Wakil Ketua DPRD Batanghari Pimpin Rapat Paripurna Dalam Rangka Penandatanganan KUPA dan PPAS APBD-P 2023 Waki Bupati Batanghari Lakukan Penandatanganan Nota Kesepakatan KUPA dan PPAS APBD-P Tahun 2023 Wakil Ketua DPRD M. Jaafar. SH, Lakukan Penanaman Pohon Di SMKN 4 Batanghari Atas Dasar Sumpah, Diduga Oknum Kades Olak Tanda Tangani Surat Jual Beli Tanah Milik Masyarakat Teratai Bupati MFA Resmikan Jalan Sekaligus Lakukan Pembagian Sertifikat Tanah Program PTSL

Home / Batanghari / Daerah

Rabu, 14 Juni 2023 - 21:42 WIB

Wakil Ketua DPRD, Jaafar, SH mendesak Pemkab Batanghari Segera Menindaklanjuti Semua Temuan BPK

Lintasjambi.co.id.Muara Bulian.- Jaafar, SH Wakil Ketua I DPRD Batanghari,  mendesak Pemerintah Kabupaten Batanghari segera memproses temuan BPK terkait pemotongan uang Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN Kabupaten Batanghari Tahun 2022.

Kata Jaafar, Pemkab Batanghari harus segera mengambalikan uang TPP ASN yang dipotong dengan dalih iuran BPJS Kesehatan. Hal ini sebagaimana rekomendasi BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemkab Batanghari Tahun 2022.

“Masalah ini sudah menjadi perhatian serius kita setelah penyerahan LHP BPK atas LKPD Pemkab Batanghari.  Yang jelas ini pemotongan atas hak-hak ASN, bilamana memang tidak sesuai ketentuan yang berlaku, ya harus dikembalikan ke ASN,” tegas Jaafar.

Lanjut Jaafar, ia sependapat dengan pernyataan Ketua DPRD Batanghari Anita Yasmin yang mendesak Pemkab Batanghari segera menindaklanjuti semua temuan BPK.”Seperti pernyataan ibu Ketua (Anita Yasmin.red) apa yang menjadi temuan BPK ya harus dikembalikan,” timpalnya.

BACA JUGA  Sambut Tahun Baru Islam, Persatuan Pemuda Pall Sebelas Singkawang Menggelar Pawai Obor

Sebagaimana diketahui, dalam salinan LHP atas LKPD Batanghari TA 2022,  BPK menganggap Pemotongan iuran BPJS Kesehatan sebesar Rp. 1,8 miliar dalam uang Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN Kabupaten Batanghari Tahun 2022 tidak tepat dan keliru secara aturan.

Hasil konfirmasi BPK kepada Tim Pelaksanaan TPP diketahui,  Uang TPP dibayarkan langsung kepada masing-masing pegawai setelah dikurangi dengan potongan-potongan Perhitungan Pihak Ketiga (PPK) seperti pajak dan iuran jaminan kesehatan BPJS. Adapun PPK atas TPP meliputi potongan PPh Pasal 21 serta potongan atas iuran BPJS Kesehatan sebesar 1 persen dan 4persen.

“Perhitungan TPP yang dikurangi dengan potongan Iuran BPJS 4 persen tersebut  menurut BPK tidak tepat karena sesuai ketentuan Pasal 30 ayat (1) Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 64 Tahun 2020, dimana  iuran bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) adalah sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan dengan ketentuan iuran sebesar 4 persen dibayar oleh Pemberi Kerja (Pemerintah Kabupaten Batang Hari) dan iuran sebesar 1 persen dibayar oleh peserta (ASN),” Tulis BPK.

BACA JUGA  Bupati Mhd Fadhil Arief Bersama Kementrian Agama Batanghari Gelar Tasyakuran 

Menurut BPK,   Tim Pelaksanaan TPP ASN TA 2022 tidak cermat dalam merumuskan  kebijakan pelaksanaan TPP dengan membuat klausul pada Pasal 33 ayat (2) Perbup Nomor 65 Tahun 2021. Sehingga BPK merekomendasikan Bupati Batang Hari segera merevisi regulasi tersebut. (MK/Red)

Share :

Baca Juga

Daerah

Kondisi Jembatan Gantung Desa Muara Siau Memprihatinkan, Butuh Perbaikan

Batanghari

Lakukan Penanaman Perdana Padi Sawah Dikelompok Tani Talang Inuman, Sekda M. Azan : Prioritas Pemerintah Mewujudkan Petani Cerdas 

Batanghari

Pemkab Batang Hari Berhasil Selesaikan Target Sertifikat Untuk Tahun 2022, Untuk  PR Tahun 2023 Sebanyak 928 Versil

Batanghari

Heboh……!!!!! Warga Peris Baru Temukan Mayat Tertimpa Motor dan Jerigen

Batanghari

Bupati Batanghari Peringati Hari Anak Nasional Ke -39, Dengan Tema “Anak Terlindungi Indonesia Maju”

Batanghari

Bupati Batang Hari Hadiri Pembukaan MTQ Ke 19 Tingkat Kecamatan Bajubang.

Batanghari

WAKIL KETUA DPRD BATANGHARI MENGUCAPKAN SELAMAT HUT KE-74 KABUPATEN BATANGHARI

Batanghari

Surat Permintaan Ma,af Sudah Dilayangkan Ke Bupati, Ridwan Suib SE, Siap Meminta Ma,af Secara Terbuka