Diduga Terima Ancaman Melalui Telepon, Darwin Irianto Lapor Ke Bidang Propam Polda Jambi Bupati MFA Hadiri Diskusi Motivasi Dilingkup Pemkab Batang Hari Bersama Prof. Dr. H. Muhammad Syukri Albani Nasution M.A Ribuan Warga Padati Lapangan Bola Sridadi, Wagub Jambi Didampingi Sekda Batang Hari Buka Grebek Suro Ke-VIII Tahun 2026 Teng….!! Sidang Ke-9 BK DPRD Batang Hari Bacakan Putusan, Teradu Dijatuhi Hukuman Teguran Tertulis Bupati Fadhil Arief Ajak Warga Batang Hari Muhasabah Diri Memasuki Awal 1 Muharram 1448 H

Home / Batanghari / Hukrim / Peristiwa

Selasa, 10 Juni 2025 - 15:31 WIB

Terlibat Peredaran Narkoba, Ferdian L Warga Sungai Baung Diamankan Tim Kuda Hitam Satresnarkoba Batang Hari

Lintasjambi.co.id.Batang Hari.- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resort (Polres) Batang Hari kembali berhasil mengamankan 1 (satu) Orang Laki- Laki dalam tindak pidana peredaran gelap Narkotika jenis Sabu dan Ekstasi.

Adapun dasar penangkapan pelaku tersebut berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP / A / 33 / VI / 2025 /SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES BATANGHARI/POLDA JAMBI, Tanggal 08 Juni 2025.

Saat di konfirmasi media ini, Kasat Narkoba Iptu Al Imrom melalui Kasi Humas Iptu Simbang Tetap membenarkan adanya penangkapan satu orang laki – laki yang merupakan warga Desa Sungai Baung, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batang Hari, Jambi.

” Iya betul, tempat kejadian perkara itu di RT. 001 Desa Mendalo Darat Kecamatan Jambi Luar Kota Kabupaten Muaro Jambi,” Ujarnya melalui sambungan whatsapp pribadinya.

Lebih lanjut, dari tangan pelaku, tim kuda hitam Polres Batang Hari berhasil mengamankan serbuk kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis sabu Berat Bruto 33.18 gram.

Tak hanya itu saja, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Batang Hari juga berhasil mengamankan 4 (empat) butir pil berbentuk Super Mario berwarna kuning diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis Ekstasi dengan berat 1,18 gram.

BACA JUGA  Hj. Nuraini Zubir Selaku Istri Wakil Bupati Batanghari Menghadiri Puncak Peringatan Hari Kartini Tingkat Provinsi Jambi Ke-146 Tahun 2024

” Pelaku bernama Ferdian Lalhuda Bin Sarwani, (29) merupakan warga RT.001 Desa Sungai baung Kecamatan Muara Bulian Kabupaten Batang Hari,” Tambahnya.

Ia juga menjelaskan bahwa penangkapan Ferdian tersebut merupakan hasil pengembangan dari penangkapan di arena Eks MTQ Pada hari Sabtu tanggal 07 Juni 2025 sekira pukul 23.00 WIB lalu.

” Setelah dilakukan interogasi terhadap Falah dkk, mereka mengatakan bahwa dia disuruh mengantar Narkotika itu ke Eks arena Mtq oleh Ferdi,” Papar Kasi Humas

Setelah mendapatkan informasi tersebut pada hari Minggu tanggal 08 Juni 2025 sekira pukul 00.10 WIB, Tim Kuda Hitam Satresnarkoba Polres Batanghari langsung menuju kediaman pelaku di wilayah Muara Jambi.

Setelah sampai di perumahan Citra Raya Tim Opsnal mencoba menghubungi sdr. Ferdi melalui heandphone milik sdr. Falah yang sudah diamankan terlebih dahulu untuk dia guna untuk diajak bertemu.

” Setibanya di lokasi pertemuan pelaku Ferdi langsung diamankan oleh Tim Kuda Hitam kemudian Tim Kuda Hitam dan melakukan penggeledahan badan yang di saksikan sdr. Falah,” Terangnya.

Pada saat itu, pelaku mengakui barang bukti tersebut di dapat dari Solontok (DPO) dengan cara membeli cash sebanyak 45.00 gram dengan harga Rp. 24.000.000,- (Dua puluh empat juta) yang diserahkan dengan cara Ranjau.

BACA JUGA  Bupati Batanghari MFA, Terima Kunker Spesifik Komisi V DPR RI Dipendopo Rumah Dinas

” Setelah dilakukan interogasi terhadap Sdr. Ferdi bahwasannya mengakui kepemilikan Narkotika jenis sabu dan Ekstasi yang didapat dari Sdr. Solontok,” Kata Iptu Simbang Tetap.

” Setelah itu pelaku Ferdi membagi menjadi 2 (dua) paket yang mana 1(satu) paket diserahkan kepada sdr. Syukur (DPO) untuk dijual, kemudian sdr. Ferdi membagi lagi 1 (satu) paket tersebut menjadi 10 (sepuluh) paket kecil dan diserah kan kepada sdr. Falah untuk diperjual belikan,” Ungkap Kasi Humas.

Atas perbuatanya pelaku akan disangkakan dengan pasal Tindak Pidana Narkotika Sebagaimana dimaksud dalam Primair Pasal 114 Ayat (2) Jo pasal 114 ayat (1) subsidair Pasal 112 Ayat (2) jo pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

” Kalau pengedar narkoba jenis sabu dan ganja dengan ancaman hukumannya diatas 5 tahun, akan tetapi kalau pemakai dengan acakan hukuman diatas 4 tahun penjara,” Demikian Iptu Simbang Tetap. (DA)

Share :

Baca Juga

Batanghari

Surat Permintaan Ma,af Sudah Dilayangkan Ke Bupati, Ridwan Suib SE, Siap Meminta Ma,af Secara Terbuka

Batanghari

Asisten II Setda, Wakili Bupati Batanghari Hadiri Penyerahan Bantuan Baznas Tahun 2023

Muaro Jambi

Penjaga Ruko Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

Batanghari

Bupati Batang Hari Mhd Fadhil Arief Terima Kunjungan Komisi Informasi Propinsi Jambi

Peristiwa

Mewakili Bupati, Sekda Batanghari Menghadiri Peringatan Hari Otonomi Daerah Ke- XXVIII Dan Hari Pendidikan Nasional Tingkat Provinsi Jambi Tahun 2024

Batanghari

Mempunyai Daya Tarik Tersendiri, Alun-Alun Muara Bulian Selalu Ramai Dikunjungi Warga Saat Sore Hari

Batanghari

Kunjungan Kerja Kapolda Jambi  Irjen Pol, Krisno H Siregar, Ke Mapolres Batanghari : Ajak Perangi  Judi Online Dan Narkoba

Batanghari

Rapat Dengar Pendapat DPRD Batang Hari Serahkan Kasus Dugaan Pelanggaran Hak Pekerja PT JDR Ke Disnaker