Lintasjambi.co.id.Pemayung.- Kejaksaan Negeri Batang Hari mengungkap dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2024 di Desa Lopak Aur, Kecamatan Pemayung.
Dalam perkara ini, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Batang Hari menetapkan A, Kepala Desa Lopak Aur periode 2023ā2029, sebagai tersangka.
Kepala Kejaksaan Negeri Batang Hari Dr. H. Muhammad Irwan, S.H., M.H., melalui Kasi Intelijen Michael Yandi Pangihutan Tampubolon, S.H., M.H., didampingi Kasi Pidsus Billie Christopher Sitompul, S.H., M.H., menerangkan kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan tiga kegiatan yang bersumber dari Dana Desa 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tiga kegiatan tersebut yakni pembangunan kios jualan UMKM dengan anggaran Rp515.784.000, pengadaan bibit ternak Rp170.024.800, dan pengadaan bibit tanaman pangan Rp25.000.000.
Dalam pelaksanaannya, ketiga kegiatan diduga tidak sesuai perencanaan. Pembangunan kios UMKM belum selesai dan mangkrak, sejumlah sapi hasil pengadaan dilaporkan mati, sementara beberapa petani tidak menerima bibit tanaman pangan sebagaimana mestinya.
Lebih parahnya, tersangka A diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan menggunakan dana desa tersebut untuk kepentingan pribadi, termasuk bermain judi online.
Dugaan penyimpangan juga ditemukan dalam penyusunan dokumen pertanggungjawaban. Dokumen tersebut diduga baru dibuat dan tidak menggambarkan kondisi riil pelaksanaan maupun realisasi anggaran yang sebenarnya.
Berdasarkan Laporan Pemeriksaan Khusus Inspektorat Daerah Kabupaten Batang Hari, ditemukan perhitungan sementara kerugian keuangan negara sebesar Rp542.449.376.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 sebagai dakwaan primair.
Untuk dakwaan subsidair, tersangka disangkakan Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Untuk kepentingan penyidikan, tersangka A ditahan di Rutan Lapas Kelas IIB Muara Bulian selama 20 hari, terhitung sejak 3 November 2026 sampai 22 November 2026.
Penanganan perkara ini menjadi pengingat bahwa Dana Desa harus dikelola secara transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab. Dana untuk pembangunan desa dan kesejahteraan masyarakat tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.
Kejari Batang Hari berkomitmen terus melakukan penegakan hukum secara profesional, objektif, dan sesuai peraturan perundang-undangan sebagai bagian dari upaya pe







