Lintasjambi.co.id.Batangahari.- Yogi Verly Pratama yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Batanghari dari Fraksi Partai Perindo akhirnya mengundurkan diri dari keanggotaannya selaku anggota DPRD, setelah Polemik yang terjadi ditubuh DPD Partai Perindo Kabupaten Batanghari.
Perlu diketahui Yogi Verly Pratama berhasil menduduki kursi di DPRD kabupaten Batanghari dalam mengikuti kontestan pada Pemilihan 2019-2024 melalui Dapil II Pemayung-Bajubang.
Surat pengunduran diri Yogi Verly.P, selaku anggota DPRD telah disampaikan ke Ketua DPRD Kabupaten Batanghari beberapa hari yang lalu, Hal ini dibenarkan oleh Sekretariat DPRD Kabupaten Batanghari M. Ali usai mengikuti kegiatan Halal Bihalal bersama Bupati Batanghari pada Juma’at (12/05/2023)
“Benar jelas M. Ali saudara Yogi telah menyampaikan surat pengunduran dirinya ke pada ketua DPRD Kabupaten Batanghari sejak beberapa hari lalu, surat tersebut sudah di proses serta telah kita sampaikan kepada bapak Gubernur Jambi, terkait siapa nanti yang ditunjuk dari Partai Perindo selaku PAW yang menggantikannya saya belum bisa memberikan komentar jelas M. Ali.
Terkait pemanggilan dirinya selaku saksi oleh Tim Penyidik Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi, terhadap adanya dugaan pemalsuan tanda tangan yang dilakukan oleh Yogi Verly.P, M. Ali menyebutkan ada beberapa pertanyaan yang diajukan oleh tim penyidik, diantaranya terkait gaji, tunjangan serta pemotongan gaji yang bersangkutan dengan pihak Bank sebutnya.
Ditempat terpisah ketika dikonfirmasi melalui telpon Whatsappnya Yogi Verly Pratama membenarkan dirinya telah menyampaikan surat pengunduran dirinya sebagai anggota DPRD Batanghari” benar sebutnya saya sudah menyampaikan surat pengunduran diri yang ditujukan langsung kepada ketua DPRD bebarapa waktu yang lalu, hanya saja sejauh ini saya belum mengetahui apakah telah diproses atau belum surat tersebut ungkapnya. (Red**)