Polres Batang Hari Gelar Acara Kenal Pamit Wakapolres, Kasat Binmas Dan Kapolsek Pemayung Kapolres Batang Hari AKBP Arya Tesa: Sertijab Untuk Wujudkan Pelayanan Presisi Peringati HAORNAS 2026, Ketua KONI Batang Hari Ajak Masyarakat Jadikan Olahraga Menjadi Bahagian Dari Gaya Hidup Gubernur Al Haris Didampingi Bupati MFA Lakukan Monitoring Karhutla Di Batang Hari, Sarankan Hujan Buatan Di Tahura Turnamen Antar Pers Se-Provinsi Jambi Digelar Oktober, UMKM Muara Bulian Optimis Omzet Naik

Home / Batanghari / Daerah / Hukrim

Jumat, 12 Januari 2024 - 14:06 WIB

Jajaran Polres Batanghari Ungkap Kasus Narkotika, Perlindungan Perempuan Dan Anak

Lintasjambi.co.id.Batanghari.- Jajaran Satres Narkoba dan Sat Reskrim Polres Batanghari, berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Narkotika jenis sabu dan Undang-Undang Perlindungan Perempuan dan Anak, Pada awak tahun 2024.

 

Kapolres Batanghari AKBP Bambang Purwanto. SIK didampingi oleh Wakapolres Kompol M Ridha, Kasat Res Narkoba Iptu OKI Deri dan Kanit PPA Reskrim Ipda Ferdinand Ginting serta Plt Kasi Humas Polres Batanghari Iptu Simbang Tetap menggelar Konferensi pers atau press release di Ruang Loby Polres Batanghari, Jumat (12/01/2024).

 

Kapolres Batanghari mengatakan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Desa Bungku sering terjadi peredaran narkotika yang dilakukan oleh seseorang yang berinisial HF (Lk, 40 th). Selanjutnya Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Batanghari melakukan penyelidikan terhadap yang bersangkutan.

BACA JUGA  Wabup Hadiri Rapat Paripurna Jawaban Pemerintah Tentang Pandangan Umum Fraksi DPRD Terhadap Nota Pengantar RPJPD Tahun Anggaran 2025-2045

Lanjut Kapolres menjelaskan, pada hari Rabu (10/01/2024) Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Batanghari yang dipimpin oleh Ipda Satria Jaya berhasil menangkap Pelaku HF dan Barang Bukti Shabu sebanyak 102 paket bungkus kecil di lokasi dengan total berat bruto 28.30 gram.

 

“Pasal yang disangkakan yaitu pasal 114 ayat (2) subsidair pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, bahkan bisa sampai hukuman mati,” cetus Kapolres Batanghari saat diwawancari media.

BACA JUGA  Aminudin Anggota DPRD Batanghari Dampingi Wabup dan Dandim 0415/Jambi Resmikan Fasilitas Air bersih Program TNI AD Manunggal Tahun 2023

 

Kemudian untuk ungkap kasus Undang-undang Perlindungan Perempuan dan Anak, Kapolres menerangkan peristiwa terjadi pada Kamis (30/11/2023) di Desa Selat dan setelah Tim Opsnal Reskrim lakukan penyelidikan Pelaku an RD (20) berhasil diamankan pada Kamis (10/01/2024) di Kota Jambi tepatnya di Kelurahan Talang Banjar

 

Atas perbuatannya pelaku RD di sangkakan dengan pasal 81 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan Ancaman Pidana 15 Tahun.(AD)

Share :

Baca Juga

Batanghari

Wakili Bupati Batanghari, Asisten I Ikut Memeriahkan Lomba Menembak  Dalam  Rangka HUT Bhayangkara Ke 77

Batanghari

Di Lalap Sijago Merah, MDTA Miftahul Hidayah Di Lopak Aur Ludes Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp. 500 Juta

Batanghari

Musdes Khusus Pembentukan Koperasi Merah Putih Malapari, Asnawi : Berharap Pengurus Terpilih Bisa Bekerja Dengan Baik

Batanghari

Bupati Batanghari MFA Memberikan Apresiasi Kepada Kejari Atas Pemberian Hibah Kendaraan Roda Dua Untuk Hal Kebaikan dan Bermanfaat

Batanghari

KPU Batang Hari Laksanakan Pleno Terbuka Penetapan Nomor Urut Paslon Bupati Dan Wakil Bupati Tahun 2024

Batanghari

Wabup H. Bakhtiar, Membuka Acara Lomba Kades Tangguh Bupati Awards Tahun 2024

Batanghari

Bupati Batang Hari Bersama Komandan Kodim 0415/Jambi Resmikan Jembatan Yang Menghubungkan Desa Pasar Terusan Ke Rantau Kapas Tuo

Batanghari

Tega…..??? Ayah Cabuli Anak Kandung