Lintasjambi.co.id.Batanghari.- Bertempat di Ruang Pola Gedung DPRD Kabupaten Batang Hari. Wakil Bupati Batang Hari H.Bakhtiar menghadiri Rapat Paripurna Penyampaian Keputusan DPRD terhadap LKPD Kabupaten Batang Hari tahun anggaran 2023. Kamis (20/06/2024),
Wakil Bupati dalam membacakan sambutan tertulis Bupati Batang Hari, atas nama Pemerintah Kabupaten Batang Hari mengucapkan terima kasih dengan sinergisitas dan kolaborasinya dalam menyelenggarakan pemerintahan Kabupaten Batang Hari secara bersama. Terkhusus untuk Badan Anggaran DPRD telah berupaya untuk pencapaian tujuan pembangunan daerah yang telah di cita-citakan dapat terwujudnya secara terukur, terarah, sistematis dan akuntabel.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang salah satu fungsi DPRD sebagai pengawas Pemerintah Daerah, pengawasan terhadap pelaksanaan tindak hasil pemeriksaan laporan keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan, DPRD berhak mendapatkan laporan dan melakukan pembahasan terhadap hasil laporan tersebut. Agar Pemerintah Daerah dapat menciptakan sistem pengelolaan keuangan daerah yang sesuai dengan keadaan dan kebutuhan daerah dengan berdasarkan perundang-undangan yang berlaku dengan mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang efektif, efesien dan transparan.
Pemerintah Kabupaten Batang Hari berupaya sebaik mungkin terhadap catatan dan rekomendasi dari hasil laporan Badan Keuangan DPRD untuk segera di tindak lanjuti dengan sungguh-sungguh dan berjalan sebagaimana mestinya sesuai perundang-undangan. Dan Pemerintah Kabupaten Batang Hari menyampaikan permohonan Maaf kepada DPRD, jika Dalam penyampaian LKPD ada kekurangan maupun kekeliruan secara subtansi atau redaksional. Saran dan kritik yang konstruktif merupakan sebagai perbaikan kinerja dalam hal ini di tahun mendatang.
Mengakhiri sambutanya Wakil Bupati, semua hasil kolaborasi bersama Pemerintah Daerah dengan DPRD dalam perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pertanggung jawaban dengan baik. Hal ini terbukti dengan sembilan (9) kali berturut-turut Pemerintah Kabupaten Batang Hari mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Rapat Paripurna di hadiri Kepala Pengadilan Negeri, Forkompimda, OPD, Organisasi dan undangan.