Tim Kuda Hitam Polres Batanghari Ringkus 2 Pengedar Sabu Di Desa Aro RDP DPRD Batang Hari Ricuh, TIMDU Dituding Membelah PT Jambi Distribusindo Raya Di HUT Ke-80, Wabup Batang Hari Puji Capaian Pemkot Jambi: Ini Bukti Kerja Nyata Untuk Rakyat LPKA Muara Bulian Beri Apresiasi Pegawai Teladan, Dorong Profesionalisme Kerja H. Sudarto Anggota DPRD Batang Hari, Serap Aspirasi Warga, Dorong Danau Letang Jadi Ikon Wisata Batang Hari

Home / Batanghari / Daerah / Hukrim

Jumat, 12 Januari 2024 - 14:06 WIB

Jajaran Polres Batanghari Ungkap Kasus Narkotika, Perlindungan Perempuan Dan Anak

Lintasjambi.co.id.Batanghari.- Jajaran Satres Narkoba dan Sat Reskrim Polres Batanghari, berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Narkotika jenis sabu dan Undang-Undang Perlindungan Perempuan dan Anak, Pada awak tahun 2024.

 

Kapolres Batanghari AKBP Bambang Purwanto. SIK didampingi oleh Wakapolres Kompol M Ridha, Kasat Res Narkoba Iptu OKI Deri dan Kanit PPA Reskrim Ipda Ferdinand Ginting serta Plt Kasi Humas Polres Batanghari Iptu Simbang Tetap menggelar Konferensi pers atau press release di Ruang Loby Polres Batanghari, Jumat (12/01/2024).

 

Kapolres Batanghari mengatakan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Desa Bungku sering terjadi peredaran narkotika yang dilakukan oleh seseorang yang berinisial HF (Lk, 40 th). Selanjutnya Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Batanghari melakukan penyelidikan terhadap yang bersangkutan.

BACA JUGA  Ketua DPRD Rahmat Hasrofi Hadiri Upacara Dan Syukuran HUT Bhayangkara Ke-79 Tahun 2025

Lanjut Kapolres menjelaskan, pada hari Rabu (10/01/2024) Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Batanghari yang dipimpin oleh Ipda Satria Jaya berhasil menangkap Pelaku HF dan Barang Bukti Shabu sebanyak 102 paket bungkus kecil di lokasi dengan total berat bruto 28.30 gram.

 

“Pasal yang disangkakan yaitu pasal 114 ayat (2) subsidair pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, bahkan bisa sampai hukuman mati,” cetus Kapolres Batanghari saat diwawancari media.

BACA JUGA  Nah........ Pengusaha Tambang Galian C Di Batang Hari Akan Dilaporkan Ke Polda Jambi

 

Kemudian untuk ungkap kasus Undang-undang Perlindungan Perempuan dan Anak, Kapolres menerangkan peristiwa terjadi pada Kamis (30/11/2023) di Desa Selat dan setelah Tim Opsnal Reskrim lakukan penyelidikan Pelaku an RD (20) berhasil diamankan pada Kamis (10/01/2024) di Kota Jambi tepatnya di Kelurahan Talang Banjar

 

Atas perbuatannya pelaku RD di sangkakan dengan pasal 81 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan Ancaman Pidana 15 Tahun.(AD)

Share :

Baca Juga

Daerah

Nah…, Diprediksi Pemilihan Ketua Koni Batanghari Bakal Sengit

Batanghari

Care Free Day Dan Senam Poco-Poco Ceria Sebanyak 5000 Peserta, Batanghari Berhasil Memecahkan Rekor MURI

Batanghari

Rapat Evaluasi Pasca Lebaran, Sekwan DPRD M. Ali. AB : Kita Tingkatkan Kedisiplinan Dan Loyalitas

Batanghari

DPRD Batang Hari Ucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1444 H. Tahun 2023

Batanghari

Terimah Hasil Pemeriksaan BPK RI Tahun Anggaran 2022,  Bupati MFA : Kita Terima WTP Yang Ke Delapan Kalinya

Batanghari

Bupati Dan Wakil Bupati Batang Hari Hadiri Rapat Paripurna DPRD, Dalam Rangka Pidato Masa Jabatan 2025-2030

Batanghari

Polsek Mersam Ungkap Kasus Pembobolan Rumah Di Desa Sengkati Baru

Batanghari

Pemkab Batang Hari  Buka Lowongan Job Fit Setingkat Eselon II, Untuk Tiga Instansi