Pesta Tuan Rumah…! Dua Tim Pers United Batang Hari Kompak Tembus Semifinal Warga Mersam Klaim Tanah Perkebunan PT IAA/ICA Masuk Ke Kelompok Tani Mersam Jaya Hujan goll, 2 Tim Kesebelasan Pers United  Tim A Dan Tim B Mengamuk Dilaga Awal Fun Football Se-Provinsi Jambi Bupati Fadhil Resmi Buka Fun Football PERS Se-Provinsi Jambi, Perkuat Silaturahmi Beda Media Satu Gawang Batanghari Jadi Tuan Rumah Fun Football Silaturahmi Pers se-Jambi, Usung Tema ‘Beda Media Satu Gawang’

Home / Batanghari / Daerah / Hukrim / Peristiwa

Kamis, 29 Mei 2025 - 11:51 WIB

Tim Opsnal Kuda Hitam Satresnarkoba Polres Batang Hari, Ringkus 2 Orang Pengedar Narkoba Di Kelurahan Kampung Baru Muara Tembesi

Lintasjambi.co.id.Batang Hari.- Tim Kuda Hitam Satresnarkoba Polres Batanghari kembali bergerak setelah mendapatkan informasi bahwa sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu di Rt.02 Lingkungan 1 Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Muara Tembesi Kabupaten Batanghari. Pada hari Selasa, 27/05/2025

Setelah mendapatkan informasi tersebut sekira pukul 21.30 WIB Kemudian Tim Kuda Hitam Satresnarkoba polres Batanghari yang dipimpin langsung oleh Kanit Idik I Satresnarkoba Polres Batanghari (IPDA Eric Meibuqhin Nasution, S.H, M.H.) langsung menuju tempat yang di duga menjadi tempat terjadinya transaksi Narkotika jenis sabu tersebut.

Kemudian Tim Kuda Hitam Satresnarkoba Polres Batanghari berhasil mengamankan 2 (Dua) orang laki – laki yang mengaku bernama Sdr. Alamsyah dan Sdr. Suria, Setelah melakukan penangkapan, Tim Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penggeledahan badan terhadap Sdr. Alamsyah dan berhasil menemukan di selipan celana milik dari Sdr. Alam berupa uang Tunai berjumlah Rp. 80.000.,- (Delapan Puluh Ribu Rupiah) yang diduga hasil penjualan Narkotika jenis sabu,

Saat dilakukan penggeledahan disekitar rumah tempat dilakukan penangkapan dan ditemukan barang bukti berupa 12 (Dua Belas) Paket narkotika jenis sabu dan 5 (Lima) Paket Narkotika jenis sabu yang disimpan dibawah batu bata dan berada didalam kotak warna hitam serta 1 (Satu) Unit handphone merk Oppo A18 Warna hitam berikut simcard.

BACA JUGA  Membuka Acara Forum Pemangku Kepentingan Program Sekolah Penggerak Kabupaten Batang Hari, Bupati MFA : Tantangan Guru Saat Ini Sangat Berat

Setelah dilakukan interogasi terhadap Sdr. Alam bahwasannya mengakui kepemilikan Narkotika jenis sabu tersebut yang diberikan oleh Sdr. Ganta (DPO) untuk dititipkan dan dijual kembali, Sdr. Alam mengakui bahwa benar dirinya sebagai perantara atau anak buah dari Sdr. Ganta untuk menjual narkotika jenis sabu.

Adapun  barang bukti yang telah terjual sebanyak 1 (Satu) Paket, dimana Narkotika jenis sabu tersebut diberikan oleh Sdr. Alam dan langsung dibawa oleh Sdr. Surya untuk diantarkan kepada pembeli seharga Rp. 80.000.,- (Delapan Puluh Ribu Rupiah).

 

Barang Bukti yang diamankan adalah sebagai berikut :
a. 17 (Tujuh Belas) paket kecil palstik klip bening transparan berisikan serbuk kristal warna putih yang diduga narkotika jenis shabu.
.Berat Bruto : 2,46 gram.
b. 2 (Dua) buah plastik klip bening transparan ukuran sedang kosong.
c. 1 (Satu) buah plastik klip bening transparan ukuran besar kosong.
d. 4 (Empat) bungkus plastik klip berisikan plastik klip bening transparan ukuran kecil kosong
e. 1 (Satu) Buah Unit Timbangan digital merk Scale Warna Hitam.
f. 2 (Dua) buah kotak plastik warna hitam merk FIFGROUP.
g. Uang tunai hasil penjualan narkotika jenis sabu sejumlah Rp. 80.000,- (Delapan Puluh Ribu Rupiah).
h. 1 (Satu) unit handphone merk OPPO A16 warna biru berikut simcard.
I. 1 (Satu) unit handphone merk REDMI 6A warna hitam berikut simcard.
j. 1 (Satu) unit handphone merk OPPO A95 warna hitam berikut simcard.
k. 1 (Satu) buah tas warna hitam merk MINISO.

BACA JUGA  Bupati Fadhil Dan Wabup Bakhtiar Hadiri Paripurna Penyampaian Rancangan KUA-PPAS APBD 2027

Adapun pasal yang dilanggar yakni Tindak Pidana Narkotika Sebagaimana dimaksud dalam Primair Pasal 114 Ayat (1) Jo 132 Ayat (1) subsidair Pasal 112 Ayat (1) Jo 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Yaitu Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama 5 sampai 10 tahun, bagi pelaku yang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika. (DA)

Share :

Baca Juga

Batanghari

Polres Batang Hari Gelar Upacara Peringatan Hari Juang Polri 2026

Nasional

Wabup H. Bakhtiar Pimpin Rombongan Audiensi Ke Direktorat Pembibitan Dan Produksi Ternak DiJakarta.

Batanghari

Jalan Raya Rusak, DPRD Memahami Batas Kewenangan dan Tanggung Jawab Bupati

Nasional

Pemkab Batang Hari Jajaki Kerjasama Dengan Yayasan Pendidikan Adiluhung Nusantara (YPAN)

Batanghari

Bupati MFA Hadiri Undangan Halal Bihalal Bersama Masyarakat Rambutan Masam

Batanghari

Ponpes Salafiyah Al Islami Minhajus sa’adah Perlu Perhatian Dan Pembenahan Serius

Batanghari

Resmikan Dapur Sehat Berseri LPKA Muara Bulian, Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Jambi Tekankan Bukan Hanya Pemenuhan Hak Tapi Pastikan Pemenuhan Gizi dapat Optimal

Batanghari

Didampingi Istri, Bupati MFA Melepas Kontingen Batanghari Pada Ajang Porprov Ke-XXIII Provinsi Jambi