Heboh….!! TKD Desa Malapari Dijual Tanpa Sepengetahuan Kepala Desa Bupati Dan Wakil Bupati Hadiri Paripurna Penandatanganan KUA PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2025 Tercepat Se-Provinsi Jambi, DPRD Batanghari Paripurna Penandatanganan KUA PPAS Perubahan Tahun 2025 Ketua DPRD Batang Hari Rahmat Hasrofi, Ikuti Apel Siaga Karhutlah 2025 Pimpin Apel Karhutlah, H. Bakhtiar : Salah Satu Faktor Terjadi Kebakaran Hutan Adalah Ulah Dari Manusia

Home / Batanghari / Daerah / Hukrim

Jumat, 12 Januari 2024 - 14:06 WIB

Jajaran Polres Batanghari Ungkap Kasus Narkotika, Perlindungan Perempuan Dan Anak

Lintasjambi.co.id.Batanghari.- Jajaran Satres Narkoba dan Sat Reskrim Polres Batanghari, berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Narkotika jenis sabu dan Undang-Undang Perlindungan Perempuan dan Anak, Pada awak tahun 2024.

 

Kapolres Batanghari AKBP Bambang Purwanto. SIK didampingi oleh Wakapolres Kompol M Ridha, Kasat Res Narkoba Iptu OKI Deri dan Kanit PPA Reskrim Ipda Ferdinand Ginting serta Plt Kasi Humas Polres Batanghari Iptu Simbang Tetap menggelar Konferensi pers atau press release di Ruang Loby Polres Batanghari, Jumat (12/01/2024).

 

Kapolres Batanghari mengatakan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Desa Bungku sering terjadi peredaran narkotika yang dilakukan oleh seseorang yang berinisial HF (Lk, 40 th). Selanjutnya Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Batanghari melakukan penyelidikan terhadap yang bersangkutan.

BACA JUGA  Sekretaris Daerah Batang Hari Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Kejaksaan Negeri

Lanjut Kapolres menjelaskan, pada hari Rabu (10/01/2024) Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Batanghari yang dipimpin oleh Ipda Satria Jaya berhasil menangkap Pelaku HF dan Barang Bukti Shabu sebanyak 102 paket bungkus kecil di lokasi dengan total berat bruto 28.30 gram.

 

“Pasal yang disangkakan yaitu pasal 114 ayat (2) subsidair pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, bahkan bisa sampai hukuman mati,” cetus Kapolres Batanghari saat diwawancari media.

BACA JUGA  Kapolres Batanghari AKBP Bambang Purwanto, S.IK Lantik Kapolsek Muara Bulian Dan Kapolsek Mersam

 

Kemudian untuk ungkap kasus Undang-undang Perlindungan Perempuan dan Anak, Kapolres menerangkan peristiwa terjadi pada Kamis (30/11/2023) di Desa Selat dan setelah Tim Opsnal Reskrim lakukan penyelidikan Pelaku an RD (20) berhasil diamankan pada Kamis (10/01/2024) di Kota Jambi tepatnya di Kelurahan Talang Banjar

 

Atas perbuatannya pelaku RD di sangkakan dengan pasal 81 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan Ancaman Pidana 15 Tahun.(AD)

Share :

Baca Juga

Daerah

Perilaku Memalukan, PJs Kades Merlung Terima Sanksi Etik

Batanghari

Pemkab Batanghari Laksanakan Apel Gabungan Karhutlah Tahun 2023

Batanghari

Launching Polisi RW, Kapolres Batanghari AKBP Bambang Purwanto,S.I.K : Bertugas Melayani Aduan Dan Keluh Kesah Masyarakat Ditingkat Rukun Warga

Batanghari

Bupati MFA Serahkan Secara Simbolis Sertifikat Program PTSL Dan Beasiswa Batanghari Tangguh Untuk Kecamatan Muara Tembesi

Batanghari

Menjadi Pemimpin Daerah Terbaik, Bupati Fadhil Kembali Terima Penghargaan Tingkat Nasional 

Batanghari

Tapa Malenggang (Inspirasi Kaum Muda)

Batanghari

Wabup H. Bakhtiar. SP Hadiri Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Ranperda Kabupaten Batanghari T.A. 2023

Daerah

Proyek Dana Desa Tanpa Ada Papan Inpormasi, Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi.