Lintasjambi.co.id.Batanghari.- Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Batanghari menggelar kegiatan pendataan Mustahiq zakat dengan tema cinta zakat mensejahterakan umat, yang berlangsung diruang pola besar kantor Bupati Batanghari Rabu, ( 8/2/2023 ).
Dalam rangka menindak lanjuti Peraturan Bupati Batanghari (Pebup) Nomor 7 tahun 2022 perubahan atas peraturan Bupati Batanghari Nomor 72 tahun 2017 tentang petunjuk teknis pelaksanaan pengelolaan Zakat, Infaq , dan sedekah.
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Bupati Batanghari M.fadhil Arief didampingi Asisten I Setda Batanghari M.Rifa’I, Ketua (Baznas) Kabupaten Batanghari Drs.H.Baihaqi beserta jajaran pengurus, seluruh Camat dalam wilayah kabupaten Batanghari serta Lurah dan kepala Desa serta undangan lainnya.
Dalam paparannya Ketua (Baznas) Kabupaten Batanghari H.Baihaqi mengajak para Camat, Lurah dan kepala desa agar dapat mendata warganya yang betul-betul layak dan pantas untuk mendapatkan atau menerima zakat.