Polres Batang Hari Gelar Acara Kenal Pamit Wakapolres, Kasat Binmas Dan Kapolsek Pemayung Kapolres Batang Hari AKBP Arya Tesa: Sertijab Untuk Wujudkan Pelayanan Presisi Peringati HAORNAS 2026, Ketua KONI Batang Hari Ajak Masyarakat Jadikan Olahraga Menjadi Bahagian Dari Gaya Hidup Gubernur Al Haris Didampingi Bupati MFA Lakukan Monitoring Karhutla Di Batang Hari, Sarankan Hujan Buatan Di Tahura Turnamen Antar Pers Se-Provinsi Jambi Digelar Oktober, UMKM Muara Bulian Optimis Omzet Naik

Home / Batanghari / Daerah / Hukrim / Peristiwa

Rabu, 18 Maret 2026 - 21:06 WIB

PT. Sabda Kreasi Berulah, THR Dibayar Dibawah Standar, Pemkab Diharapkan Segera Bertindak

Lintasjambi.co.id.Muara Bulian.- PT. Sabda Kreasi yang beroperasi di Desa Malapari, kembali membuat ulah dengan membayarkan THR (tunjangan hari raya) dibawah gaji pokok, untuk itu diminta Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) mohon segera tindak tegas perusahaan Sabda Kreasi(PT SK).  terkait laporan dari karyawan swasta rentang pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) yang nominalnya tidak sesuai aturan, atau di bawah satu bulan gaji pokok. Laporan ini mencuat menjelang batas akhir pembayaran H-2 Lebaran. Rabu, 18/03/2026

Berdasarkan Permenaker No. 6 Tahun 2016, pekerja yang telah bekerja 12 bulan atau lebih secara terus-menerus wajib menerima THR sebesar minimal 1 (satu) bulan upah (gaji pokok + tunjangan tetap).

perusahaan yang membayar THR hanya setengah dari gaji pokok. Ini melanggar aturan.
THR tidak boleh dicicil dan harus dibayar penuh.

perusahaan yang melanggar ketentuan dapat dikenakan sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis hingga pembatasan kegiatan usaha. Pekerja yang menerima THR tidak sesuai diharapkan melapor melalui Posko THR di Disnaker setempat.

BACA JUGA  Bupati Mhd Fadhil Arief Bersama Kementrian Agama Batanghari Gelar Tasyakuran 

Berdasarkan penelusuran awak media ini perusahaan Sabda Kreasi(PT SK) sudah pernah bermasalah terkait perizinan maupun IMB maupun CSR sekarang sudah bikin ulah lagi.

informasi yang dihimpun dilapangan mengatakan,  PT Sabda Kreasi di wilayah Batanghari,  yang berkaitan dengan kepatuhan lingkungan dan administratif serta terkait penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang dikeluarkan kepada desa setempat yang dianggap melanggar aturan dengan memberikan THR yang berasal dari dana CSR, tentu itu melanggar aturan yang berlaku, ungkap Mut

selain itu juga di temukan teguran oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Batanghari, pada bulan Juli 2022,  resmi mengeluarkan surat teguran sanksi administratif kepada PT Sabda Kreasi. Perusahaan ini diketahui bergerak di bidang Plywood (triplek) yang berlokasi di wilayah Batanghari.

Juga Dugaan Pelanggaran Aturan Sungai: PT Sabda Kreasi juga pernah disorot terkait dugaan melanggar Perpres aturan tentang sempadan sungai, yang dijelaskan oleh Dinas PUPR Kabupaten Batanghari pada tahun 2021.

BACA JUGA  Heboh..! Bupati Fadhil Perintahkan Sekda Selesaikan Polemik Mutasi Guru Agama di Bajubang Laut

Selain itu juga ditemukan dugaan pelanggaran terhadap izin penggunaan jalan (IPJ), yang mana jalan dari simpang Malapari ke Malapari merupakan kelas jalan III C, kendaraan yang bisa melewati jalan tersebut dengan berat 5 Ton namun kendaraan yang digunakan untuk produksi menggunakan tronton yang berat nya mencapai puluhan ton, sehingga akan berdampak terhadap ketahanan jalan yang dibangun oleh pemkab batang hari, jelas mut

Dugaan IMB: Selain persoalan lingkungan, sempat beredar dugaan bahwa gedung pembakaran milik PT Sabda Kreasi tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Bupati Batanghari menegaskan bahwa program CSR perusahaan harus selaras dengan program pemerintah daerah (“Batanghari Super Tangguh”).

Secara umum, Pemerintah Kabupaten Batanghari menegaskan akan memberikan sanksi kepada perusahaan yang tidak memprogramkan CSR.(Red)

Share :

Baca Juga

Batanghari

Ini Nama-Nama Pejabat Eselon III dan IV Yang Dilantik dan Dikukuhkan Wabup H, Bakhtiar. SP

Batanghari

Mengaku Intel, Dua Pelaku Curat Diamankan Polsek Muara Tembesi

Batanghari

Wakil Bupati H. Bakhtiar Hadiri Rapat Peripurna Dalam Rangka Laporan Keuangan Pemerintah Daerah TA. 2025

Batanghari

Satresnarkoba Polres Batanghari Amankan 2 Wanita Pelaku Pengedar Sabu

Batanghari

Didampingi Istri, Bupati MFA Menghadiri Penutupan Festival Kota Minyak Bajubang

Batanghari

Ketua DPRD Anita Yasmin Pimpin langsung Paripurna PAW Anggota DPRD Batanghari Periode 2019-2024

Batanghari

Wakil Bupati Batanghari Bersama Kejari Musnakan Barang Bukti Narkoba Yang Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap

Batanghari

Bupati MFA Hadiri Acara Pelepasan Logistik Pemilu 2024