Lintasjambi.co.id.Batang Hari.- Kejaksaan Negeri (Kejari) Batang Hari resmi menetapkan DS, Direktur CV. Celsi Yance, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan penyaluran pupuk bersubsidi di Kabupaten Batang Hari. Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa, 27 September 2026.
CV. Celsi Yance merupakan distributor resmi pupuk bersubsidi di Kabupaten Batang Hari untuk periode 2019 hingga 2022. Selama periode tersebut, tersangka DS diduga melakukan praktik kecurangan dalam penyaluran pupuk kepada petani.
Kepala Kejari Batang Hari Dr. H. Muhammad Irwan, S.H., M.H., melalui Kasi Intelijen Michael Yandi Pangihutan Tampubolon, S.H., M.H., didampingi Kasi Pidsus Billie Christopher Sitompul, S.H., M.H., mengungkapkan modus operandi tersangka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka DS diduga menyalurkan pupuk bersubsidi kepada para pengecer melalui tersangka M dengan harga melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah,” ujar Michael Yandi, Selasa (27/10/2026).
Tidak hanya menjual di atas HET, tersangka juga diduga memerintahkan para pengecer untuk memanipulasi laporan penyaluran. Laporan dibuat seolah-olah sesuai dengan harga dalam Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) antara distributor dan pengecer, padahal tidak mencerminkan harga riil di lapangan.
Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian keuangan yang tidak sedikit.
Berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Inspektorat Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor: 700/017/ITDA tanggal 17 Juli 2026, kerugian negara mencapai Rp2.668.687.500 atau sekitar Rp. 2,66 miliar.
Atas perbuatannya, tersangka DS dijerat pasal berlapis. Primair, Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001.
Subsidair, Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Tipikor jo Pasal 20 huruf c jo Pasal 126 ayat (1) UU KUHP.
Kejari menegaskan penanganan perkara ini merupakan komitmen penegakan hukum terhadap korupsi pupuk bersubsidi yang merugikan petani. Asas praduga tidak bersalah tetap dikedepankan hingga ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. (DA)







