Perkuat Silaturahmi, GOW Batang Hari Gelar Pertemuan Rutin Bulanan Di Rumah Dinas Wabup Soliditas TNI-Polri, Tiga Kapolres Beri Kejutan HUT TNI Ke-81 Di Kodim 0415/Jambi DPR Dorong Afirmasi Guru PPPK Senior, Peluang Jadi PNS Tanpa Tes Masih Dibahas Bunda Genre Batang Hari Zulva Fadhil Hadiri Puncak ADUJAKNAS 2026 di Jakarta, Dukung Generasi Muda Berdaya Saing Wujudkan Daerah Inklusif Serta Ramah Disabilitas, Pemkab Batang Hari Gandeng Pusbisindo Dan DPC GERKATIN

Home / Batanghari / Daerah / Peristiwa

Rabu, 16 September 2026 - 20:43 WIB

Kapolres Batang Hari AKBP Doni Aryanto Ingatkan Warga: Stop Karhutla, Pelaku Bakar Hutan Dan Lahan Tetap Diproses Secara Hukum

Lintasjambi.co.id.Batang Hari.-  Kepala Kepolisian Resor Batang Hari, AKBP Doni Aryanto, S.H., S.I.K., M.M., mengeluarkan himbauan keras kepada seluruh masyarakat di wilayah hukum Polres Batang Hari untuk menghentikan segala aktivitas pembakaran hutan dan lahan (Karhutla).

Himbauan tersebut disampaikan Kapolres Batang Hari melalui poster resmi bertuliskan “STOP KARHUTLA, Larangan Melakukan Pembakaran Hutan dan Lahan. yang disebarluaskan kepada masyarakat, Senin (15/09/2026).

Kapolres Batang Hari, AKBP Doni Aryanto menegaskan, larangan membuka lahan dengan cara dibakar harus dipatuhi oleh seluruh masyarakat. Hal ini penting untuk mencegah terjadinya bencana kabut asap yang berdampak luas bagi kesehatan dan lingkungan.

“Kami dari Polres Batang Hari menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk STOP Karhutla. Tidak membuka lahan dengan cara dibakar,” ujar AKBP Doni Aryanto.

BACA JUGA  ISPU Batang Hari Capai 318, Kualitas Udara Masuk Kategori Berbahaya

Dalam himbauan tersebut, AKBP Doni Aryanto juga memaparkan dampak serius dari Karhutla, di antaranya kebakaran yang meluas dan sulit dikendalikan, kerusakan lingkungan dan ekosistem, kabut asap yang membahayakan kesehatan, kerugian ekonomi serta terganggunya aktivitas masyarakat, hingga ancaman keselamatan jiwa dan harta benda.

Lebih lanjut, AKBP Doni Aryanto mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga kelestarian lingkungan dengan segera melaporkan apabila mengetahui adanya titik api atau kebakaran hutan dan lahan.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan dan mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

AKBP. Doni Aryanto juga memberikan peringatan tegas bahwa pelaku pembakaran hutan dan lahan akan ditindak dan diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA  Maranata Zebua, SH Dilantik Sebagai Ketua Persatuan Talifuso Keluarga Nias (PTKN) Kabupaten Batanghari Periode 2024-2028

PERHATIAN! Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan Akan Diproses Sesuai Ketentuan Hukum Yang Berlaku. dengan dasar hukum UU RI No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan UU RI No. 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan.

Polres Batang Hari membuka layanan Call Center 110 bagi masyarakat yang mengetahui adanya titik api. Laporan juga bisa disampaikan langsung ke Polres Batang Hari.

“Mari bersama kita cegah Kebakaran Hutan dan Lahan demi mewujudkan Kabupaten Batang Hari yang AMAN, SEHAT DAN BEBAS DARI BENCANA KABUT ASAP. Lindungi Alam, Selamatkan Alam, Selamatkan Masa Depan,” pungkas AKBP Doni Aryanto. ( DA)

Share :

Baca Juga

Batanghari

Dalam Rangka Inspeksi Umum Tahun 2023 Aswas Kejati Jambi Kunker Ke Kejari Batang Hari

Daerah

Akses Jalan Desa Baru Sakai Ke Desa Sekancing Ilir Rusak Parah, Perlu Perhatian Pemkab Merangin

Batanghari

Hadiri Musrenbang Kecamatan Bajubang, Ketua DPRD Batang Hari Rahmat Hasrofi Mengajak Semua Kepala Desa Saling Bersinergi Didalam Pembangunan

Batanghari

Bupati MFA Melaksanakan Penanaman Jagung Perdana Kuartal III Bersama Kapolres Batang Hari

Batanghari

Bupati MFA, Resmikan Rumah Pondok Pesantren, Program Baznas Tahun 2024

Batanghari

Rapat Evaluasi Pasca Lebaran, Sekwan DPRD M. Ali. AB : Kita Tingkatkan Kedisiplinan Dan Loyalitas

Batanghari

HUT Kabupaten Batanghari Juga Dimeriahkan Lomba Burung Berkicau

Batanghari

Menyambut Bulan Suci Ramadhan 1447 H, Kapolres Batang Hari Menghimbau Masyarakat Jaga KamtibmasÂ