Lintasjambi.co.id.Batang Hari.- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batang Hari bersama BNN Kabupaten Batang Hari melaksanakan KRYD pemberantasan tempat yang diduga menjadi sarang penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Batang Hari, dimulai pukul 10.00 WIB hingga selesai. Pada Kamis (15/10/2026)
Kegiatan ini dilaksanakan menindaklanjuti informasi masyarakat mengenai adanya lokasi yang diduga digunakan sebagai tempat penyalahgunaan dan/atau transaksi narkotika, serta perintah pimpinan dalam rangka pemberantasan tindak pidana narkotika.
Sasaran KRYD meliputi 4 desa di 2 kecamatan, yakni Desa Pompa Air Kecamatan Bajubang, Desa Malapari, Desa Sungai Baung, dan Desa Aro Kecamatan Muara Bulian.
Kegiatan dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Batang Hari AKP Saprizal, S.H., M.H., didampingi Kepala BNN Kabupaten Batang Hari AKBP M. Zuhairi, S.T., personel Satresnarkoba, serta para kepala desa setempat.
Hasil di Desa Pompa Air
Di Desa Pompa Air, petugas mengamankan 4 orang dari dua lokasi berbeda.
Di lokasi pertama, diamankan 3 orang dengan inisial J.B. (41), S.S. (22), dan S. (41). Dari lokasi ini disita 2 paket sedang sabu dengan berat bruto 5,59 gram, 15 butir pil diduga ekstasi dengan berat bruto 7,52 gram, plastik klip kosong, kaca pirek, korek api, alat hisap sabu, uang tunai Rp 2.757.000, 3 unit handphone, dan 1 unit motor CRF warna hitam.
Di lokasi kedua di desa yang sama, diamankan 1 orang dengan inisial F. (21). Disita 3 butir pil diduga ekstasi dengan berat bruto 1,46 gram, plastik klip kosong, kotak rokok, tas selempang, 1 unit handphone, dan 1 unit mobil Toyota Avanza Veloz warna hitam.
Hasil di Desa Malapari
Di Desa Malapari, petugas mengamankan 1 orang dengan inisial A. (39). Dari lokasi ini disita barang bukti terbanyak, yakni 15 paket kecil sabu, plastik klip kosong, kotak rokok, kotak handphone, korek api yang terangkai jarum, buku catatan yang diduga catatan penjualan sabu warna pink, sendok sabu dari pipet, dompet berisi kaca pirek kosong, alat hisap sabu, dompet, uang tunai Rp 1.130.000, dan 1 unit handphone.
Total uang tunai yang disita dalam KRYD ini Rp 3.887.000.
Hasil di Sungai Baung dan Aro
Di Desa Sungai Baung, petugas mengamankan 1 orang dengan inisial D. Hasil pengecekan urine yang bersangkutan positif amfetamin.
Sementara di Desa Aro, petugas tidak menemukan orang maupun barang bukti narkotika.
Sehingga total dalam KRYD ini, 6 orang diamankan, 17 paket sabu dan 18 butir pil diduga ekstasi disita.
Kasat Resnarkoba Polres Batang Hari, AKP Saprizal, S.H., M.H., menegaskan komitmen pihaknya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Batang Hari.
Ia menjelaskan bahwa KRYD pemberantasan sarang narkoba tersebut merupakan bagian dari kegiatan yang dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia.
“Kami tidak pernah memberikan ruang untuk narkoba di Polres Batang Hari. Narkoba ini adalah penghancur generasi bangsa dan harus diberantas,” tegas AKP Saprizal.
Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif membantu kepolisian dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
Ia berharap para pengguna narkotika dapat menghentikan penyalahgunaan narkoba dan tidak kembali terjerumus dalam aktivitas tersebut.
Penindakan di Desa Malapari mendapat apresiasi dari masyarakat setempat. Warga berharap langkah tersebut menjadi awal terciptanya lingkungan desa yang bersih dari penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
“Kami masyarakat Desa Malapari mengucapkan terima kasih kepada Satresnarkoba Polres Batang Hari atas penangkapan ini. Harapan kami ke depan, Desa Malapari bisa bersih dari narkoba dan para pengguna narkoba bisa sadar, insaf, serta tidak mengulangi perbuatannya lagi,” ungkap salah seorang warga Desa Malapari.
Kegiatan ini merupakan langkah penegakan hukum dan pencegahan untuk menekan potensi tindak pidana narkotika serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Hingga berita ini disusun, penyidikan masih berlanjut. Redaksi mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menghormati proses hukum yang berlaku. (DA)










