Kejari Batang Hari Memusnakan Sebanyak 404 Barang Bukti, Ada 14,78 Gram Sabu Dan 21,84 Gram Ekstasi

Avatar

- Redaksi

Kamis, 5 November 2026 - 17:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lintasjambi.co.id.Batang Hari.- Kejaksaan Negeri (Kejari) Batang Hari memusnahkan 404 barang bukti dari 34 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Kamis (05/11/2026).

Pemusnahan yang berlangsung di Baruga Serentak Bak Regam, Kantor Kejari Batang Hari itu dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Batang Hari Dr. H. Muhammad Irwan SH MH.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala BNNK Batang Hari AKBP. Zuhairi. ST, perwakilan Pengadilan Negeri Muara Bulian, Polres Batang Hari, Dinas Kesehatan, serta insan pers.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Batang Hari, Rony Kurniawan menjelaskan, ratusan barang bukti tersebut berasal dari perkara narkotika, tindak pidana umum, dan korupsi.

Dari perkara narkotika, barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu dengan berat bersih 14,78 gram dan ekstasi seberat 21,84 gram. Selain itu, terdapat 103 barang bukti berupa peralatan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika, seperti timbangan digital, bong, pirek, korek api, plastik klip bening, tas, dan barang lainnya.

Sementara itu, perkara tindak pidana umum menyumbang 67 barang bukti dari 19 perkara. Barang-barang tersebut antara lain sepeda motor, tojok, dodos, egrek, dan sejumlah barang lainnya.

Adapun dari dua perkara tindak pidana korupsi, Kejari Batang Hari memusnahkan 234 barang bukti berupa dokumen, stempel, flash disk, serta barang lainnya.

Kajari Batang Hari Muhammad Irwan menegaskan, pemusnahan tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab kejaksaan dalam melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Menurut dia, pengelolaan barang bukti harus dilakukan secara tertib, terukur, dan bertanggung jawab. Setiap barang bukti yang telah diputus pengadilan wajib ditindaklanjuti sesuai amar putusan, baik dikembalikan kepada pihak yang berhak, dimusnahkan, maupun dirampas untuk negara.

Dia juga mengingatkan bahwa tugas jaksa sebagai eksekutor tidak berhenti setelah proses persidangan selesai. Pelaksanaan putusan harus dituntaskan, termasuk pidana badan, pembayaran denda, uang pengganti, hingga penyelesaian status barang bukti.

Karena itu, seluruh jajaran kejaksaan, terutama jaksa dan petugas pengelola barang bukti, diminta rutin melakukan monitoring dan evaluasi terhadap perkara yang telah inkracht. Langkah tersebut penting untuk memastikan tidak ada barang bukti yang tertunda eksekusinya.

Melalui pemusnahan ini, Kejari Batang Hari menegaskan komitmen memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme dalam penegakan hukum. Proses tersebut juga menjadi bentuk keterbukaan kepada masyarakat dan instansi terkait untuk memastikan barang bukti yang dimusnahkan sesuai dengan data serta administrasi perkara. (DA)

Berita Terkait

Luar Biasa…! SAD Batang Hari Serahkan 20 Pucuk Senjata Api Rakitan Kecepek Ke Polres Batang Hari
Terungkap…! Kades Lopak Aur Korupsi Dana Desa Rp. 542 Juta, Kios UMKM Mangkrak, Sapi Mati
Perkuat Sinergi Pembinaan Anak, Ketua TP PKK, Kepala BNN Dan Ketua KONI Batang Hari Kunjungi LPKA Muara Bulian
Meriah…! Marching Band Bala Praksha LPKA Muara Bulian Curi Perhatian Ketua TP PKK Batang Hari
Dari Batang Hari Untuk Jambi…! Batang Hari Buka Seleksi Terbuka Tim Sepak Bola Menuju Piala Gubernur Jambi 2027
Datangi Langsung SMPN 3 Muara Bulian, Kapolres Batang Hari AKBP Doni Aryanto Beri 4 Pesan Penting Lewat Program POLIDIK
Peduli Generasi Muda, Satbinmas Polres Batang Hari Dan BNN Beri Penyuluhan Bahaya Narkoba Di SMPN 3 Muara Bulian
Meriah…!! Bupati Fadhil Arief Resmi Buka Sungai Rengas Cup 2026 Di Lapangan Bukit Baling

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 17:06 WIB

Kejari Batang Hari Memusnakan Sebanyak 404 Barang Bukti, Ada 14,78 Gram Sabu Dan 21,84 Gram Ekstasi

Kamis, 5 November 2026 - 16:30 WIB

Luar Biasa…! SAD Batang Hari Serahkan 20 Pucuk Senjata Api Rakitan Kecepek Ke Polres Batang Hari

Rabu, 4 November 2026 - 20:17 WIB

Terungkap…! Kades Lopak Aur Korupsi Dana Desa Rp. 542 Juta, Kios UMKM Mangkrak, Sapi Mati

Selasa, 3 November 2026 - 17:12 WIB

Perkuat Sinergi Pembinaan Anak, Ketua TP PKK, Kepala BNN Dan Ketua KONI Batang Hari Kunjungi LPKA Muara Bulian

Selasa, 3 November 2026 - 17:08 WIB

Meriah…! Marching Band Bala Praksha LPKA Muara Bulian Curi Perhatian Ketua TP PKK Batang Hari

Senin, 2 November 2026 - 17:55 WIB

Datangi Langsung SMPN 3 Muara Bulian, Kapolres Batang Hari AKBP Doni Aryanto Beri 4 Pesan Penting Lewat Program POLIDIK

Senin, 2 November 2026 - 17:50 WIB

Peduli Generasi Muda, Satbinmas Polres Batang Hari Dan BNN Beri Penyuluhan Bahaya Narkoba Di SMPN 3 Muara Bulian

Senin, 2 November 2026 - 13:45 WIB

Meriah…!! Bupati Fadhil Arief Resmi Buka Sungai Rengas Cup 2026 Di Lapangan Bukit Baling

Berita Terbaru