Pisah Sambut…..!!! Bupati Fadhil Arief Lepas AKBP Arya Tesa, Sambut AKBP Doni Aryanto Sebagai Kapolres Batang Hari Selamat Jalan AKBP Arya Tesa, Kini Mengabdi Di Polda Jambi Pedang Pora Dan Tarian Sekapur Sirih Sambut Kapolres Batang Hari AKBP. Doni Aryanto PDAM Batang Hari Mohon Maaf, Aliran Air Terganggu Akibat Kemarau Panjang Dan Debit Sungai Menurun Batang Hari Tampil Di BKN: Expose Manajemen Talenta ASN, Wujudkan Birokrasi Berbasis Kompetensi Dan Kinerja

Home / Batanghari / Daerah

Jumat, 23 Mei 2025 - 13:35 WIB

Ketua DPRD Batanghari Mengucapkan “Selamat Memperingati Hari Otonomi Daerah Ke-29

Lintasjambi.co.id.Batanghari.- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Batanghari Mengucapkan Selamat Memperingati Hari Otonomi Daerah Ke-29“Sinergi Pusat dan Daerah, Membangun Nusantara Menuju Indonesia Emas Tahun 2045”.Jum’at,   (25 April 2025)

Hari Otonomi Daerah yang diperingati pada tanggal 25 April setiap tahunnya merupakan momen penting bagi negara kita untuk memperingati keberhasilan serta tantangan yang dihadapi dalam pelaksanaan otonomi daerah.

Sejak Indonesia merdeka, pemerintah telah menetapkan Undang-Undang No. 1 Tahun 1945 yang menekankan asas dekonsentrasi, memberi landasan bagi pembentukan komite nasional daerah, karesidenan, kabupaten, dan kota berotonomi. Kemudian, melalui perubahan menjadi UU Nomor 22 Tahun 1948, Indonesia mengakui tiga tingkat daerah: provinsi, kabupaten/kota besar, dan desa/kota kecil.

BACA JUGA  Bupati MFA Bersama Keluarga Melaksanakan Sholat Idul Adha Di Masjid Miftahul Huda Di Kelurahan Rengas Condong

Setelah Pemilu 1955, UU Nomor 1 Tahun 1957 memperkenalkan istilah “Daerah Swatantra” dan membagi wilayah RI menjadi daerah besar dan kecil. Pada tahun 1965, UU Nomor 18 Tahun 1965 memberikan pendekatan desentralistis dengan mewujudkan daerah otonom biasa dan khusus.

BACA JUGA  VIRAL...! Nota Dinas Bertanda Tangan Sekdis Naswin Diduga Jadi Alat Mutasi Guru Dari Tahun 2024

Kebijakan desentralisasi diperbaharui dengan UU Nomor 5 Tahun 1974, meskipun kebijakan sentralistis tetap dominan di pemerintahan pusat. UU Nomor 22 Tahun 1999 memberikan kewenangan penuh kepada pemerintah daerah kecuali untuk beberapa urusan tertentu.

Di bawah UU Nomor 32 Tahun 2004, terbentuklah lebih banyak daerah otonom baru, dan pelaksanaan pemilihan kepala daerah secara langsung menjadi kenyataan. UU Nomor 23 Tahun 2014 ditetapkan untuk memperjelas pengaturan pemerintahan daerah, pilkada, dan desa. (DA)

Share :

Baca Juga

Batanghari

Tim Satreskrim Polsek Pemayung Gulung Pelaku Pencurian Ternak Di Desa Senaning

Batanghari

Ketua DPRD Batang Hari, Rahmat Hasropi Mengikuti Acara Kenal Pamit Ketua Pengadilan Agama Muara Bulian

Batanghari

Wabup H. Bakhtiar Membuka Langsung Acara Rapat Advokasi Program Prioritas Nasional BPOM Tahun 2025

Batanghari

Wabup H. Bakhtiar. SP, Hadiri Acara Pelantikan Pengurus Cabang Pemuda Pancasila Kabupaten Batanghari Masa Bakti 2023-2027

Batanghari

Polres Batang Hari Padamkan Karhutla Di Tahura Senami, Petugas Masih Siaga Di Lapangan

Batanghari

Dalam Rangka HUT Humas Polri Ke-74, Kapolres Batang Hari Laksanakan Donor Darah

Batanghari

Heboh..! Bupati Fadhil Perintahkan Sekda Selesaikan Polemik Mutasi Guru Agama di Bajubang Laut

Daerah

Wabup H. Bakhtiar Terima Simbolis Bantuan Beras Fortifikasi Sebanyak 7.075 Kg Untuk Baduta Stunting Dari Pemprov Jambi