Lintasjambi.co.id.Batangahari.- Wakil Ketua I DPRD Batanghari M.Ja’far Memimpin Rapat Dengar pendapat (RDP) mengenai Percepatan Penyelesaian Konflik Suku Anak Dalam (SAD) untuk memenuhi Hak Dasar dan Hak Sipil Sebagai Warga Negara Kesatuan Republik Indonesia di wilayah Kejasung – Bukit Xll, Kabupaten Batang Hari Provinsi Jambi, berlangsung Di Ruang Banggar DPRD Batanghari, pada, Selasa 18/07/2023.
Dihadiri Wakil Ketua I DPRD Batang Hari M.Ja’far, Wakil Ketua komisi ll DPRD Batanghari Tarmizi , Camat Maro sebo ulu, Kapolsek Maro sebo ulu, Danramil Mersam,Tim Intel dari Polres Batang Hari, Kadis Disbun, Dinas Satu Pintu, Badan Pertanahan Nasional Batang hari, Temenggung SAD M. Yusuf, ketua LP2TRI, Para Kades Dari Kecamatan Maro Sebo Ulu, Para Koperasi yang bermitra ke PT. APL, dan pihak menagement PT. Adimulya Palmo Lestari.
Perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan Menjelaskan bahwa HGU PT. APL mencapai 5000 Ha itu didapat dari 6 Koperasi yang ikut bermitra kerjasama dengan sistim Bagi Hasil hasil 50:50 terhadap PT.APL.
Ketiga koperasi tersebut yakni 1. Koperasi dari desa peninjauan, 2. Koperasi dari Kampung Baru, dan ke 3. Koperasi dari Padang kelapo.
Pertemuan Tersebut sangat disayangkan, dikarenakan pihak management perusahaan tidak mau menunjukan peta HGU Di Hadapan Para Anggota Komisi ll dan anggota DPRD lain nya.
Di tempat yang sama Pihak Badan Pertanahan Negara Batanghari juga menjelaskan bahwa HGU PT.APL yang Terdaftar Sebanyak 3272 ha itu juga terbagi-bagi Karena lahan HGU nya ber spot-spot Katanya.
dari hasil pemaparan tersebut Tarmizi Waka Komisi ll DPRD Batanghari dari Fraksi PPP dapil lV Sangat Kecewa, lya juga mengingatkan bahwa transparansi sangat penting dalam pemenuhan hak-hak warga, termasuk HGU PT.APL yang berada di wilayah Kecamatan Maro Sebo Ulu.
Iya berharap PT.APL bisa lebih terbuka dan transparan terhadap pihak pemerintah terkait HGU tersebut. Harapnya.
Tarmizi menghimbau Selesai RDP ini Bisa Membuka titik terang Bagi Warga Suku Anak Dalam (SAD) seperti apa yang telah di Harapkan Selama ini, Karena Warga SAD juga Warga Indonesia dan Warga Asli Jambi.
Kita Selaku wakil Rakyat dan Pemerintah Patut membantu (Suku Anak Dalam) untuk mendapatkan Hak hak mereka yang Selama ini Belum bisa dinikmatinya, Karna la juga Bagian Dari kita.
Sudah disebutkan di sila ke 5 yang berbunyi Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia imbuhnya.
Dalam kesempatan itu, utusan dari Pengadilan Negeri Batanghari juga memaparkan hasil persidangan yang telah dilakukan antara warga SAD dan PT.APL, yang menunjukkan hasil NO/Drau karena warga SAD kurang lengkap melibatkan pihak lain yang ingin digugat.
Wakil ketua I DPRD Batanghari mengajak kedua belah pihak untuk menahan diri dan melakukan mediasi kembali jika belum menemukan titik temu. (Red**)