Lintasjambi.co.id,Jambi.– Terkait dengan pemberitaan yang diterbitkan oleh beberapa media soal dugaan bahwa kayu Log yang masuk ke Sawmill CV Tabah Jaya Mandiri tidak mengunakan ID Barcode.
Lebih lanjut, awak media mengkonfirmasikan pihak Dinas Kehutan Provinsi Jambi guna mempertanyakan soal tersebut, baik itu kayu hutan produksi atau kayu hutan tanaman yang masuk ke Sawmill
Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jambi Bastari menjelaskan kepada media ini melalui sambungan Handphone genggamnya, kalau yang namanya kayu Log diwajibkan harus memakai ID Barcode dari lokasi menuju ke Sawmill atau tempat penggergajian kayu.
“Yang tidak diwajibkan memakai ID Barcode memang ada beberapa jenis kayu sekitar 32 jenis kayu di antaranya : Pohon Pinang, Pohon Karet, Pohon Jengkol, pohon Durian, Pohon Suku, Pohon Mangga, Pohon Rambutan dan beberapa macam jenis lainnya.
“Kalau kayu Log yang masuk ke Sawmill harus mengunakan ID Barcode, jika tidak memakai itu sudah jelas salah dan itu bertentangan dengan peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah,”ujar Bastari, dan berharap agar media ini berkoordinasi dengan BPHP Provinsi Jambi.
Dari beberapa jenis kayu yang tidak diwajibkan memakai ID Barcode yang jelas jenis kayu tanaman, namun di Sawmill CV Tabah Jaya Mandiri tersebut bermacam jenis kayu bahkan ada kayu jenis Meranti, Jelutung, Kempas dan bermacam jenis kayu lainnya.
Kalau kita perhatikan itu sudah jelas bukan dari jenis kayu tanaman yang masuk ke Sawmill tersebut.
Terpisah Balai Pengelola Hutan Produksi (BPHP) Provinsi Jambi Irvan, saat di hubungi melalui Handphone nya menjelaskan kalau kayu Log yang di bawah 30 diameter tidak perlu pakai ID Barcode khusus kayu tanaman. Tapi harus memiliki surat izin asal usul kayu, tapi kalau di atas 30 diameter harus memiliki ID Barcode dan dokumen yang jelas.
“Kalau dari hutan HAK ada 32 kayu yang tidak perlu mengunakan ID Barcode, namun tetap harus memiliki asal usul kayu yang jelas dan di bawah 30 Diameter tidak harus pakai ID Barcode, tapi harus jelas asal usul kayu tersebut.
Jika diluar 32 diameter kayu yang masuk ke Sawmill tidak memakai ID Barcode sudah jelas itu bertentangan dengan peraturan pemerintah yang sudah di tentukan, dan itu sudah salah,” ujar Irvan.
Hal yang sama juga di sampai kan oleh Kacik warga Desa Mentawak, dan juga pengusaha kayu.
Kayu yang masuk ke Logfon nya semua sudah memiliki ID Barcode, itu tanda kalau dirinya sudah mentaati aturan yang berlaku.
Dirinya juga menjelaskan kalau kayu tersebut sudah memiliki ID Barcode dan sudah jelas dan terang benderang asal usul kayunya.
Kamu lihat sendiri kayu yang ada di sini semua sudah ada ID Barcode nya, dan memang ada yang tidak pakai Barcode itu kayu Terap, atau nama latinnya Artocarpus odoratissimus,” ujar Kacik.(DA)