Oleh: Maranata Zebua, S.H.
Lintasjambi.co.id.Batanghari.- Istilah preman dan premanisme bukanlah hal asing di tengah masyarakat. Aksi-aksi intimidasi, pemerasan, hingga kekerasan yang dilakukan oleh kelompok tertentu demi keuntungan pribadi menjadi tantangan nyata bagi ketertiban dan rasa aman publik. Oleh karena itu, penting untuk memahami pengertian dan dasar hukum yang dapat digunakan untuk menindak para pelakunya.
Definisi Preman dan Premanisme
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), preman adalah orang yang melakukan kejahatan seperti penodongan atau pemerasan. Sedangkan premanisme diartikan sebagai gaya hidup yang mengedepankan kekerasan dengan tujuan memperoleh keuntungan pribadi atau kelompok.
Premanisme kerap muncul dalam berbagai bentuk, mulai dari pemalakan di tempat umum, penguasaan wilayah secara ilegal, hingga keterlibatan dalam konflik lahan atau kegiatan ilegal lainnya.
Dasar Hukum Penindakan Premanisme
Berbagai pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dapat digunakan untuk menjerat pelaku premanisme, antara lain:
Pasal 368 KUHP: Pemerasan
Pasal 369 KUHP: Ancaman dengan maksud memeras
Pasal 365 KUHP: Pencurian dengan kekerasan
Pasal 362 dan 363 KUHP: Pencurian dan pencurian dengan pemberatan
Pasal 335 KUHP: Perbuatan tidak menyenangkan
Pasal 211, 212, 214 KUHP: Perlawanan terhadap petugas dan dengan tenaga bersama
Pasal 221 KUHP: Menyembunyikan pelaku kejahatan
Pasal 406 KUHP: Perusakan barang
Pasal 170 KUHP: Kekerasan bersama terhadap orang atau barang
Pasal 167 KUHP: Masuk pekarangan tanpa izin
Pasal 160 KUHP: Penghasutan untuk melakukan perbuatan pidana
Pasal 192 KUHP: Merintangi jalan umum yang dapat membahayakan
Selain KUHP, terdapat pula peraturan perundang-undangan lain yang dapat digunakan untuk menindak premanisme berdasarkan sektor dan lokasi kejadian:
Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951: Tentang kepemilikan senjata tajam atau api secara ilegal
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan: Jika aksi premanisme terjadi di kawasan perkebunan
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara: Jika terjadi di wilayah pertambangan
Penanganan premanisme membutuhkan sinergi antara aparat penegak hukum dan partisipasi aktif masyarakat. Dengan pemahaman hukum yang kuat, diharapkan setiap tindakan yang mengganggu ketertiban umum dapat ditindak secara tegas dan adil.