Lintasjambi.co.id.Jakarta.- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Batang Hari Rahmat Hasrofi bersama Bupati Batang Hari, Mhd, Fadhil Arief Mengikuti sidang di Mahkamah Konstitusi tentang penulisan nama kabupaten Batang Hari, dan Akhirnya Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan pemohon yakni Pemerintah Kabupaten Batanghari dalam hal penulisan nama Kabupaten yang semula Batanghari menjadi terpisah Batang Hari.
Dr. Monang Sitanggang, SH.MH selaku pengacara pemohon saat dikonfirmasi oleh media ini menyampaikan bahwa sidang putusan tersebut mengadili menyatakan kata âBatanghariâ dalam undang – undang Nomor 37 Tahun 2024 tentang Kabupaten Batanghari di Provinsi Jambi bertentangan dengan undang – undang dasar negara republik Indonesia tahun 1945.
“dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai âBatang Hariâ, sehingga di tulis menjadi âBatang Hari, sidang barusan digelar dan selesai pukul 15.00 wib.âUjar Dr. Monang.(DA)










