Eksekusi Lahan PT. BSU 1.300 Hektar Ditunda, PN Muara Bulian Khawatir Terjadi Bentrok Dalam Rangka Harlah Ke-81 Kejaksaan, Kadis Kominfo Batang Hari Ikuti Donor Darah  Tegas Komitmen Bupati Fadhil, Pemkab Batang Hari Dukung Penanganan Karhutla Terpadu Polsek Bajubang Gelar Bhakti Sosial Untuk Korban Kebakaran Di Desa Pompa Air Polres Batang Hari Gelar Peringatan Maulid Nabi, Kapolres: Teladani Akhlak Rasulullah Dalam Pengabdian

Home / Batanghari / Daerah / Peristiwa

Rabu, 24 Juni 2026 - 18:17 WIB

SK No. 400.10.21406/DPMD/2026, Mengakhiri Masa Tugas 2 Kades Di Kecamatan Muara Bulian

Lintasjambi.co.id.Muara Bulian.- Akhirnya Polemik masa jabatan kepala desa sekabupaten Batang Hari yang berakhir pada tahun 2026 terjawab. Sebanyak 110 desa dalam wilayah kabupaten Batang Hari tercatat sebanyak 15 desa yang masa jabatan kepala desanya berakhir pada Juni 2026 ini.

Dengan berakhirnya masa jabatan kepala desa tersebut pemerintah Kabupaten Batang Hari melakukan berbagai langkah dalam persiapan menghadapi kekosongan jabatan dimaksud.Kepala desa yang masa jabatannya telah berakhir direncanakan Pilkades secara serentak akan digelar pada tahun 2027 mendatang ungkap Camat Muara Bulian M.Ghafara Liano S.STP.

BACA JUGA  Semangat ‘Pemasyarakatan Kerja Nyata, Pelayanan Prima’, LPKA Muara Bulian Ikuti Tasyakuran HBP ke-62 Secara Nasional

Ia juga menjelaskan dalam wilayah kecamatan Muara Bulian ada dua desa yang masa jabatan kepala desanya telah berakhir hari ini (Juni 2026) masing masing kepala desa Malapari dan kepala desa Napal Sisik, sambil menunggu petunjuk lebih lanjut dalam mengisi kekosongan tersebut kita akan menunjuk PLh sementara yaitu Sekdes yang akan menjelankan roda pemerintahan desa sebutnya.

M.Ghafara juga menyebut berdasarkan surat yang dikeluarkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Nomor:400.10.21406/DPMD/2026 terkait akhir masa jabatan kepala desa, dalam hal ini menegaskan masa jabatan kepala desa setelah Undang Undang No 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang Undang No 6 tahun 2014 disesuaikan dengan masa jabatan kepalqa desa  selama 2 (dua) tahun. Selanjutnya penyesuaian masa jabatan kepala desa selama 2 (dua) tahun terhitung sejak dikukuhkan dan berakhir jabatan kepala desa pada bulan dimana kepala desa dikukuhkan sebutnya (DA)

BACA JUGA  Fasilitasi Kegiatan Kegamaan, Warga Binaan Lapas Kelas IIB Muara Bulian Ikuti Ibadah Online Jumat Agung

Share :

Baca Juga

Batanghari

Bupati Batang Hari, Diwakili Asisten I Setda,  Menghadiri Pemusnahan Sisa Surat Suara Pilkada 2024

Batanghari

Lepas Keberangkatan Peserta Festival Literasi Nasional 2023, Bupati MFA : Orang Yang Literasinya Baik, Cendrung Bisa Menentukan Profesi 

Batanghari

Mewakili Ketua DPRD, Sekwan M. Ali, SE, Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Yang Sudah Inkracht Di Kejari Batang Hari

Batanghari

Pemkab Batanghari Peringati Hari Lahir Pancasila, Sekda M.Azan, SH Bertindak Selaku Inspektur Upacara

Batanghari

Ketua DPRD Kabupaten Batang Hari Hadiri Pelantikan 1.745 Orang ASN PPPK Gelombang Kedua 

Batanghari

Jadi Peserta KKN, Purwanto Anggota DPRD Batanghari Tak Pernah Masuk Ke Posko

Batanghari

Hari Pertama Sekolah Penuh Semangat, Siswa SDN 56/I Desa Aro Disambut Kepsek Dan Orang Tua

Batanghari

Tingkatkan Deteksi Dini Gangguan Kamtib, Lapas Muara Bulian Gelar Razia Gabungan Bersama Aparat Penegak Hukum