batang Hari Adakan Acara Kenal Pamit Dari AKBP Singgih Hermawan S.I.K, M.A.P Ke AKBPHandoyo Yudhy Santosa S.I.K. M.I.K