Wabup Batanghari H. Bakhtiar, SP Hadiri Pengukuhan Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jambi  Lantik 864 PPPK, Bupati MFA Berpesan Agar Tetap Semangat Dan Amanah Dalam Menjalankan Tugas Wakil Bupati Batanghari Bersama Kejari Musnakan Barang Bukti Narkoba Yang Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap Tim Gabungan Bersama Warga Memusnakan  Sumur Ilegal Driling Disenami Jebak DPRD Batanghari Meminta Pemerintah Daerah Untuk Memaksimalkan Pelayanan Kesehatan, Khususnya Pelayanan Hemodialisa

Home / Batanghari / Daerah

Rabu, 14 Juni 2023 - 21:42 WIB

Wakil Ketua DPRD, Jaafar, SH mendesak Pemkab Batanghari Segera Menindaklanjuti Semua Temuan BPK

Lintasjambi.co.id.Muara Bulian.- Jaafar, SH Wakil Ketua I DPRD Batanghari,  mendesak Pemerintah Kabupaten Batanghari segera memproses temuan BPK terkait pemotongan uang Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN Kabupaten Batanghari Tahun 2022.

Kata Jaafar, Pemkab Batanghari harus segera mengambalikan uang TPP ASN yang dipotong dengan dalih iuran BPJS Kesehatan. Hal ini sebagaimana rekomendasi BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemkab Batanghari Tahun 2022.

“Masalah ini sudah menjadi perhatian serius kita setelah penyerahan LHP BPK atas LKPD Pemkab Batanghari.  Yang jelas ini pemotongan atas hak-hak ASN, bilamana memang tidak sesuai ketentuan yang berlaku, ya harus dikembalikan ke ASN,” tegas Jaafar.

Lanjut Jaafar, ia sependapat dengan pernyataan Ketua DPRD Batanghari Anita Yasmin yang mendesak Pemkab Batanghari segera menindaklanjuti semua temuan BPK.”Seperti pernyataan ibu Ketua (Anita Yasmin.red) apa yang menjadi temuan BPK ya harus dikembalikan,” timpalnya.

BACA JUGA  Kontestasi Positif Kampanye Di Kampus

Sebagaimana diketahui, dalam salinan LHP atas LKPD Batanghari TA 2022,  BPK menganggap Pemotongan iuran BPJS Kesehatan sebesar Rp. 1,8 miliar dalam uang Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN Kabupaten Batanghari Tahun 2022 tidak tepat dan keliru secara aturan.

Hasil konfirmasi BPK kepada Tim Pelaksanaan TPP diketahui,  Uang TPP dibayarkan langsung kepada masing-masing pegawai setelah dikurangi dengan potongan-potongan Perhitungan Pihak Ketiga (PPK) seperti pajak dan iuran jaminan kesehatan BPJS. Adapun PPK atas TPP meliputi potongan PPh Pasal 21 serta potongan atas iuran BPJS Kesehatan sebesar 1 persen dan 4persen.

“Perhitungan TPP yang dikurangi dengan potongan Iuran BPJS 4 persen tersebut  menurut BPK tidak tepat karena sesuai ketentuan Pasal 30 ayat (1) Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 64 Tahun 2020, dimana  iuran bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) adalah sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan dengan ketentuan iuran sebesar 4 persen dibayar oleh Pemberi Kerja (Pemerintah Kabupaten Batang Hari) dan iuran sebesar 1 persen dibayar oleh peserta (ASN),” Tulis BPK.

BACA JUGA  Warga Ancam Tutup dan Blokir Jalan, Jika Angkutan Batu Bara Melewati Jalan Kabupaten di Desa Pompa Air

Menurut BPK,   Tim Pelaksanaan TPP ASN TA 2022 tidak cermat dalam merumuskan  kebijakan pelaksanaan TPP dengan membuat klausul pada Pasal 33 ayat (2) Perbup Nomor 65 Tahun 2021. Sehingga BPK merekomendasikan Bupati Batang Hari segera merevisi regulasi tersebut. (MK/Red)

Share :

Baca Juga

Batanghari

Bupati  M.Fadhil, Semangat Gotong Royong Harus Ditanamkan Sejak Dini

Batanghari

Serahkan Beasiswa Tangguh Dan Sertifikat PTSL, Bupati MFA : Anak Memiliki Hak Yang Sama Dibidang Pendidikan

Batanghari

Nah..!!! Warga Malapari Temukan Mayat Mengambang Di Sungai Batanghari

Daerah

Nah……. Peserta Lelang Jabatan Di Batanghari Sepi Peminat Ada Apa……. ??

Batanghari

Quzwaini.M.SP, Hadiri Peringatan Isra Mi’raj Nabi Muhammad. SAW Dimasjid Nurul Iman Desa Malapari

Batanghari

KPU Batanghari Lantik dan Sumpah Ratusan Anggota PPS Pemilu 2024

Batanghari

Wakili Bupati, Asisten I M. Rifa’i Membuka Haornas Ke-40 Tingkat Kabupaten Batanghari

Batanghari

Peringati Hari Guru Dan HUT PGRI Ke-78 Tingkat Kabupaten Batanghari, Ini Kata Bupati Fadhil