Kehebohan Melanda SPBU Muara Bulian, Satu Unit Motor Thunder Terbakar Saat Pengisian BBM Kualitas Udara Memburuk, Bupati Batang Hari Keluarkan Edaran Siswa Sekolah Daring  Kepala Sekolah Se-Kabupaten Batang Hari Ikuti Zoom Meeting Tanggap Kabut Asap, Pembelajaran Dialihkan Ke Daring Menyikapi Kabut Asap, Gubernur Jambi Keluarkan Surat Edaran PTM Menjadi PJJ Alias Daring Waspada Kabut Asap, Dinkes Batang Hari Berikan Lima Cara Lindungi Diri Dan Keluarga

Home / Hukrim / Opini / Peristiwa

Senin, 12 Mei 2025 - 10:24 WIB

Premanisme Dan Sanksi Hukum Yang Menjeratnya

Oleh: Maranata Zebua, S.H.

Lintasjambi.co.id.Batanghari.- Istilah preman dan premanisme bukanlah hal asing di tengah masyarakat. Aksi-aksi intimidasi, pemerasan, hingga kekerasan yang dilakukan oleh kelompok tertentu demi keuntungan pribadi menjadi tantangan nyata bagi ketertiban dan rasa aman publik. Oleh karena itu, penting untuk memahami pengertian dan dasar hukum yang dapat digunakan untuk menindak para pelakunya.

Definisi Preman dan Premanisme
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), preman adalah orang yang melakukan kejahatan seperti penodongan atau pemerasan. Sedangkan premanisme diartikan sebagai gaya hidup yang mengedepankan kekerasan dengan tujuan memperoleh keuntungan pribadi atau kelompok.

Premanisme kerap muncul dalam berbagai bentuk, mulai dari pemalakan di tempat umum, penguasaan wilayah secara ilegal, hingga keterlibatan dalam konflik lahan atau kegiatan ilegal lainnya.

BACA JUGA  Hadiri Peresmian Lapangan Tembak Tantya Sudhirajati, Bupati MFA : Jadikan Wahana Untuk Meningkatkan Kemampuan Polri Dan Atlet Olahraga Menembak

Dasar Hukum Penindakan Premanisme
Berbagai pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dapat digunakan untuk menjerat pelaku premanisme, antara lain:

Pasal 368 KUHP: Pemerasan

Pasal 369 KUHP: Ancaman dengan maksud memeras

Pasal 365 KUHP: Pencurian dengan kekerasan

Pasal 362 dan 363 KUHP: Pencurian dan pencurian dengan pemberatan

Pasal 335 KUHP: Perbuatan tidak menyenangkan

Pasal 211, 212, 214 KUHP: Perlawanan terhadap petugas dan dengan tenaga bersama

Pasal 221 KUHP: Menyembunyikan pelaku kejahatan

Pasal 406 KUHP: Perusakan barang

Pasal 170 KUHP: Kekerasan bersama terhadap orang atau barang

Pasal 167 KUHP: Masuk pekarangan tanpa izin

Pasal 160 KUHP: Penghasutan untuk melakukan perbuatan pidana

BACA JUGA  Akhirnya..........!!!! Identitas Mayat Terapung Di Sungai Batang Tembesi, Kecamatan Batin XXIV Terungkap

Pasal 192 KUHP: Merintangi jalan umum yang dapat membahayakan

Selain KUHP, terdapat pula peraturan perundang-undangan lain yang dapat digunakan untuk menindak premanisme berdasarkan sektor dan lokasi kejadian:

Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951: Tentang kepemilikan senjata tajam atau api secara ilegal

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan: Jika aksi premanisme terjadi di kawasan perkebunan

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara: Jika terjadi di wilayah pertambangan

Penanganan premanisme membutuhkan sinergi antara aparat penegak hukum dan partisipasi aktif masyarakat. Dengan pemahaman hukum yang kuat, diharapkan setiap tindakan yang mengganggu ketertiban umum dapat ditindak secara tegas dan adil.

Share :

Baca Juga

Batanghari

Bupati MFA Dan Bunda Paud Zulva Fadhil Peringati Hari Anak Nasional (HAN) Ke-40 Ditaman Wisata Aek Meliuk

Batanghari

Heboh……!!! Wanita Pengedar Sabu Diringkus Tim Kuda Hitam  Satresnarkoba Batang Hari

Nasional

Ikuti Launching CSIRT Bersama Badan Siber Dan Sandi Negara, Wabup Bakhtiar : Batang Hari Kabupaten Pertama Penerapan CSIRT Di Provinsi Jambi

Batanghari

Terkait Kasus Dugaan Pengeroyokan Di PT. DMP, Ini Penjelasan Kapolsek Maro Sebo Ulu

Batanghari

Heboh……!!!! Warga Sungai Ruan Ulu, Temukan Nyai Ani Sudah Tak Bernyawa

Batanghari

Gemparrr…… !! Pemuda Ditemukan Oleh Pacarnya Meninggal Gantung Diri

Peristiwa

Secara Daring, Kalapas Muara Bulian Ikuti Kegiatan Pelantikan Pejabat Dilingkungan Kementerian Imigrasi Dan Pemasyarakatan

Batanghari

Bunda Paud Zulva Fadhil Hadiri Louncing Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Di Desa Pematang Gadung