Diduga Terima Ancaman Melalui Telepon, Darwin Irianto Lapor Ke Bidang Propam Polda Jambi Bupati MFA Hadiri Diskusi Motivasi Dilingkup Pemkab Batang Hari Bersama Prof. Dr. H. Muhammad Syukri Albani Nasution M.A Ribuan Warga Padati Lapangan Bola Sridadi, Wagub Jambi Didampingi Sekda Batang Hari Buka Grebek Suro Ke-VIII Tahun 2026 Teng….!! Sidang Ke-9 BK DPRD Batang Hari Bacakan Putusan, Teradu Dijatuhi Hukuman Teguran Tertulis Bupati Fadhil Arief Ajak Warga Batang Hari Muhasabah Diri Memasuki Awal 1 Muharram 1448 H

Home / Kota Jambi

Selasa, 24 Januari 2023 - 23:09 WIB

Ini Kata Kadis Kehutanan Provinsi Jambi, Kayu Log Masuk Sawmill Harus Barcode

Lintasjambi.co.id,Jambi.– Terkait dengan pemberitaan yang diterbitkan oleh beberapa media soal dugaan bahwa kayu Log yang masuk ke Sawmill CV Tabah Jaya Mandiri tidak mengunakan ID Barcode.

Lebih lanjut, awak media mengkonfirmasikan pihak Dinas Kehutan Provinsi Jambi guna mempertanyakan soal tersebut, baik itu kayu hutan produksi atau kayu hutan tanaman yang masuk ke Sawmill

Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jambi Bastari menjelaskan kepada media ini melalui sambungan Handphone genggamnya, kalau yang namanya kayu Log diwajibkan harus memakai ID Barcode dari lokasi menuju ke Sawmill atau tempat penggergajian kayu.

“Yang tidak diwajibkan memakai ID Barcode memang ada beberapa jenis kayu sekitar 32 jenis kayu di antaranya : Pohon Pinang, Pohon Karet, Pohon Jengkol, pohon Durian, Pohon Suku, Pohon Mangga, Pohon Rambutan dan beberapa macam jenis lainnya.

“Kalau kayu Log yang masuk ke Sawmill harus mengunakan ID Barcode, jika tidak memakai itu sudah jelas salah dan itu bertentangan dengan peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah,”ujar Bastari, dan berharap agar media ini berkoordinasi dengan BPHP Provinsi Jambi.

BACA JUGA  Bawaslu Batanghari Gelar Rapat Fasilitasi Penanganan Pelanggaran Netralitas ASN

Dari beberapa jenis kayu yang tidak diwajibkan memakai ID Barcode yang jelas jenis kayu tanaman, namun di Sawmill CV Tabah Jaya Mandiri tersebut bermacam jenis kayu bahkan ada kayu jenis Meranti, Jelutung, Kempas dan bermacam jenis kayu lainnya.

Kalau kita perhatikan itu sudah jelas bukan dari jenis kayu tanaman yang masuk ke Sawmill tersebut.

Terpisah Balai Pengelola Hutan Produksi (BPHP) Provinsi Jambi Irvan, saat di hubungi melalui Handphone nya menjelaskan kalau kayu Log yang di bawah 30 diameter tidak perlu pakai ID Barcode khusus kayu tanaman. Tapi harus memiliki surat izin asal usul kayu, tapi kalau di atas 30 diameter harus memiliki ID Barcode dan dokumen yang jelas.

“Kalau dari hutan HAK ada 32 kayu yang tidak perlu mengunakan ID Barcode, namun tetap harus memiliki asal usul kayu yang jelas dan di bawah 30 Diameter tidak harus pakai ID Barcode, tapi harus jelas asal usul kayu tersebut.

BACA JUGA  Tiga Tahun Dibawah Kepemimpinan Fadhil - Bakhtiar, Batanghari Terus Maju Dan Berkembang

Jika diluar 32 diameter kayu yang masuk ke Sawmill tidak memakai ID Barcode sudah jelas itu bertentangan dengan peraturan pemerintah yang sudah di tentukan, dan itu sudah salah,” ujar Irvan.

Hal yang sama juga di sampai kan oleh Kacik warga Desa Mentawak, dan juga pengusaha kayu.

Kayu yang masuk ke Logfon nya semua sudah memiliki ID Barcode, itu tanda kalau dirinya sudah mentaati aturan yang berlaku.

Dirinya juga menjelaskan kalau kayu tersebut sudah memiliki ID Barcode dan sudah jelas dan terang benderang asal usul kayunya.

Kamu lihat sendiri kayu yang ada di sini semua sudah ada ID Barcode nya, dan memang ada yang tidak pakai Barcode itu kayu Terap, atau nama latinnya Artocarpus odoratissimus,” ujar Kacik.(DA)

Share :

Baca Juga

Kota Jambi

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Kembali Melakukan Mutasi Dan Rotasi Jabatan Di Jajaran Polda Jambi

Hukrim

Terhitung 6 Februari 2023, Angkutan Batubara Harus Plat BH

Kota Jambi

Ketua DPRD Batang Hari, Rahmat Hasrofi Menghadiri Rapat Paripurna Hari Jadi Ke-624 Tanah Pilih Pusako Betuah

Kota Jambi

Gawat Debt Colector/Mata Elang Berulah Lagi, KAPOLDA JAMBI Di Mintak Bertindak Tegas

Daerah

Pemkot Jambi Dengan Pemkab Batanghari Lakukan Penandatangan Kesepakatan Bersama 

Kota Jambi

Hari Bhakti Ke 73, Gubernur Al Haris Apresiasi Kinerja Imigrasi Provinsi Jambi

Hukrim

Diduga Tidak Puas Dengan Pelayanan Rumah Sakit Arafah, Keluarga Pasien Mengamuk

Hukrim

Jaksa Beri Penerangan Hukum Bagi Kades di Jambi