Perkuat Silaturahmi, GOW Batang Hari Gelar Pertemuan Rutin Bulanan Di Rumah Dinas Wabup Soliditas TNI-Polri, Tiga Kapolres Beri Kejutan HUT TNI Ke-81 Di Kodim 0415/Jambi DPR Dorong Afirmasi Guru PPPK Senior, Peluang Jadi PNS Tanpa Tes Masih Dibahas Bunda Genre Batang Hari Zulva Fadhil Hadiri Puncak ADUJAKNAS 2026 di Jakarta, Dukung Generasi Muda Berdaya Saing Wujudkan Daerah Inklusif Serta Ramah Disabilitas, Pemkab Batang Hari Gandeng Pusbisindo Dan DPC GERKATIN

Home / Hukrim / Opini / Peristiwa

Senin, 12 Mei 2025 - 10:24 WIB

Premanisme Dan Sanksi Hukum Yang Menjeratnya

Oleh: Maranata Zebua, S.H.

Lintasjambi.co.id.Batanghari.- Istilah preman dan premanisme bukanlah hal asing di tengah masyarakat. Aksi-aksi intimidasi, pemerasan, hingga kekerasan yang dilakukan oleh kelompok tertentu demi keuntungan pribadi menjadi tantangan nyata bagi ketertiban dan rasa aman publik. Oleh karena itu, penting untuk memahami pengertian dan dasar hukum yang dapat digunakan untuk menindak para pelakunya.

Definisi Preman dan Premanisme
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), preman adalah orang yang melakukan kejahatan seperti penodongan atau pemerasan. Sedangkan premanisme diartikan sebagai gaya hidup yang mengedepankan kekerasan dengan tujuan memperoleh keuntungan pribadi atau kelompok.

Premanisme kerap muncul dalam berbagai bentuk, mulai dari pemalakan di tempat umum, penguasaan wilayah secara ilegal, hingga keterlibatan dalam konflik lahan atau kegiatan ilegal lainnya.

BACA JUGA  Tim Satresnarkoba Polres Batang Hari Kembali Ungkap Peredaran Narkoba Jenis Sabu Di Desa Terusan

Dasar Hukum Penindakan Premanisme
Berbagai pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dapat digunakan untuk menjerat pelaku premanisme, antara lain:

Pasal 368 KUHP: Pemerasan

Pasal 369 KUHP: Ancaman dengan maksud memeras

Pasal 365 KUHP: Pencurian dengan kekerasan

Pasal 362 dan 363 KUHP: Pencurian dan pencurian dengan pemberatan

Pasal 335 KUHP: Perbuatan tidak menyenangkan

Pasal 211, 212, 214 KUHP: Perlawanan terhadap petugas dan dengan tenaga bersama

Pasal 221 KUHP: Menyembunyikan pelaku kejahatan

Pasal 406 KUHP: Perusakan barang

Pasal 170 KUHP: Kekerasan bersama terhadap orang atau barang

Pasal 167 KUHP: Masuk pekarangan tanpa izin

Pasal 160 KUHP: Penghasutan untuk melakukan perbuatan pidana

BACA JUGA  Ketua DPRD Batang Hari, Rahmat Hasropi Mengikuti Acara Kenal Pamit Ketua Pengadilan Agama Muara Bulian

Pasal 192 KUHP: Merintangi jalan umum yang dapat membahayakan

Selain KUHP, terdapat pula peraturan perundang-undangan lain yang dapat digunakan untuk menindak premanisme berdasarkan sektor dan lokasi kejadian:

Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951: Tentang kepemilikan senjata tajam atau api secara ilegal

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan: Jika aksi premanisme terjadi di kawasan perkebunan

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara: Jika terjadi di wilayah pertambangan

Penanganan premanisme membutuhkan sinergi antara aparat penegak hukum dan partisipasi aktif masyarakat. Dengan pemahaman hukum yang kuat, diharapkan setiap tindakan yang mengganggu ketertiban umum dapat ditindak secara tegas dan adil.

Share :

Baca Juga

Batanghari

Polres Batang Hari Lakukan Operasi Lilin Dalam Rangka Pengamanan Natal Dan Tahun Baru 2025

Batanghari

Hadiri Sedekah Bubur Di Desa Pasar Terusan, Pesan Bupati MFA : Tradisi Positif Seperti Ini Agar Tetap  Dilanjutkan

Batanghari

Matangkan Persiapan, Panpel Liga Pers Provinsi Jambi 2026 Di Batang Hari Gelar Rapat Pemantapan Akhir  Dan Bahas Techincal Meeting

Batanghari

Pjs Bupati Batang Hari M. Arif Budiman Hadiri Kegiatan Produk Sawit PRO Bersama Masyarakat Sungai Baung

Batanghari

Wabup H. Bakhtiar Hadiri Rapat Paripurna DPRD Dalam Rangka Penyampaian Nota RAPBD Tahun 2025

Batanghari

Kepala Dinkes Batang Hari Almi Cab: Nilai Pramuka Sejalan Dengan Semangat Pelayanan Kesehatan

Batanghari

‎Mewakili Bupati Fadhil, PJ Sekda Mula P Rambe Hadiri Hari Santri Nasional Tahun 2025

Batanghari

Razia Gabungan Jelang Lebaran, Lapas Muara Bulian Perketat Keamanan Blok Hunian