Sekda Batang Hari Hadiri RUPSLB Bank Jambi Di Bandung, Perkuat Sinergi Dengan Bank BJB DPRD Batang Hari Sidak PT JDR, Soroti Dugaan Pelanggaran Hak Pekerja Dan Keluhan Warga Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Bupati Fadhil Arief Tanam Pohon Di TPA Muara Bulian Mempunyai Daya Tarik Tersendiri, Alun-Alun Muara Bulian Selalu Ramai Dikunjungi Warga Saat Sore Hari Bupati Fadhil Arief Hadiri Penyerahan LHP LKPD 2025, Tegaskan WTP Jadi Motivasi Tingkatkan Pelayanan

Home / Batanghari / Daerah / Hukrim / Peristiwa

Rabu, 18 Maret 2026 - 21:06 WIB

PT. Sabda Kreasi Berulah, THR Dibayar Dibawah Standar, Pemkab Diharapkan Segera Bertindak

Lintasjambi.co.id.Muara Bulian.- PT. Sabda Kreasi yang beroperasi di Desa Malapari, kembali membuat ulah dengan membayarkan THR (tunjangan hari raya) dibawah gaji pokok, untuk itu diminta Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) mohon segera tindak tegas perusahaan Sabda Kreasi(PT SK).  terkait laporan dari karyawan swasta rentang pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) yang nominalnya tidak sesuai aturan, atau di bawah satu bulan gaji pokok. Laporan ini mencuat menjelang batas akhir pembayaran H-2 Lebaran. Rabu, 18/03/2026

Berdasarkan Permenaker No. 6 Tahun 2016, pekerja yang telah bekerja 12 bulan atau lebih secara terus-menerus wajib menerima THR sebesar minimal 1 (satu) bulan upah (gaji pokok + tunjangan tetap).

perusahaan yang membayar THR hanya setengah dari gaji pokok. Ini melanggar aturan.
THR tidak boleh dicicil dan harus dibayar penuh.

perusahaan yang melanggar ketentuan dapat dikenakan sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis hingga pembatasan kegiatan usaha. Pekerja yang menerima THR tidak sesuai diharapkan melapor melalui Posko THR di Disnaker setempat.

BACA JUGA  Fadhil Menginap Di Camping Ground Tahura Senami, Ini Sekaligus Bentuk Promosi Gratis Kepada Peserta Trail Adventure Atab II

Berdasarkan penelusuran awak media ini perusahaan Sabda Kreasi(PT SK) sudah pernah bermasalah terkait perizinan maupun IMB maupun CSR sekarang sudah bikin ulah lagi.

informasi yang dihimpun dilapangan mengatakan,  PT Sabda Kreasi di wilayah Batanghari,  yang berkaitan dengan kepatuhan lingkungan dan administratif serta terkait penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang dikeluarkan kepada desa setempat yang dianggap melanggar aturan dengan memberikan THR yang berasal dari dana CSR, tentu itu melanggar aturan yang berlaku, ungkap Mut

selain itu juga di temukan teguran oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Batanghari, pada bulan Juli 2022,  resmi mengeluarkan surat teguran sanksi administratif kepada PT Sabda Kreasi. Perusahaan ini diketahui bergerak di bidang Plywood (triplek) yang berlokasi di wilayah Batanghari.

Juga Dugaan Pelanggaran Aturan Sungai: PT Sabda Kreasi juga pernah disorot terkait dugaan melanggar Perpres aturan tentang sempadan sungai, yang dijelaskan oleh Dinas PUPR Kabupaten Batanghari pada tahun 2021.

BACA JUGA  Diduga Tidak Puas Dengan Pelayanan Rumah Sakit Arafah, Keluarga Pasien Mengamuk

Selain itu juga ditemukan dugaan pelanggaran terhadap izin penggunaan jalan (IPJ), yang mana jalan dari simpang Malapari ke Malapari merupakan kelas jalan III C, kendaraan yang bisa melewati jalan tersebut dengan berat 5 Ton namun kendaraan yang digunakan untuk produksi menggunakan tronton yang berat nya mencapai puluhan ton, sehingga akan berdampak terhadap ketahanan jalan yang dibangun oleh pemkab batang hari, jelas mut

Dugaan IMB: Selain persoalan lingkungan, sempat beredar dugaan bahwa gedung pembakaran milik PT Sabda Kreasi tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Bupati Batanghari menegaskan bahwa program CSR perusahaan harus selaras dengan program pemerintah daerah (“Batanghari Super Tangguh”).

Secara umum, Pemerintah Kabupaten Batanghari menegaskan akan memberikan sanksi kepada perusahaan yang tidak memprogramkan CSR.(Red)

Share :

Baca Juga

Batanghari

Bawaslu Batanghari Kunjungi PT Macanan Jaya, Untuk Memastikan Kelengkepan Logistik Pemilu 2024

Hukrim

LPKNI Bongkar Skandal Mafia Minyak Goreng, Di Duga Oknum Lurah Di Kota Jambi Terlibat

Hukrim

AM Bos Debt Colector Buronan Polda Jateng Tertangkap Di Jambi

Batanghari

Gubernur Jambi Al Haris Serahkan Bantuan Motor Dinas Kepala Desa, Sekaligus Membuka Turnamen Sepak Bola APDESI Cup 1 Provinsi Jambi 2023

Batanghari

Maraknya Penguasaan Hutan Kawasan, Wabup H. Bakhtiar Membuka Sosialisasi Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan

Batanghari

Membuka Kegiatan Rembuk Kelompok Tani Se-Kabupaten Batanghari, Bupati Berharap Agar Kedepannya Bisa Swasembada Pangan

Batanghari

Macet…… Sekda Batanghari Ikut Turun Tangan Atur Lalulintas

Batanghari

Peringati Hari Bhakti Kementerian Imigrasi Dan Pemasyarakatan Ke I Tahun 2025, Kalapas II Muara Bulian Adakan Donor Darah Serta Pasar Murah