Silahturrahmi Ke Kejati, Kapolda Jambi Perkuat Sinergitas Penegakan Hukum Untuk Masyarakat Perkuat Sinergisitas Penegakan Hukum, Kapolres Batang Hari Silaturrahmi Ke Kejari  Ketua DPRD Batang Hari, Didampingi Wakil Ketua Memimpin Rapat Paripurna Dengan Agenda Pembahasan KUA-PPAS APBD Tahun 2027 Bupati Fadhil Dan Wabup Bakhtiar Hadiri Paripurna Penyampaian Rancangan KUA-PPAS APBD 2027 Hari Pertama Sekolah Penuh Semangat, Siswa SDN 56/I Desa Aro Disambut Kepsek Dan Orang Tua

Home / Batanghari / Daerah / Peristiwa

Rabu, 24 Juni 2026 - 18:17 WIB

SK No. 400.10.21406/DPMD/2026, Mengakhiri Masa Tugas 2 Kades Di Kecamatan Muara Bulian

Lintasjambi.co.id.Muara Bulian.- Akhirnya Polemik masa jabatan kepala desa sekabupaten Batang Hari yang berakhir pada tahun 2026 terjawab. Sebanyak 110 desa dalam wilayah kabupaten Batang Hari tercatat sebanyak 15 desa yang masa jabatan kepala desanya berakhir pada Juni 2026 ini.

Dengan berakhirnya masa jabatan kepala desa tersebut pemerintah Kabupaten Batang Hari melakukan berbagai langkah dalam persiapan menghadapi kekosongan jabatan dimaksud.Kepala desa yang masa jabatannya telah berakhir direncanakan Pilkades secara serentak akan digelar pada tahun 2027 mendatang ungkap Camat Muara Bulian M.Ghafara Liano S.STP.

BACA JUGA  Melalui Zoom Meeting, Wabup H. Bakhtiar. SP Membuka Secara Langsung Musrenbang RKPD Kabupaten Batang Hari Tahun 2025

Ia juga menjelaskan dalam wilayah kecamatan Muara Bulian ada dua desa yang masa jabatan kepala desanya telah berakhir hari ini (Juni 2026) masing masing kepala desa Malapari dan kepala desa Napal Sisik, sambil menunggu petunjuk lebih lanjut dalam mengisi kekosongan tersebut kita akan menunjuk PLh sementara yaitu Sekdes yang akan menjelankan roda pemerintahan desa sebutnya.

M.Ghafara juga menyebut berdasarkan surat yang dikeluarkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Nomor:400.10.21406/DPMD/2026 terkait akhir masa jabatan kepala desa, dalam hal ini menegaskan masa jabatan kepala desa setelah Undang Undang No 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang Undang No 6 tahun 2014 disesuaikan dengan masa jabatan kepalqa desa  selama 2 (dua) tahun. Selanjutnya penyesuaian masa jabatan kepala desa selama 2 (dua) tahun terhitung sejak dikukuhkan dan berakhir jabatan kepala desa pada bulan dimana kepala desa dikukuhkan sebutnya (DA)

BACA JUGA  Anggota Komisi III DPRD Batang Hari Sidak Bangunan KRIS Rumah Sakit Hamba

Share :

Baca Juga

Batanghari

Hadiri Haflah Akhirussanah Ponpes Darul Hijrah, Bupati MFA: Semoga Menjadi Santri Penghapal Al-Qur’an dan  Menjadi Santri Yang Berkualitas

Daerah

Sambut Hari Bhayangkara Ke-79, Polda Jambi Gelar Bakti Religi Bersihkan Puluhan Rumah Ibadah

Batanghari

Saat Razia PETI di Padang Kelapo Polres Batang hari Bakar Alat Dompeng.

Daerah

Wabup Bersama Ketua DPRD Batang Hari Ikuti Rakornis TMMD Ke-127 Melalui Zoom Meeting

Batanghari

KaDiskominfo Batang Hari Terima Langsung Tiga Penghargaan LPPL Awards

Batanghari

Asisten I Setda Batanghari, Tiga Bibit Pohon Langka Di Tanam Pada Hari Lingkungan Hidup 2023

Batanghari

Peringati Hari Otonomi Daerah Ke-XXX Kabupaten Batang Hari Tahun 2026,  Bupati Fadhil Bertindak Selaku Irup

Batanghari

Bupati Batanghari, Lakukan Pengukuhan Pengurus Persatuan Pasundan Kabupaten Batanghari Tahun 2023-2027