Disamping itu pula Baihaqi menyebut tidak ada orang yang jatuh miskin apa bila yang bersangkutan mengeluarkan zakat, sebab sebahagian harta yang dikeluarkan itu masih ada hak orang lain yang wajib kita keluarkan ungkap Baihaqi.
Bupati Batanghari M.Fadhil Arief turut memberikan penegasan terkait zakat, sebab rezeki yang kita dapati cenderung untuk berbagi sebab didalam rezeki yang kita peroleh masih ada hak hak orang lain yang wajib untuk kita keluarkan.
Dihadapan para camat, Lurah dan kepala desa, Fadhil menegaskan dalam pendataan urut dari yang paling miskin, jangan dalam rangka merengking orang lain yang dikorbankan, serta jangan ditambah-tambahin serta tebang pilih, indikator kategori miskin itu sudah jelas tegas Fadhil.
Mengeluarkan zakat adalah cara jujur diri kita dan kepada Allah Swt, banyak hal yang khilaf kita lakukan dengan kebiasaan menerima kehidupan yang susah dan mengeluarkan zakat kita sesama dapat berbagi, mengeluarkan zakat juga termasuk kedalam salah satu rukun Islam pungkas Fadhil.
Jika ada kepala Desa yang coba-coba lari dari kebijakan selaku kepala desa, saya akan gunakan wewenang saya untuk mengambil tindakan tegas Fadhil, dan dapat diketahui ada beberapa kepala Desa yang sudah saya tandai cetusnya. (Tim/Red**)