Di Lalap Sijago Merah, MDTA Miftahul Hidayah Di Lopak Aur Ludes Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp. 500 Juta Senyum Kebahagian Bagi Ribuan ASN Batang Hari, Gaji Ke-13 Dan Ke-14 Akhirnya Di Bayarkan Gerakan 10 Juta Bendera Merah Putih Di Batang Hari, Pemda Bersama TNI-Polri Bagikan 2.500 Bendera Tega……..!!!! Diduga Cabuli 2 Anak Kandungnya, Ayah Di Batang Hari Ditangkap Polisi  Polres Batang Hari Borong Penghargaan IKPA Sempurna 100% Dari Kapolri

Home / Batanghari / Daerah / Peristiwa

Rabu, 24 Juni 2026 - 18:17 WIB

SK No. 400.10.21406/DPMD/2026, Mengakhiri Masa Tugas 2 Kades Di Kecamatan Muara Bulian

Lintasjambi.co.id.Muara Bulian.- Akhirnya Polemik masa jabatan kepala desa sekabupaten Batang Hari yang berakhir pada tahun 2026 terjawab. Sebanyak 110 desa dalam wilayah kabupaten Batang Hari tercatat sebanyak 15 desa yang masa jabatan kepala desanya berakhir pada Juni 2026 ini.

Dengan berakhirnya masa jabatan kepala desa tersebut pemerintah Kabupaten Batang Hari melakukan berbagai langkah dalam persiapan menghadapi kekosongan jabatan dimaksud.Kepala desa yang masa jabatannya telah berakhir direncanakan Pilkades secara serentak akan digelar pada tahun 2027 mendatang ungkap Camat Muara Bulian M.Ghafara Liano S.STP.

BACA JUGA  Debt Colector Lakukan Pengeroyokan Terhadap Konsumen, Gegara Nunggak Cicilan

Ia juga menjelaskan dalam wilayah kecamatan Muara Bulian ada dua desa yang masa jabatan kepala desanya telah berakhir hari ini (Juni 2026) masing masing kepala desa Malapari dan kepala desa Napal Sisik, sambil menunggu petunjuk lebih lanjut dalam mengisi kekosongan tersebut kita akan menunjuk PLh sementara yaitu Sekdes yang akan menjelankan roda pemerintahan desa sebutnya.

M.Ghafara juga menyebut berdasarkan surat yang dikeluarkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Nomor:400.10.21406/DPMD/2026 terkait akhir masa jabatan kepala desa, dalam hal ini menegaskan masa jabatan kepala desa setelah Undang Undang No 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang Undang No 6 tahun 2014 disesuaikan dengan masa jabatan kepalqa desa  selama 2 (dua) tahun. Selanjutnya penyesuaian masa jabatan kepala desa selama 2 (dua) tahun terhitung sejak dikukuhkan dan berakhir jabatan kepala desa pada bulan dimana kepala desa dikukuhkan sebutnya (DA)

BACA JUGA  Wabup H. Bakhtiar, SP, Hadiri Paripurna Dalam Rangka Penyampaian Nota Pengantar Rancangan Perubahan KUA Dan PPAS TA 2025

Share :

Baca Juga

Batanghari

Rahmad Hasrofi Ketua DPRD Batanghari Serahkan Beasiswa Batanghari Tangguh

Batanghari

Gebyar Semarak Ramadhan Hari Ke-14, Di Isi Oleh Penampilan Hadro Al-Qorri Aina Dan Hadro Al-Fath Putra

Batanghari

Letjen Kunto Arief Wibowo, Pangkogabwilhan I, Lakukan Kunjungan Silaturahmi Ke Koramil Muara Tembesi

Infrastruktur

Membangun Ekosistem Layanan Digital Kreatif Terpadu, Pemkab Batang Hari Terima Apresiasi Tertinggi  Digital Inovation Award (DIA) Tahun 2025

Batanghari

Bupati MFA Lantik Kepala Desa Terpilih Tahap II, Berikut Nama-Nama nya

Batanghari

Wabup H. Bakhtiar Hadiri Paripurna Dalam Rangka Jawaban Pemerintah Atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD, Terhadap Penyertaan Modal Ke BUMD

Batanghari

DPRD Batanghari Menggelar Hearing Bersama Dinas PUPR dan Perkim

Batanghari

Bupati MFA Menghadiri Pengukuhan Aliansi Jurnalis Batang Hari Masa Bhakti 2025-2028