Unisba Batang Hari Bersama Dinas P & K  Adakan Pelatihan Peningkatan Kompetensi Untuk Guru Arab Melayu Dan Budaya  Sekda Batang Hari Tutup Liga Futsal Kabupaten Batang Hari Tahun 2026, Serahkan Piala Kepada Para Juara Bupati Fadhil  Kukuhkan Pengurus Lembaga Adat Bumi Serentak Bak Regam Batang Hari Masa Bakti 2026-2031 Bupati Fadhil Arief Hadiri Kenal Pamit Kapolda Jambi, Dari Irjen Krisno Siregar Kepada Irjen Widodo Satlantas Polres Batang Hari Gelar “Police Go To Pesantren” di Manarul Huda, Santri Diedukasi Tertib Lalu Lintas Dan Larangan Knalpot Brong

Home / Batanghari / Daerah / Peristiwa

Rabu, 24 Juni 2026 - 18:17 WIB

SK No. 400.10.21406/DPMD/2026, Mengakhiri Masa Tugas 2 Kades Di Kecamatan Muara Bulian

Lintasjambi.co.id.Muara Bulian.- Akhirnya Polemik masa jabatan kepala desa sekabupaten Batang Hari yang berakhir pada tahun 2026 terjawab. Sebanyak 110 desa dalam wilayah kabupaten Batang Hari tercatat sebanyak 15 desa yang masa jabatan kepala desanya berakhir pada Juni 2026 ini.

Dengan berakhirnya masa jabatan kepala desa tersebut pemerintah Kabupaten Batang Hari melakukan berbagai langkah dalam persiapan menghadapi kekosongan jabatan dimaksud.Kepala desa yang masa jabatannya telah berakhir direncanakan Pilkades secara serentak akan digelar pada tahun 2027 mendatang ungkap Camat Muara Bulian M.Ghafara Liano S.STP.

BACA JUGA  Membuka Secara Resmi Acara HUT Ke-66 Kecamatan Mersam, H. Bakhtiar : Kecamatan Mersam Telah Menunjukkan Perkembangan Signifikan Di Berbagai Bidang

Ia juga menjelaskan dalam wilayah kecamatan Muara Bulian ada dua desa yang masa jabatan kepala desanya telah berakhir hari ini (Juni 2026) masing masing kepala desa Malapari dan kepala desa Napal Sisik, sambil menunggu petunjuk lebih lanjut dalam mengisi kekosongan tersebut kita akan menunjuk PLh sementara yaitu Sekdes yang akan menjelankan roda pemerintahan desa sebutnya.

M.Ghafara juga menyebut berdasarkan surat yang dikeluarkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Nomor:400.10.21406/DPMD/2026 terkait akhir masa jabatan kepala desa, dalam hal ini menegaskan masa jabatan kepala desa setelah Undang Undang No 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang Undang No 6 tahun 2014 disesuaikan dengan masa jabatan kepalqa desa  selama 2 (dua) tahun. Selanjutnya penyesuaian masa jabatan kepala desa selama 2 (dua) tahun terhitung sejak dikukuhkan dan berakhir jabatan kepala desa pada bulan dimana kepala desa dikukuhkan sebutnya (DA)

BACA JUGA  LPKNI Bongkar Skandal Mafia Minyak Goreng, Di Duga Oknum Lurah Di Kota Jambi Terlibat

Share :

Baca Juga

Batanghari

DPRD Batang Hari Laksanakan Rapat Paripurna : Pemkab Sampaikan Nota Pengantar Laporan Keuangan 2025

Batanghari

Hadiri Pembukaan MTQ Tingkat Kecamatan Muara Bulian Ke-55, Bupati MFA : Alqur’an Juga Mengatur Kehidupan Kita Saat Di Dunia

Batanghari

Bupati MFA Lakukan Panen Raya Padi : Dengan Kecanggihan Ilmu Dan Teknologi Petani Mampu Panen 8 Ton/Ha

Batanghari

Bupati Batanghari Mhd. Fadhil Arief Menghadiri Pembukaan MTQ Tingkat Kecamatan Maro Sebo Ilir

Batanghari

Peringati Hut Satpol-PP, Damkartan dan Satlimas, Bupati Batanghari Mhd. Fadhil Arief Bertindak Selaku Irup

Batanghari

Menyambut Bulan Suci Ramadhan 1447 H, Kapolres Batang Hari Menghimbau Masyarakat Jaga Kamtibmas 

Batanghari

Dalam Rangka HUT Humas Polri Ke-74, Kapolres Batang Hari Laksanakan Donor Darah

Batanghari

Wabup Bakhtiar Hadiri Pengukuhan Guru Besar Prof. Dr. Ansori Serta Kuliah Umum UNISBA