Naswin Bungkam Dan Kabur Di Temui Wartawan, Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Mutasi Guru Agama Di Batang Hari Belum Selesai VIRAL…! Nota Dinas Bertanda Tangan Sekdis Naswin Diduga Jadi Alat Mutasi Guru Dari Tahun 2024 Saksi Pengadu Mundur, Badan Kehormatan DPRD Batang Hari : Persidangan Akan Dilanjutkan 25 Mei 2026 Bahas Sinergi Dan Peningkatan Pelayanan Publik, DPRD Batang Hari Terima Kunker DPRD Lampung Selatan Ketua DPRD Rahmad Hasrofi Menghadiri Keberangkatan 210 Calon Jemaah Haji Kabupaten Batang Hari

Home / Batanghari / Daerah

Rabu, 14 Juni 2023 - 21:42 WIB

Wakil Ketua DPRD, Jaafar, SH mendesak Pemkab Batanghari Segera Menindaklanjuti Semua Temuan BPK

Lintasjambi.co.id.Muara Bulian.- Jaafar, SH Wakil Ketua I DPRD Batanghari,  mendesak Pemerintah Kabupaten Batanghari segera memproses temuan BPK terkait pemotongan uang Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN Kabupaten Batanghari Tahun 2022.

Kata Jaafar, Pemkab Batanghari harus segera mengambalikan uang TPP ASN yang dipotong dengan dalih iuran BPJS Kesehatan. Hal ini sebagaimana rekomendasi BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemkab Batanghari Tahun 2022.

“Masalah ini sudah menjadi perhatian serius kita setelah penyerahan LHP BPK atas LKPD Pemkab Batanghari.  Yang jelas ini pemotongan atas hak-hak ASN, bilamana memang tidak sesuai ketentuan yang berlaku, ya harus dikembalikan ke ASN,” tegas Jaafar.

Lanjut Jaafar, ia sependapat dengan pernyataan Ketua DPRD Batanghari Anita Yasmin yang mendesak Pemkab Batanghari segera menindaklanjuti semua temuan BPK.”Seperti pernyataan ibu Ketua (Anita Yasmin.red) apa yang menjadi temuan BPK ya harus dikembalikan,” timpalnya.

BACA JUGA  Diguyur Hujan, Bupati MFA dan Wabup H. Bakhtiar Hadiri Upacara HUT Bhayangkara Ke-77

Sebagaimana diketahui, dalam salinan LHP atas LKPD Batanghari TA 2022,  BPK menganggap Pemotongan iuran BPJS Kesehatan sebesar Rp. 1,8 miliar dalam uang Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN Kabupaten Batanghari Tahun 2022 tidak tepat dan keliru secara aturan.

Hasil konfirmasi BPK kepada Tim Pelaksanaan TPP diketahui,  Uang TPP dibayarkan langsung kepada masing-masing pegawai setelah dikurangi dengan potongan-potongan Perhitungan Pihak Ketiga (PPK) seperti pajak dan iuran jaminan kesehatan BPJS. Adapun PPK atas TPP meliputi potongan PPh Pasal 21 serta potongan atas iuran BPJS Kesehatan sebesar 1 persen dan 4persen.

“Perhitungan TPP yang dikurangi dengan potongan Iuran BPJS 4 persen tersebut  menurut BPK tidak tepat karena sesuai ketentuan Pasal 30 ayat (1) Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 64 Tahun 2020, dimana  iuran bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) adalah sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan dengan ketentuan iuran sebesar 4 persen dibayar oleh Pemberi Kerja (Pemerintah Kabupaten Batang Hari) dan iuran sebesar 1 persen dibayar oleh peserta (ASN),” Tulis BPK.

BACA JUGA  Kalapas IIB  Muara Bulian, Diwakili Kasubag TU Kunjungi BAZNAS Koordinasi Pembentukan UPZ

Menurut BPK,   Tim Pelaksanaan TPP ASN TA 2022 tidak cermat dalam merumuskan  kebijakan pelaksanaan TPP dengan membuat klausul pada Pasal 33 ayat (2) Perbup Nomor 65 Tahun 2021. Sehingga BPK merekomendasikan Bupati Batang Hari segera merevisi regulasi tersebut. (MK/Red)

Share :

Baca Juga

Batanghari

Hadiri Musrenbang RKPD, Ketua DPRD Batang Hari Rahmat Hasrofi : Tempatnya Kita Menyerap Aspirasi Masyarakat

Batanghari

Ketua DPRD Batang Hari, Rahmat Hasrofi Hadiri Acara Temu Teknis Petani Dan Penyerahan Alsintan Untuk Brigade Pangan Tahun 2025

Batanghari

ANGGOTA DPRD FRAKSI PKS MENGUCAPKAN SELAMAT HUT KE-74 KABUPATEN BATANGHARI

Batanghari

Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) HAMBA Batanghari Mengucapkan SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1 SYAWAL 1444 H/2023 M

Batanghari

Bupati MFA Pengukuhan Pengurus Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) Kabupaten Batang Hari Periode 2025 – 2029

Batanghari

Razia Gabungan Polres Batang Hari, UPTD Samsat, Serta Dinas Perhubungan Menyasar Pelanggar PKB Serta Plat Luar Yang Belum  BBn KB

Batanghari

Ketua DPRD Rahmat Hasrofi, SE, Pimpin Rapat Paripurna Dalam Rangka Nota Pengantar Ranperda RTRW 2025-2045

Batanghari

Sekda Batanghari Membuka Rakor Forkompida Kabupaten Batanghari 2023