Wakil Bupati H. Bakhtiar Hadiri Rapat Peripurna Dalam Rangka Laporan Keuangan Pemerintah Daerah TA. 2025 DPRD Batang Hari Laksanakan Rapat Paripurna : Pemkab Sampaikan Nota Pengantar Laporan Keuangan 2025 Bupati Fadhil Resmikan Jembatan Sungai Badak Mati 1 & 2 Serta Jalan Desa Lopak Aur Senilai Rp. 12,4 Miliar Resmikan Koperasi Sawit Dano Bangko, Bupati MFA : Koperasi Memiliki Peran Strategis Sebagai Penghubung Antara Petani Dengan Perusahaan Satlantas Polres Batang Hari Tegas Tertibkan Angkutan Batu Bara, Imbau Hindari Jalur Nasional Pemayung – Jaluko

Home / Batanghari / Daerah / Hukrim / Peristiwa

Rabu, 18 Maret 2026 - 21:06 WIB

PT. Sabda Kreasi Berulah, THR Dibayar Dibawah Standar, Pemkab Diharapkan Segera Bertindak

Lintasjambi.co.id.Muara Bulian.- PT. Sabda Kreasi yang beroperasi di Desa Malapari, kembali membuat ulah dengan membayarkan THR (tunjangan hari raya) dibawah gaji pokok, untuk itu diminta Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) mohon segera tindak tegas perusahaan Sabda Kreasi(PT SK).  terkait laporan dari karyawan swasta rentang pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) yang nominalnya tidak sesuai aturan, atau di bawah satu bulan gaji pokok. Laporan ini mencuat menjelang batas akhir pembayaran H-2 Lebaran. Rabu, 18/03/2026

Berdasarkan Permenaker No. 6 Tahun 2016, pekerja yang telah bekerja 12 bulan atau lebih secara terus-menerus wajib menerima THR sebesar minimal 1 (satu) bulan upah (gaji pokok + tunjangan tetap).

perusahaan yang membayar THR hanya setengah dari gaji pokok. Ini melanggar aturan.
THR tidak boleh dicicil dan harus dibayar penuh.

perusahaan yang melanggar ketentuan dapat dikenakan sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis hingga pembatasan kegiatan usaha. Pekerja yang menerima THR tidak sesuai diharapkan melapor melalui Posko THR di Disnaker setempat.

BACA JUGA  Wabup H, Bakhtiar Beri jawaban Atas Pandangan Umum Paripurna Nota Pengantar LKPD Bupati TA 2023

Berdasarkan penelusuran awak media ini perusahaan Sabda Kreasi(PT SK) sudah pernah bermasalah terkait perizinan maupun IMB maupun CSR sekarang sudah bikin ulah lagi.

informasi yang dihimpun dilapangan mengatakan,  PT Sabda Kreasi di wilayah Batanghari,  yang berkaitan dengan kepatuhan lingkungan dan administratif serta terkait penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang dikeluarkan kepada desa setempat yang dianggap melanggar aturan dengan memberikan THR yang berasal dari dana CSR, tentu itu melanggar aturan yang berlaku, ungkap Mut

selain itu juga di temukan teguran oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Batanghari, pada bulan Juli 2022,  resmi mengeluarkan surat teguran sanksi administratif kepada PT Sabda Kreasi. Perusahaan ini diketahui bergerak di bidang Plywood (triplek) yang berlokasi di wilayah Batanghari.

Juga Dugaan Pelanggaran Aturan Sungai: PT Sabda Kreasi juga pernah disorot terkait dugaan melanggar Perpres aturan tentang sempadan sungai, yang dijelaskan oleh Dinas PUPR Kabupaten Batanghari pada tahun 2021.

BACA JUGA  Sah......!! H. Bakhtiar Pimpin NasDem Batang Hari, Partai Besutan Surya Paloh

Selain itu juga ditemukan dugaan pelanggaran terhadap izin penggunaan jalan (IPJ), yang mana jalan dari simpang Malapari ke Malapari merupakan kelas jalan III C, kendaraan yang bisa melewati jalan tersebut dengan berat 5 Ton namun kendaraan yang digunakan untuk produksi menggunakan tronton yang berat nya mencapai puluhan ton, sehingga akan berdampak terhadap ketahanan jalan yang dibangun oleh pemkab batang hari, jelas mut

Dugaan IMB: Selain persoalan lingkungan, sempat beredar dugaan bahwa gedung pembakaran milik PT Sabda Kreasi tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Bupati Batanghari menegaskan bahwa program CSR perusahaan harus selaras dengan program pemerintah daerah (“Batanghari Super Tangguh”).

Secara umum, Pemerintah Kabupaten Batanghari menegaskan akan memberikan sanksi kepada perusahaan yang tidak memprogramkan CSR.(Red)

Share :

Baca Juga

Batanghari

Pangdam XX/TIB Mayjen TNI Arief Gajah Mada Tutup TMMD Ke-127, Kodim 0415/Jambi Berhasil Selesaikan Pembangunan Fisik Dan Non Fisik

Batanghari

Bupati Batanghari Mhd Fadhil Arief, SE Lakukan Penyerahan Bantuan Korban Bencana Alam dan Non Alam Yang Terjadi Tahun 2022

Batanghari

Aminudin Anggota DPRD Batanghari Mengapresiasi Capaian Kinerja Pemerintah Kabupaten Batang Hari

Batanghari

Ketua DPRD Batang Hari Rahmat Hasrofi, Hadiri Penanaman Jagung Serentak Kuartal III Dikelurahan Sridadi

Batanghari

Bupati Batang Hari Meresmikan Food Court Sudirman

Batanghari

Peringati Hari Bhayangkara Ke-79, Kapolres Batang Hari AKBP. Handoyo Yudhy Santoso : Selalu  Semangat Untuk Terus Bertransformasi Menjadi Polri Presisi

Batanghari

Bupati Dan Wakil Bupati Hadiri Paripurna Dalam Rangka Penyampaian Nota Pengantar (LKPJ) Bupati Batang Hari T.A 2024

Batanghari

Warga Pertanyakan Humas PT IKU, Yang Diduga Memiliki Lahan Diperkebunan Plasma KUD Sinar Tani Desa Muara Singoan