Dalam Rangka Harlah Ke-81 Kejaksaan, Kadis Kominfo Batang Hari Ikuti Donor Darah  Tegas Komitmen Bupati Fadhil, Pemkab Batang Hari Dukung Penanganan Karhutla Terpadu Polsek Bajubang Gelar Bhakti Sosial Untuk Korban Kebakaran Di Desa Pompa Air Polres Batang Hari Gelar Peringatan Maulid Nabi, Kapolres: Teladani Akhlak Rasulullah Dalam Pengabdian Bupati Fadhil Arief Hadiri Sekaligus Tutup Event Merdeka Fun Trail Adventure FTA#6 Di Sungai Buluh

Home / Batanghari / Daerah / Hukrim

Jumat, 12 Januari 2024 - 14:06 WIB

Jajaran Polres Batanghari Ungkap Kasus Narkotika, Perlindungan Perempuan Dan Anak

Lintasjambi.co.id.Batanghari.- Jajaran Satres Narkoba dan Sat Reskrim Polres Batanghari, berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Narkotika jenis sabu dan Undang-Undang Perlindungan Perempuan dan Anak, Pada awak tahun 2024.

 

Kapolres Batanghari AKBP Bambang Purwanto. SIK didampingi oleh Wakapolres Kompol M Ridha, Kasat Res Narkoba Iptu OKI Deri dan Kanit PPA Reskrim Ipda Ferdinand Ginting serta Plt Kasi Humas Polres Batanghari Iptu Simbang Tetap menggelar Konferensi pers atau press release di Ruang Loby Polres Batanghari, Jumat (12/01/2024).

 

Kapolres Batanghari mengatakan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Desa Bungku sering terjadi peredaran narkotika yang dilakukan oleh seseorang yang berinisial HF (Lk, 40 th). Selanjutnya Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Batanghari melakukan penyelidikan terhadap yang bersangkutan.

BACA JUGA  Selepas Peringati Isra Mi'raj, Bupati MFA Serahkan Sertifikat Gratis PTSL 2022

Lanjut Kapolres menjelaskan, pada hari Rabu (10/01/2024) Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Batanghari yang dipimpin oleh Ipda Satria Jaya berhasil menangkap Pelaku HF dan Barang Bukti Shabu sebanyak 102 paket bungkus kecil di lokasi dengan total berat bruto 28.30 gram.

 

“Pasal yang disangkakan yaitu pasal 114 ayat (2) subsidair pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, bahkan bisa sampai hukuman mati,” cetus Kapolres Batanghari saat diwawancari media.

BACA JUGA  Ketua DPRD Batang Hari Rahmat Hasrofi, Hadiri Acara Grebek Suro Dalam Rangka Menyambut Tahun Baru Islam 1447 H/2025 M

 

Kemudian untuk ungkap kasus Undang-undang Perlindungan Perempuan dan Anak, Kapolres menerangkan peristiwa terjadi pada Kamis (30/11/2023) di Desa Selat dan setelah Tim Opsnal Reskrim lakukan penyelidikan Pelaku an RD (20) berhasil diamankan pada Kamis (10/01/2024) di Kota Jambi tepatnya di Kelurahan Talang Banjar

 

Atas perbuatannya pelaku RD di sangkakan dengan pasal 81 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan Ancaman Pidana 15 Tahun.(AD)

Share :

Baca Juga

Batanghari

Bupati MFA Hadiri Undangan Halal Bihalal Bersama Masyarakat Terusan Kecamatan Maro Sebo Ilir

Batanghari

Digaji Tak Sesuai UMR, Ratusan Karyawan PT. Super Home Product Desa Bajubang Laut Lakukan Unjuk Rasa

Batanghari

Ditintelkam Polda Jambi Lakukan Pengecekan Senjata Api Petugas Lapas Kelas IIB Muara Bulian

Batanghari

Amankan Mudik Lebaran, Polres Batang Hari Gelar Apel Ops Ketupat 2026

Batanghari

Bantah Pemberitaan Yang Dianggap Sepihak, Sekwan DPRD Batanghari Kirim Hak jawab

Batanghari

Ketua DPRD Batang Hari, Rahmat Hasrofi Hadiri Penutupan MTQ ke 54 Kabupaten Batang Hari

Batanghari

Bocah 6 Tahun Hilang Saat Ditinggal Jemput Sekolah, Polisi Turun Tangan

Batanghari

Melalui Zoom Meeting, Wabup H. Bakhtiar. SP Membuka Secara Langsung Musrenbang RKPD Kabupaten Batang Hari Tahun 2025