Ribuan Jemaah Padati Terusan, Bupati Fadhil Warning Narkoba & Judol, UAS: Kuatkan Kebersamaan Hadapi 1448 H Diduga Terima Ancaman Melalui Telepon, Darwin Irianto Lapor Ke Bidang Propam Polda Jambi Bupati MFA Hadiri Diskusi Motivasi Dilingkup Pemkab Batang Hari Bersama Prof. Dr. H. Muhammad Syukri Albani Nasution M.A Ribuan Warga Padati Lapangan Bola Sridadi, Wagub Jambi Didampingi Sekda Batang Hari Buka Grebek Suro Ke-VIII Tahun 2026 Teng….!! Sidang Ke-9 BK DPRD Batang Hari Bacakan Putusan, Teradu Dijatuhi Hukuman Teguran Tertulis

Home / Hukrim / Opini / Peristiwa

Senin, 12 Mei 2025 - 10:24 WIB

Premanisme Dan Sanksi Hukum Yang Menjeratnya

Oleh: Maranata Zebua, S.H.

Lintasjambi.co.id.Batanghari.- Istilah preman dan premanisme bukanlah hal asing di tengah masyarakat. Aksi-aksi intimidasi, pemerasan, hingga kekerasan yang dilakukan oleh kelompok tertentu demi keuntungan pribadi menjadi tantangan nyata bagi ketertiban dan rasa aman publik. Oleh karena itu, penting untuk memahami pengertian dan dasar hukum yang dapat digunakan untuk menindak para pelakunya.

Definisi Preman dan Premanisme
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), preman adalah orang yang melakukan kejahatan seperti penodongan atau pemerasan. Sedangkan premanisme diartikan sebagai gaya hidup yang mengedepankan kekerasan dengan tujuan memperoleh keuntungan pribadi atau kelompok.

Premanisme kerap muncul dalam berbagai bentuk, mulai dari pemalakan di tempat umum, penguasaan wilayah secara ilegal, hingga keterlibatan dalam konflik lahan atau kegiatan ilegal lainnya.

BACA JUGA  Membuka Resmi Batanghari Tangguh Expo 2024, Bupati MFA : Semoga Dapat Meningkatkan Ekonomi Masyarakat

Dasar Hukum Penindakan Premanisme
Berbagai pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dapat digunakan untuk menjerat pelaku premanisme, antara lain:

Pasal 368 KUHP: Pemerasan

Pasal 369 KUHP: Ancaman dengan maksud memeras

Pasal 365 KUHP: Pencurian dengan kekerasan

Pasal 362 dan 363 KUHP: Pencurian dan pencurian dengan pemberatan

Pasal 335 KUHP: Perbuatan tidak menyenangkan

Pasal 211, 212, 214 KUHP: Perlawanan terhadap petugas dan dengan tenaga bersama

Pasal 221 KUHP: Menyembunyikan pelaku kejahatan

Pasal 406 KUHP: Perusakan barang

Pasal 170 KUHP: Kekerasan bersama terhadap orang atau barang

Pasal 167 KUHP: Masuk pekarangan tanpa izin

Pasal 160 KUHP: Penghasutan untuk melakukan perbuatan pidana

BACA JUGA  Pilu....!! Hasan Asari Mempunyai Anak Yang Cacat Tidak Pernah Mendapat Bantuan Dari Pemdes Peninjauan

Pasal 192 KUHP: Merintangi jalan umum yang dapat membahayakan

Selain KUHP, terdapat pula peraturan perundang-undangan lain yang dapat digunakan untuk menindak premanisme berdasarkan sektor dan lokasi kejadian:

Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951: Tentang kepemilikan senjata tajam atau api secara ilegal

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan: Jika aksi premanisme terjadi di kawasan perkebunan

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara: Jika terjadi di wilayah pertambangan

Penanganan premanisme membutuhkan sinergi antara aparat penegak hukum dan partisipasi aktif masyarakat. Dengan pemahaman hukum yang kuat, diharapkan setiap tindakan yang mengganggu ketertiban umum dapat ditindak secara tegas dan adil.

Share :

Baca Juga

Batanghari

Laksanakan Kegiatan Supervisi Dan Asistensi Operasi Lilin, Karoops Polda Jambi Sambangi Pos Pengamanan Nataru Simpang Pete

Batanghari

PT. Sabda Kreasi Berulah, THR Dibayar Dibawah Standar, Pemkab Diharapkan Segera Bertindak

Batanghari

Bupati MFA Pengukuhan Pengurus Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) Kabupaten Batang Hari Periode 2025 – 2029

Batanghari

Pimpinan DPRD Sungai Penuh Beserta Anggota Komisi I Lakukan Konsultasi Shering Tentang LKPJ TA. 2024 Ke DPRD Batang Hari

Batanghari

Ratusan Kerambah Warga Desa Aro Hanyut Diterjang Derasnya Air Sungai Batanghari

Batanghari

Tercepat Se-Provinsi Jambi, DPRD Batanghari Paripurna Penandatanganan KUA PPAS Perubahan Tahun 2025

Batanghari

Ketua DPRD Batang Hari Rahmat Hasrofi Mengikuti Apel Kebangsaan Sabuk Kamtibmas

Batanghari

Lantik 1.745 Orang PPPK Gelombang Ke-II, Pesan Bupati MFA :  Bekerjalah Secara Maksimal Sehingga Mampu Memberikan SolusiÂ