Perkuat Sinergitas APH, Kapolres Batang Hari AKBP Doni Aryanto Silahturahmi Ke Kejaksaan Negeri Batang Hari Perkuat Sinergi, Ketua TP-PKK Ibu Zulva Fadhil Pimpin Rakor Bersama TP-PKK Kecamatan Se-Kabupaten Batang Hari  Kapolres Batang Hari AKBP Doni Aryanto Ingatkan Warga: Stop Karhutla, Pelaku Bakar Hutan Dan Lahan Tetap Diproses Secara Hukum Cegah Penyalahgunaan BBM Subsidi, Kanit Tipidter Polres Batang Hari Sidak SPBU Di Muara Bulian Bupati Batang Hari Bacakan Amanat Menpora: HAORNAS 2026 Ajak Masyarakat Hidup Aktif Dan Bugar

Home / Batanghari / Daerah / Peristiwa

Kamis, 19 Oktober 2023 - 06:27 WIB

Jalan Masyarakat Dimanfaatkan PT Jindi South Jambi, Ketua Ikatan Wartawan Online Indonesia Pertanyakan Izin

Lintasjambi.co.id.Batanghari.- Ketua Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI-I) Kabupaten Batang Hari, Zamzami, SH., pertanyakan jalan yang baru saja dibangun oleh Pemerintah Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi. Namun jalan tersebut dimanfaatkan oleh perusahaan PT Bohai subkontraktor PT Jindi South Jambi.

Jalan yang baru saja dibangun tersebut adalah jalan penghubung antara Desa Padang Kelapo – Olak Kemang – Tebing Tinggi – Simpang Rantau Gedang.

Yang mana jalan tersebut dilalui untuk membawa alat berat/rig milik PT Bohai yang merupakan subkontraktor Jindi South Jambi.

Hal tersebut membuat Ketua IWO-I berang, dan mempertanyakan izin perusahaan tersebut dalam melintas jalan desa tersebut.

“Pertama surat izin penggunaan jalan. kedua, surat pernyataan tertulis dari pihak perusahaan mengenai perbaikan jalan apabila ada kerusakan yang diakibatkan mobilisasi alat berat tersebut,” ungkap Zamzami, S.H.,

BACA JUGA  Razia Gabungan Polres Batang Hari, UPTD Samsat, Serta Dinas Perhubungan Menyasar Pelanggar PKB Serta Plat Luar Yang Belum  BBn KB

Sementara itu Humas PT Jindi, Berri saat dikonfirmasi menyatakan akan bertanggungjawab jika perusahaan PT Jindi membuat jalan tersebut rusak.

Berri Humas perusahaan PT Jindi hanya mengungkapkan peryataan tanpa mau memperlihatkan surat izin-izin menggunakan jalan Pemda.

“Terkait dengan aktivitas mobilisasi Rig yang melintas di empat Desa, untuk izin melintas kita sudah dapat izin dari Dishub kabupaten pak” ucap Humas PT Jindi Berri.

Lebih lanjut Berri mengatakan pertanggungjawaban perusahaan PT Jindi jika mendapati jalan Pemda tersebut rusak.

“Kalaupun itu nanti ada yang rusak dikarenakan aktifitas mobilisasi alat Rig kita. Jindi siap untuk bayar ganti rugi perbaikannya, tetap kita kembalikan ke PU, tapi Jindi yang bayar,” ujar Humas menjanjikan.

BACA JUGA  Pastikan Makanan Higienis untuk Anak Binaan, LPKA Muara Bulian Lakukan Pemeriksaan Kesehatan Petugas Dapur

Humas PT Jindi South Jambi terkesan emosi kala dikeritik terkait izin.

Bukankah pihak Dishub kabupaten hanya memberikan surat Rekomendasi bukan izin, tanya awak media.

Dengan pongahnya Humas PT Jindi South Jambi menjawab dengan bahasa ala Preman.

“Truss maunya apa” jawab Humas PT Jindi South Jambi

Terpisah, Wachid HSE PT Bohai memilih bungkam saat dikonfirmasi awak media ini terkait puluhan alat berat/Rig miliknya melintas di jalan Pemda tersebut.

“Mohon maaf pak, silahkan kordinasi dengan pihak Jindi,” Tulisnya Wachid. (AD)

Share :

Baca Juga

Daerah

Diduga Pembangunan Gedung Serbaguna Desa Muara Pangi Tidak Sesuai Dengan RAB

Batanghari

Rakor Bersama Bupati, MFA Inshaallah Gaji Ketua RT Se-Kabupaten Batanghari Naik Tahun 2023

Batanghari

Diduga PT. LIS Langgar Perda, Sat Pol PP : Kami Akan Segera Lakukan Deteksi Dini Melibatkan Pihak Terkait

Batanghari

Maranata Zebua, SH Dilantik Sebagai Ketua Persatuan Talifuso Keluarga Nias (PTKN) Kabupaten Batanghari Periode 2024-2028

Batanghari

Melepas Tim Sepak Bola Gubernur Cup Kabupaten Batang Hari Tahun 2026, Bupati MFA : Pemain Harus Disiplin Dan Jaga Kekompakan 

Batanghari

Gubernur Jambi Serahkan Penghargaan Paritrana Award 2022, Salah Satu Penerimanya Kabupaten Batanghari 

Batanghari

Zulva Fadhil Bunda Baca Batanghari, Gatget Ibarat Dua Sisi Mata Uang Yang Saling Bertolak Belakang Tapi Berhubungan

Batanghari

BK DPRD Batang Hari Tunda Sidang Pengesahan Alat Bukti, Terlapor Tidak Hadir