Bupati Batang Hari Adakan Audiensi Bersama Kepala Badan Kepegawaian Negara  Regional VII Optimalisasi Layanan Kepada Masyarakat, Bupati MFA Lantik 13 Pj Kades Dan 3 Kepala Desa Pengganti Antar Waktu (PAW)  Berkomitmen Tingkatkan Pelayanan Publik, Bupati Fadhil Tandatangani Nota Kesepakatan Bersama Ombudsman RI Wabup Bakhtiar Hadiri Pembukaan Pekan Budaya Jambi Elok Nian 2026 Evakuasi Mobil Travel Terjun Ke Sungai Batang Hari Berlangsung Dramatis, 1 Penumpang Tewas

Home / Batanghari / Daerah / Hukrim / Peristiwa

Kamis, 29 Mei 2025 - 11:51 WIB

Tim Opsnal Kuda Hitam Satresnarkoba Polres Batang Hari, Ringkus 2 Orang Pengedar Narkoba Di Kelurahan Kampung Baru Muara Tembesi

Lintasjambi.co.id.Batang Hari.- Tim Kuda Hitam Satresnarkoba Polres Batanghari kembali bergerak setelah mendapatkan informasi bahwa sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu di Rt.02 Lingkungan 1 Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Muara Tembesi Kabupaten Batanghari. Pada hari Selasa, 27/05/2025

Setelah mendapatkan informasi tersebut sekira pukul 21.30 WIB Kemudian Tim Kuda Hitam Satresnarkoba polres Batanghari yang dipimpin langsung oleh Kanit Idik I Satresnarkoba Polres Batanghari (IPDA Eric Meibuqhin Nasution, S.H, M.H.) langsung menuju tempat yang di duga menjadi tempat terjadinya transaksi Narkotika jenis sabu tersebut.

Kemudian Tim Kuda Hitam Satresnarkoba Polres Batanghari berhasil mengamankan 2 (Dua) orang laki – laki yang mengaku bernama Sdr. Alamsyah dan Sdr. Suria, Setelah melakukan penangkapan, Tim Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penggeledahan badan terhadap Sdr. Alamsyah dan berhasil menemukan di selipan celana milik dari Sdr. Alam berupa uang Tunai berjumlah Rp. 80.000.,- (Delapan Puluh Ribu Rupiah) yang diduga hasil penjualan Narkotika jenis sabu,

Saat dilakukan penggeledahan disekitar rumah tempat dilakukan penangkapan dan ditemukan barang bukti berupa 12 (Dua Belas) Paket narkotika jenis sabu dan 5 (Lima) Paket Narkotika jenis sabu yang disimpan dibawah batu bata dan berada didalam kotak warna hitam serta 1 (Satu) Unit handphone merk Oppo A18 Warna hitam berikut simcard.

BACA JUGA  Bupati Batanghari Mhd. Fadhil Arief, Menghadiri Acara Penyerahan Simbolis Sidang Itsbah Nikah Dikantor Camat Maro Sebo Ulu

Setelah dilakukan interogasi terhadap Sdr. Alam bahwasannya mengakui kepemilikan Narkotika jenis sabu tersebut yang diberikan oleh Sdr. Ganta (DPO) untuk dititipkan dan dijual kembali, Sdr. Alam mengakui bahwa benar dirinya sebagai perantara atau anak buah dari Sdr. Ganta untuk menjual narkotika jenis sabu.

Adapun  barang bukti yang telah terjual sebanyak 1 (Satu) Paket, dimana Narkotika jenis sabu tersebut diberikan oleh Sdr. Alam dan langsung dibawa oleh Sdr. Surya untuk diantarkan kepada pembeli seharga Rp. 80.000.,- (Delapan Puluh Ribu Rupiah).

 

Barang Bukti yang diamankan adalah sebagai berikut :
a. 17 (Tujuh Belas) paket kecil palstik klip bening transparan berisikan serbuk kristal warna putih yang diduga narkotika jenis shabu.
.Berat Bruto : 2,46 gram.
b. 2 (Dua) buah plastik klip bening transparan ukuran sedang kosong.
c. 1 (Satu) buah plastik klip bening transparan ukuran besar kosong.
d. 4 (Empat) bungkus plastik klip berisikan plastik klip bening transparan ukuran kecil kosong
e. 1 (Satu) Buah Unit Timbangan digital merk Scale Warna Hitam.
f. 2 (Dua) buah kotak plastik warna hitam merk FIFGROUP.
g. Uang tunai hasil penjualan narkotika jenis sabu sejumlah Rp. 80.000,- (Delapan Puluh Ribu Rupiah).
h. 1 (Satu) unit handphone merk OPPO A16 warna biru berikut simcard.
I. 1 (Satu) unit handphone merk REDMI 6A warna hitam berikut simcard.
j. 1 (Satu) unit handphone merk OPPO A95 warna hitam berikut simcard.
k. 1 (Satu) buah tas warna hitam merk MINISO.

BACA JUGA  Kapolres Batang Hari Bersama Forkopimda Panen Raya Jagung Serentak Kuartal II

Adapun pasal yang dilanggar yakni Tindak Pidana Narkotika Sebagaimana dimaksud dalam Primair Pasal 114 Ayat (1) Jo 132 Ayat (1) subsidair Pasal 112 Ayat (1) Jo 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Yaitu Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama 5 sampai 10 tahun, bagi pelaku yang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika. (DA)

Share :

Baca Juga

Batanghari

Bupati Fadhil Audiensi Bersama Kemendukbangga/BKKBN Jambi, Perkuat Sinergi Cegah Stunting Lewat Program GENTING

Batanghari

Kukuhkan Pengurus DWP Batang Hari Periode 2024-2029, Bupati Fadhil : Dorong Perkuat Peran Di Bidang Pendidikan, Ekonomi Dan Sosial Budaya

Batanghari

Hadiri Musrenbang Kecamatan Bajubang, Ketua DPRD Batang Hari Rahmat Hasrofi Mengajak Semua Kepala Desa Saling Bersinergi Didalam Pembangunan

Batanghari

Ketua DPRD Anita Yasmin Pimpin langsung Paripurna PAW Anggota DPRD Batanghari Periode 2019-2024

Batanghari

Bupati Batanghari Lantik dan Mengambil Sumpah  46 PPPK 

Batanghari

Mau Melaksanakan Peliputan, Empat Wartawan Di Keroyok Di Desa Sungai Ruan Ilir

Batanghari

Ketua DPRD Batanghari Anita Yasmin. SE Ikuti Upacara Hari Lahirnya Pancasila Tahun 2023

Batanghari

Serahkan Kendaraan Dinas  Ke Kemenag, Bupati MFA : Penghulu Adalah Jabatan Terdepan  Dan Ujung Tombak