Bunda Paud Zulva Fadhil Hadiri Louncing Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Di Desa Pematang Gadung Tertib Berlalu Lintas Selama Operasi Patuh Siginjai 2025, Kapolres Batang Hari Berikan Apresiasi Kepada Masyarakat Ketua DPRD Batang Hari, Rahmat Hasrofi, Hadiri Acara Pisah Sambut Kejari Batang Hari Pisah Sambut Kajari Batang Hari, Bupati MFA : Terima Kasih Pak M Zubair,  Selamat Datang Pak Erik Meza Nusantara Perjalanan Dinas Menjadi Temuan BPK, Sekwan M. Ali. AB : Kami Siap Menindak Lanjutinya

Home / Batanghari / Peristiwa

Kamis, 26 Juni 2025 - 14:49 WIB

Vidio Viral Dugaan Oknum Anggota Polres Meminta Uang Pengawalan, Kasat Lantas  Polres Batang Hari Iptu Agung Prasetyo Soegiono Berikan Klarifikasi

Lintasjambi.co.id.Batang Hari,- Terkait vidio viral yang beredar di beberapa media sosial terkait adanya dugaan oknum anggota Polres Batang Hari minta uang pengawalan, ini jawaban dari Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Batang Hari.

Dalam keterangan rilis yang disampaikan oleh Kepala Satuan Lalulintas Polres Batanghari Iptu Agung Prasetyo Soegiono menjelaskan kronologi kejadian tersebut.

Dalam rilis kronologi nya menuliskan bahwa pada hari Selasa tgl 24 Juni 2025 sekitar pukul 10.30 WIB, personil Satlantas dipimpin Kanit Turjawali IPDA Benny Tri Lesmana melaksanakan patroli pantauan arus lalin dan melaksanakan teguran maupun sosialisasi angkutan barang yg terindikasi Over Dimension dan Over Load di Jalan Lintas Muara Bulian – Tembesi, RT 02 Kel. Sridadi , Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batang Hari, Jambi.

BACA JUGA  Wakil Bupati H. Bakhtiar Hadiri Paripurna Penyampaian Keputusan DPRD Terhadap LKPD Kabupaten Batanghari TA. 2023

Pada saat patroli, personil menemukan adanya angkutan khusus berupa mobil trailer gandeng (R18) dengan mengangkut alat berat PC 350 tanpa adanya operator yang melekat untuk antisipasi terjadinya insiden.

Tidak adanya isyarat lampu berwarna kuning yang beroperasi, serta tidak ada pengawalan dari Kepolisian karena lebar kendaraan menggunakan setengah badan jalan sehingga berpotensi terjadi kemacetan dan laka lantas.

Hal tersebut berdasarkan regulasi UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ Pasal 162 ayat (1) dan (2), serta Permenhub No PM 60 Tahun 2019).

BACA JUGA  Wabup H.Bakhtiar Buka Bimbingan Teknis Konvensi Hak Anak (KHA) 

” Pada saat kami cek, terdapat dokumen berkendara yang tidak lengkap berupa surat uji kelayakan kendaraan / KIR terhadap mobil dan gandengan / tempelannya,” Tulis Kasatlantas Polres Batang Hari.

Dari beberapa pelanggaran tersebut, personil memberikan tindakan berupa mengarahkan ke kantong parkir dan memberikan blanko TEGURAN bukan tilang.

Selanjutnya personil melanjutkan patroli kembali tanpa meminta / menerima uang sepeserpun seperti pemberitaan tersebut.

” Terkait narasi negatif yg beredar, kami pastikan tidak benar dan tanpa bukti yang jelas dan mendasar.” Tegas Kasatlantas Iptu Agung Prasetyo Soegiono. (DA)

Share :

Baca Juga

Batanghari

Bupati Batang Hari, Diwakili Asisten I Setda,  Menghadiri Pemusnahan Sisa Surat Suara Pilkada 2024

Batanghari

Bupati MFA Hadiri Acara Pelepasan Logistik Pemilu 2024

Batanghari

Kata PJS Kades Aro, Diduga Masyarakat Rugi Miliaran Rupiah Dampak Hanyutnya Kerambah

Batanghari

Wakil Bupati Batanghari Didampingi Istri Menggunakan Hak Pilihnya Di Pemilu Serentak 2024

Batanghari

Kajari Batang Hari Pimpin Upacara HUT Persaja ke 72 Tahun

Batanghari

Sekda Batanghari Membuka Rakor Forkompida Kabupaten Batanghari 2023

Batanghari

Api Obor Berkobar, Malam Tahun Baru Islam di Desa Bajubang Laut Meriah

Batanghari

Wakil Bupati Batang Hari Dampingi Mensos RI Salurkan Bansos Bagi Warga Komunitas Adat Terpencil Di Desa Hajran