Secara Daring, Kalapas Muara Bulian Ikuti Kegiatan Pelantikan Pejabat Dilingkungan Kementerian Imigrasi Dan Pemasyarakatan Penerimaan Anggota Polri 2026, Kapolres Batang Hari Ikuti Zoom Bersama Kapolda Sekaligus  Penandatanganan Fakta Integritas Menjaga Stabilitas Keamanan Serta Ketertiban Pasca Idul Fitri 1447 H, Lapas IIB Muara Bulian Adakan Kegiatan Patroli Melibatkan TNI Dan Polri Hadiri Musrenbang RKPD, Ketua DPRD Batang Hari Rahmat Hasrofi : Tempatnya Kita Menyerap Aspirasi Masyarakat Membuka Musrenbang RKPD Tahun 2027, Bupati Fadhil : Harus Bersinergi Arah Kebijakan Pembangunan Daerah, Provinsi Dan Pusat

Home / Batanghari / Daerah / Hukrim / Peristiwa

Jumat, 13 Februari 2026 - 17:57 WIB

AT Alias G, Pelaku Penganiayaan Dan Kepemilikan Senpi Ilegal Diamankan Polsek Maro Sebo Ulu

Lintasjambi.co.id.Maro Sebo Ulu.- Bertempat di Mako Polsek Maro Sebo Ulu (MSU) dan di hadapan beberapa awak media, Kapolsek MSU” AKP. Saprizal. SH.MH”. didampingi Kanit Reskrim Polsek MSU”Aipda Fritz Boas M Parhusip ,”mengadakan press Realese telah mengamankan Tersangka penganiayaan. Pada Jum’at, 13/02/2026.

 

Kapolsek AKP. Safrizal mengatakan memang kami telah mengungkap kasus penganiayaan dan juga kepemilikan senjata Api (Senpi) ilegal.ujarnya

 

Masih menurut Kapolsek Safrizal yang di dampingi Kanit Reskrim Boas mengatakan, kami telah mengamankan seorang tersangka AT. kata kapolsek.

 

Untuk peristiwa ini terjadi bermula dari laporan penganiyaan yang terjadi pada hari Kamis 29 Januari 2026, Korban”IH”(57 tahun) Laki-Laki, mengalami kekerasan saat baru pulang dari Kebun (berdasarkan laporan korban pada laporannya).

 

Korban IH saat itu di depan rumah korban sendiri sekira pukul 20.00.Wib (29 Januari 2026) karena baru pulang dari kebun di antar oleh temanya.

 

Dan kemudian tiba-tiba datang pelaku AT alias G, (45 tahun) tanpa berbicara langsung memukul bahu sebelah kiri korban sebanyak dua kali, dan memukul lagi bagian bibir korban sebanyak satu kali, akhirnya korban terjatuh tertelungkup dan di hujani lagi beberapa kali pukulan kepada Korban.ujar Safrizal.

BACA JUGA  16 Rumah Terdampak Bencana Kebakaran Dan Angin Puting Beliung Tahun 2025, Ketua TP-PKK  Zulva Fadhil Serahkan Bantuan

 

Teman korban saat itu melerai penganiayaan yang terjadi, namun ada teriakan dari pelaku AT Alias G, “JANGAN KAMU PISAHIN,”. akhirnya korban sendiri berteriak minta tolong dan para warga dan tetangga datang melerai penganiyaan terhadap korban “IH”

 

Atas kejadian itu Korban IH mengalami luka robek pada bibir dan bengkak di bagian Bahu dan memar di bagian Lutut, atas kejadian itu akhirnya korban membuat Laporan di Polsek Maro Sebo Ulu (MSU) untuk di tindak lanjuti. kata kapolsek MSU.

 

Dan pada hari selasa 10 februari 2026 sekira pukul 19.30 wib pada saat penangkapan pelaku penganiayaan “AT alias G” di jalan simpang kelurahan sungai rengas kecamatan Maro sebo ulu kabupaten Batang hari, dengan membawa surat penangkapan akhirnya pelaku kami bawak ke mapolsek MSU dan ketika akan memasuki Laman Polsek MSU, pelaku membuang tas miliknya dan dengan sigap personil kita mengamankan tas tersebut dan akhirnya kami pun menyuruh pelaku membuka Tas miliknya di mapolsek dan ternyata isi dalam tas pelaku adalah Satu pucuk senjata api laras pendek Rakitan dengan 8 peluru aktip (enam terisi dalam senjata dan dua lagi dalam tas milik pelaku) terbuat dari besi silver dan gagang senjata berwarna coklat. kata kapolsek.

BACA JUGA  Ketua DPRD Batanghari Anita Yasmin. SE Ikuti Upacara Hari Lahirnya Pancasila Tahun 2023

 

Menurut pelaku senpi rakitan laras pendek ini di beli pelaku di Provinsi Lampung dengan seharga Rp. 4.000.000.

 

Untuk saat ini pelaku kita lakukan penahanan dalam perkara tindak pidana penganiayaan berdasarkan laporan polis Nomor :LP/B-12/H/2026/SPKT unit reskrim Maro Sebo Ulu/polres Batang Hari/Polda Jambi, tanggal 10 februari 2026 atas korban dengan nama “IH”dan terkait dengan kepemilikan senjata api beserta amunisi saat ini sudah naik ke penyidikan sehingga perkara kepemilikan senjata Api akan segera dikirimkan berkas perkara tahap 1 ke JPU. ucap Kapolsek.

 

Dalam press realese kapolsek juga menceritakan angka tindak pidana tahun 2025 sebanyak 107 kasus dan penyelesaian tindak pidana ada 100 kasus, (kinerja yang luar biasa Reskrim polsek MSU yang beranggotakan hanya 4 personil,kapolsek memberi aplus) dan untuk tahun 2026 per Februari ini tindak pidana ada 13 kasus dan penyelesaian tindak pidana baru 8 kasus.pungkas Kapolsek. (DA)

Share :

Baca Juga

Batanghari

Mewakili Bupati, Asisten I Setda Batang Hari M. Rifai Pimpin Upacara Peringatan Hari Pramuka Nasional Ke-64

Batanghari

Tari Sekapur Sirih Dan Tradisi Pedang Pora, Warnai Pisah Sambut Kapolres Batang Hari

Batanghari

Kalapas IIB  Muara Bulian, Diwakili Kasubag TU Kunjungi BAZNAS Koordinasi Pembentukan UPZ

Batanghari

Heboh……!!!!! Warga Peris Baru Temukan Mayat Tertimpa Motor dan Jerigen

Batanghari

Kejari Batanghari Hibahkan Barang Bukti Kendaraan Roda Dua Untuk Lembaga Pendidikan dan Balai Latihan Kerja SKB

Batanghari

Wabup H. Bakhtiar Melakukan Pengukuhan Langsung Anggota Saatlinmas Se-Kecamatan Mersam

Batanghari

Wabup H. Bakhtiar. SP. Lakukan Peletakan Batu Pertama Pembangunan Rumah Ibadah Suluk dan Zikir 

Batanghari

Bupati Fadhil Lakukan Penanaman Padi Perdana Di Kelompok Tani Maju Makmur dan Kelompok Tani Laskar Tani Jaya Didesa Jelutih