Terungkap…! Kades Lopak Aur Korupsi Dana Desa Rp. 542 Juta, Kios UMKM Mangkrak, Sapi Mati

Avatar

- Redaksi

Rabu, 4 November 2026 - 20:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lintasjambi.co.id.Pemayung.- Kejaksaan Negeri Batang Hari mengungkap dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2024 di Desa Lopak Aur, Kecamatan Pemayung.

Dalam perkara ini, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Batang Hari menetapkan A, Kepala Desa Lopak Aur periode 2023–2029, sebagai tersangka.

Kepala Kejaksaan Negeri Batang Hari Dr. H. Muhammad Irwan, S.H., M.H., melalui Kasi Intelijen Michael Yandi Pangihutan Tampubolon, S.H., M.H., didampingi Kasi Pidsus Billie Christopher Sitompul, S.H., M.H., menerangkan kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan tiga kegiatan yang bersumber dari Dana Desa 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tiga kegiatan tersebut yakni pembangunan kios jualan UMKM dengan anggaran Rp515.784.000, pengadaan bibit ternak Rp170.024.800, dan pengadaan bibit tanaman pangan Rp25.000.000.

Dalam pelaksanaannya, ketiga kegiatan diduga tidak sesuai perencanaan. Pembangunan kios UMKM belum selesai dan mangkrak, sejumlah sapi hasil pengadaan dilaporkan mati, sementara beberapa petani tidak menerima bibit tanaman pangan sebagaimana mestinya.

Lebih parahnya, tersangka A diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan menggunakan dana desa tersebut untuk kepentingan pribadi, termasuk bermain judi online.

Dugaan penyimpangan juga ditemukan dalam penyusunan dokumen pertanggungjawaban. Dokumen tersebut diduga baru dibuat dan tidak menggambarkan kondisi riil pelaksanaan maupun realisasi anggaran yang sebenarnya.

Berdasarkan Laporan Pemeriksaan Khusus Inspektorat Daerah Kabupaten Batang Hari, ditemukan perhitungan sementara kerugian keuangan negara sebesar Rp542.449.376.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 sebagai dakwaan primair.

Untuk dakwaan subsidair, tersangka disangkakan Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Untuk kepentingan penyidikan, tersangka A ditahan di Rutan Lapas Kelas IIB Muara Bulian selama 20 hari, terhitung sejak 3 November 2026 sampai 22 November 2026.

Penanganan perkara ini menjadi pengingat bahwa Dana Desa harus dikelola secara transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab. Dana untuk pembangunan desa dan kesejahteraan masyarakat tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.

Kejari Batang Hari berkomitmen terus melakukan penegakan hukum secara profesional, objektif, dan sesuai peraturan perundang-undangan sebagai bagian dari upaya pe

Berita Terkait

Perkuat Sinergi Pembinaan Anak, Ketua TP PKK, Kepala BNN Dan Ketua KONI Batang Hari Kunjungi LPKA Muara Bulian
Meriah…! Marching Band Bala Praksha LPKA Muara Bulian Curi Perhatian Ketua TP PKK Batang Hari
DariĀ Batang Hari Untuk Jambi…! Batang Hari Buka Seleksi Terbuka Tim Sepak Bola Menuju Piala Gubernur Jambi 2027
Datangi Langsung SMPN 3 Muara Bulian, Kapolres Batang Hari AKBP Doni Aryanto Beri 4 Pesan Penting Lewat Program POLIDIK
Peduli Generasi Muda, Satbinmas Polres Batang Hari Dan BNN Beri Penyuluhan Bahaya Narkoba Di SMPN 3 Muara Bulian
Meriah…!! Bupati Fadhil Arief Resmi Buka Sungai Rengas Cup 2026 Di Lapangan Bukit Baling
Penuh Semangat..! Bupati Fadhil Arief Resmi Lepas 65 Peserta Kafilah Batang Hari Menuju MTQH Ke-55Ā  Provinsi Jambi
Hari Santri Nasional 2026, Ribuan Santri Padati Ponpes Irsyadul Ibad, Bupati Fadhil Ajak Santri Jadi Pemimpin Di Masa DepanĀ 

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 20:17 WIB

Terungkap…! Kades Lopak Aur Korupsi Dana Desa Rp. 542 Juta, Kios UMKM Mangkrak, Sapi Mati

Selasa, 3 November 2026 - 17:12 WIB

Perkuat Sinergi Pembinaan Anak, Ketua TP PKK, Kepala BNN Dan Ketua KONI Batang Hari Kunjungi LPKA Muara Bulian

Selasa, 3 November 2026 - 17:08 WIB

Meriah…! Marching Band Bala Praksha LPKA Muara Bulian Curi Perhatian Ketua TP PKK Batang Hari

Selasa, 3 November 2026 - 11:06 WIB

DariĀ Batang Hari Untuk Jambi…! Batang Hari Buka Seleksi Terbuka Tim Sepak Bola Menuju Piala Gubernur Jambi 2027

Senin, 2 November 2026 - 17:55 WIB

Datangi Langsung SMPN 3 Muara Bulian, Kapolres Batang Hari AKBP Doni Aryanto Beri 4 Pesan Penting Lewat Program POLIDIK

Senin, 2 November 2026 - 13:45 WIB

Meriah…!! Bupati Fadhil Arief Resmi Buka Sungai Rengas Cup 2026 Di Lapangan Bukit Baling

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 20:43 WIB

Penuh Semangat..! Bupati Fadhil Arief Resmi Lepas 65 Peserta Kafilah Batang Hari Menuju MTQH Ke-55Ā  Provinsi Jambi

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 20:31 WIB

Hari Santri Nasional 2026, Ribuan Santri Padati Ponpes Irsyadul Ibad, Bupati Fadhil Ajak Santri Jadi Pemimpin Di Masa DepanĀ 

Berita Terbaru