Diikuti Semua UPT Pemasyarakatan Se-Provinsi Jambi, Lapas IIB Muara Bulian Menjadi Tuan Rumah Bimtek Tim Kampolnas RI Sambangi Polres Batang Hari Pelaku Pencurian Aset Pemda Berhasil Diamankkan Satpol PP Batang Hari Peduli Dibidang Pendidikan, BRI  Salurkan CSR Di TK Kemala Bhayangkari 35 Batang Hari Peringatan Hari Sumpah Pemuda Ke-97 Tingkat Kabupaten Batang Hari, Kejari  Bertindak Selaku Inspektur Upacara

Home / Daerah / Peristiwa / Tanjab Barat

Rabu, 12 Juni 2024 - 14:38 WIB

Perilaku Memalukan, PJs Kades Merlung Terima Sanksi Etik

Lintasjambi.co.id.Batanghari.-  Akibat mengusir wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik, Pjs Kepala Desa Merlung, Kabupaten Tanjab Barat, Puspandi, SE, menerima sanksi etik dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Tanjab Barat.

Hal ini dikonfirmasi oleh Kepala Dinas PMD Kabupaten Tanjab Barat, M. Nasir, saat dihubungi media pada Rabu (12/06/2024).

“Benar, sudah diberikan teguran lisan dan tertulis sesuai dengan tahapan pemberian sanksi kepada kepala desa,” ujar Nasir melalui pesan WhatsApp.

Ketika ditanya tentang kemungkinan sanksi lanjutan bagi Puspandi, mengingat tindakannya yang dianggap arogan ini juga pernah dialami oleh wartawan lain, Nasir menjelaskan bahwa saat ini fokusnya pada teguran tersebut.

BACA JUGA  Kadiskominfo Silaturahmi Bersama Remaja Yang Viral Pungut Sampah Ditaman Tapa Malenggang,"Tingkatkan Kepedulian Akan Lingkungan, Kalu Dak Kito Siapo Lagi"

“Sementara ini, teguran itu dulu yang diberikan, karena informasi tentang sikapnya terhadap wartawan lainnya baru kami ketahui setelah kasus ini muncul,” katanya.

Nasir menambahkan bahwa teguran yang diberikan bertujuan untuk menjaga etika dalam melaksanakan tugas. “Teguran tersebut dibuat untuk menjaga etika dalam melaksanakan tugas,” tegasnya.

Dari data yang dihimpun di lapangan, sikap arogan Puspandi tidak hanya terjadi terhadap wartawan Zulkatan, tetapi juga pernah dilakukan terhadap wartawan lain yang meliput di wilayah Ulu dan sekitarnya.

BACA JUGA  Kandidat Desa Digital Tahun 2025, Desa Muaro Singoan Ikuti Lomba Bergengsi Tingkat Nasional 

Terpisah, Ketua DPC Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) Kabupaten Tanjab Barat, Samsul Bahri, menyatakan harapannya agar sanksi tidak hanya berfokus pada jabatan Pjs Kades saja.

“Selain sebagai Pjs Kades Merlung, yang bersangkutan juga merupakan ASN aktif. Tentu sikap dan tindakannya tersebut juga telah mengabaikan aturan sebagai seorang ASN. Kami minta ada tindakan terhadap pelanggaran tersebut,” tegas Samsul.

Kasus ini menjadi sorotan berbagai kalangan, terutama di lingkungan jurnalis, sebagai contoh pentingnya menjaga etika dan profesionalisme dalam menjalankan tugas, baik bagi pejabat desa maupun ASN. (Tim)

Share :

Baca Juga

Batanghari

Ketua DPRD Batanghari, Anita Yasmin, SE Menghadiri Penandatanganan Deklarasi Desa Bersih Narkoba

Batanghari

Rapat Evaluasi Pasca Lebaran, Sekwan DPRD M. Ali. AB : Kita Tingkatkan Kedisiplinan Dan Loyalitas

Batanghari

Peringatan HUT RI Ke-80 Dibumi Serentak Bak Regam Berjalan Khidmat, Bupati MFA Bertindak Sebagai Inspektur Upacara

Batanghari

Anggota Komisi III DPRD Batang Hari Sidak Bangunan KRIS Rumah Sakit Hamba

Batanghari

Ketua DPRD Batanghari Anita Yasmin Pimpin Rapat Paripurna Penyampaian Rekomendasi LKPJ Bupati

Daerah

Potres Miris Dunia Pendidikan, Masih Ada Sekolah Tak Memiliki Tiang Bendera

Batanghari

Bupati Batang Hari Didampingi Ketua KPU Dan Forkompimda Melepas Logistik Pilkada Serantak 2024

Batanghari

Camat Muara Bulian Zuhri, SE Hadiri Pelantikan Pengurus Persatuan Talifuso Keluarga Nias Kabupaten Batanghari