Lintasjambi.co.id.Muara Bulian.- Wakil Bupati Batang Hari H. Bakhtiar. SP, menghadiri peresmian dapur sehat berseri LPKA Kelas II Muara Bulian oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jambi , Irwan Rahmat Gumilar, pada Kamis, .(12/02/2026)
Dapur Sehat Berseri LPKA Muara Bulian menjadi langkah nyata dalam menghadirkan layanan makanan yang sehat, aman, dan bergizi bagi Anak Binaan, hal ini sebagai bentuk komitmen LPKA Muara Bulian untuk menyediakan makanan yang layak dengan Standar Gizi dan SOP yang berlaku bagi anak binaan sebagai hak dasar yang wajib di penuhi oleh negara sesuai amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Hal ini juga diperkuat dengan telah dimilikinya Sertifikat Laik Higiene serta Tanda Daftar Perusahaan Tata Boga oleh Dapur Sehat Berseri LPKA Muara Bulian sebagai bentuk pemenuhan standar keamanan dan kelayakan dalam pengolahan makanan.
Prosesi peresmian ini turut di hadiri Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jambi, Irwan Rahmat Gumilar, Wakil Bupati Kabupaten Batang Hari, H.Bhaktiar SP. jajaran Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan Wilayah Jambi dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkofimda) Kabupaten Batang hari.
Kepala LPKA Muara Bulian, Kasogi, menyampaikan bahwa keberadaan Dapur Sehat Berseri menjadi bagian penting dalam menunjang kebutuhan dasar anak binaan. “Melalui Dapur Sehat Berseri ini, dipastikan penyediaan makanan bagi anak binaan dapat semakin terjamin dari sisi kebersihan, kualitas gizi, serta proses pengolahan yang sesuai standar,”ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jambi, Irwan, menyampaikan apresiasi atas langkah yang telah dilakukan LPKA Muara Bulian dalam meningkatkan kualitas layanan. “Fasilitas ini menjadi salah satu bentuk peningkatan kualitas layanan pemasyarakatan, khususnya dalam pemenuhan kebutuhan makan yang sehat dan layak bagi anak binaan, lebih jauh Irwan menekankan bahwa pemberian makanan kepada Anak Binaan yang berada pada LPKA Muara Bulian bukan sekedar hanya pemberian hak belaka, melainkan harus tetap memastikan bahwa pemenuhan gizi dapat optimal sesuai standar”.(DA)










