Mewakili Bupati, Asisten I Setda  M. Rifa’i Membuka Turnamen Sepak Bola Pelajar Se-Kabupaten Batang Hari Lagi-Lagi..!!! Bupati MFA Menerima Penghargaan Dalam Ajang Anugerah Cita Negeri 2025, Kategori Daerah Inovasi Berkelanjutan Waka Polres Batang Hari Laksanakan Pers Rilis Kasus Curanmor Dan Kembalikan Barang Bukti Kepada Pemiliknya Peringatan Hari Pahlawan 2025, Kalapas IIB Muara Bulian M.Ilham Santoso : Momentum Menumbuhkan Semangat Nasionalisme Peringati Hari Pahlawan Wabup H. Bakhtiar Ziarah Ke TMP Ksatria Bhakti Kelurahan Sridadi

Home / Batanghari / Daerah / Hukrim / Peristiwa

Kamis, 29 Mei 2025 - 11:51 WIB

Tim Opsnal Kuda Hitam Satresnarkoba Polres Batang Hari, Ringkus 2 Orang Pengedar Narkoba Di Kelurahan Kampung Baru Muara Tembesi

Lintasjambi.co.id.Batang Hari.- Tim Kuda Hitam Satresnarkoba Polres Batanghari kembali bergerak setelah mendapatkan informasi bahwa sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu di Rt.02 Lingkungan 1 Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Muara Tembesi Kabupaten Batanghari. Pada hari Selasa, 27/05/2025

Setelah mendapatkan informasi tersebut sekira pukul 21.30 WIB Kemudian Tim Kuda Hitam Satresnarkoba polres Batanghari yang dipimpin langsung oleh Kanit Idik I Satresnarkoba Polres Batanghari (IPDA Eric Meibuqhin Nasution, S.H, M.H.) langsung menuju tempat yang di duga menjadi tempat terjadinya transaksi Narkotika jenis sabu tersebut.

Kemudian Tim Kuda Hitam Satresnarkoba Polres Batanghari berhasil mengamankan 2 (Dua) orang laki – laki yang mengaku bernama Sdr. Alamsyah dan Sdr. Suria, Setelah melakukan penangkapan, Tim Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penggeledahan badan terhadap Sdr. Alamsyah dan berhasil menemukan di selipan celana milik dari Sdr. Alam berupa uang Tunai berjumlah Rp. 80.000.,- (Delapan Puluh Ribu Rupiah) yang diduga hasil penjualan Narkotika jenis sabu,

Saat dilakukan penggeledahan disekitar rumah tempat dilakukan penangkapan dan ditemukan barang bukti berupa 12 (Dua Belas) Paket narkotika jenis sabu dan 5 (Lima) Paket Narkotika jenis sabu yang disimpan dibawah batu bata dan berada didalam kotak warna hitam serta 1 (Satu) Unit handphone merk Oppo A18 Warna hitam berikut simcard.

BACA JUGA  Wakil Bupati H. Bakhtiar Hadiri Paripurna Penyampaian Keputusan DPRD Terhadap LKPD Kabupaten Batanghari TA. 2023

Setelah dilakukan interogasi terhadap Sdr. Alam bahwasannya mengakui kepemilikan Narkotika jenis sabu tersebut yang diberikan oleh Sdr. Ganta (DPO) untuk dititipkan dan dijual kembali, Sdr. Alam mengakui bahwa benar dirinya sebagai perantara atau anak buah dari Sdr. Ganta untuk menjual narkotika jenis sabu.

Adapun  barang bukti yang telah terjual sebanyak 1 (Satu) Paket, dimana Narkotika jenis sabu tersebut diberikan oleh Sdr. Alam dan langsung dibawa oleh Sdr. Surya untuk diantarkan kepada pembeli seharga Rp. 80.000.,- (Delapan Puluh Ribu Rupiah).

 

Barang Bukti yang diamankan adalah sebagai berikut :
a. 17 (Tujuh Belas) paket kecil palstik klip bening transparan berisikan serbuk kristal warna putih yang diduga narkotika jenis shabu.
.Berat Bruto : 2,46 gram.
b. 2 (Dua) buah plastik klip bening transparan ukuran sedang kosong.
c. 1 (Satu) buah plastik klip bening transparan ukuran besar kosong.
d. 4 (Empat) bungkus plastik klip berisikan plastik klip bening transparan ukuran kecil kosong
e. 1 (Satu) Buah Unit Timbangan digital merk Scale Warna Hitam.
f. 2 (Dua) buah kotak plastik warna hitam merk FIFGROUP.
g. Uang tunai hasil penjualan narkotika jenis sabu sejumlah Rp. 80.000,- (Delapan Puluh Ribu Rupiah).
h. 1 (Satu) unit handphone merk OPPO A16 warna biru berikut simcard.
I. 1 (Satu) unit handphone merk REDMI 6A warna hitam berikut simcard.
j. 1 (Satu) unit handphone merk OPPO A95 warna hitam berikut simcard.
k. 1 (Satu) buah tas warna hitam merk MINISO.

BACA JUGA  Hari Pertama Selepas Cuti Pilkada, Bupati MFA Pimpin Upacara Dihalaman Kantor Bupati Batang Hari

Adapun pasal yang dilanggar yakni Tindak Pidana Narkotika Sebagaimana dimaksud dalam Primair Pasal 114 Ayat (1) Jo 132 Ayat (1) subsidair Pasal 112 Ayat (1) Jo 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Yaitu Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama 5 sampai 10 tahun, bagi pelaku yang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika. (DA)

Share :

Baca Juga

Batanghari

Kapolres Batanghari, Melalui Wakapolres Lakukan Press Release Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pencurian Dan Kekerasan (Curas)

Batanghari

Terlibat Tindak Pidana Narkoba Jenis Ganja, Warga Desa Petajen Diamankan Tim Kuda Hitam Satresnarkoba Polres Batang Hari

Daerah

Dinas Kesehatan Merangin Lakukan Kegiatan Aksi Bergizi Pencegahan Stunting, Diponpes dan MTS

Batanghari

Indomaret dan Sari Husada  Memberikan Bantuan CSR Ke SD. 13/I Muara Bulian,  Pemda Mengucapkan Terima Kasih

Batanghari

Pimpin Apel Karhutlah, H. Bakhtiar : Salah Satu Faktor Terjadi Kebakaran Hutan Adalah Ulah Dari Manusia

Batanghari

Quzwaini.M.SP, Hadiri Peringatan Isra Mi’raj Nabi Muhammad. SAW Dimasjid Nurul Iman Desa Malapari

Batanghari

Membuka Acara Forum Pemangku Kepentingan Program Sekolah Penggerak Kabupaten Batang Hari, Bupati MFA : Tantangan Guru Saat Ini Sangat Berat

Batanghari

Surat Permintaan Ma,af Sudah Dilayangkan Ke Bupati, Ridwan Suib SE, Siap Meminta Ma,af Secara Terbuka