Pemkab Batang Hari Terima Sertifikat KIK Untuk Lagu Daerah Atau Lagu Tradisional  Ikuti Arahan Menteri, Lapas Kelas IIB Muara Bulian Gelar Apel Dan Ikrar Pemasyarakatan Bersih Dari Hanphone Ilegal Serta Narkoba  Gelar Razia Gabungan Dan Tes Urine Lapas Muara Bulian Pastikan Lingkungan Steril Serta Negatif Narkoba Waspada Dan Deteksi Dini Karhutla, Asisten III Setda Batang Hari Asri Yonalsyah., A.P., M.E  Pimpin Apel Siaga Darurat Bencana Secara Daring Bupati Batang Hari Ikuti Kegiatan REBOAN (Rembuk Dan Bincang-Bincang Otonomi daerah) Bersama Dirjen Otda Kemdagri

Home / Batanghari / Daerah

Jumat, 23 Mei 2025 - 13:35 WIB

Ketua DPRD Batanghari Mengucapkan “Selamat Memperingati Hari Otonomi Daerah Ke-29

Lintasjambi.co.id.Batanghari.- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Batanghari Mengucapkan Selamat Memperingati Hari Otonomi Daerah Ke-29“Sinergi Pusat dan Daerah, Membangun Nusantara Menuju Indonesia Emas Tahun 2045”.Jum’at,   (25 April 2025)

Hari Otonomi Daerah yang diperingati pada tanggal 25 April setiap tahunnya merupakan momen penting bagi negara kita untuk memperingati keberhasilan serta tantangan yang dihadapi dalam pelaksanaan otonomi daerah.

Sejak Indonesia merdeka, pemerintah telah menetapkan Undang-Undang No. 1 Tahun 1945 yang menekankan asas dekonsentrasi, memberi landasan bagi pembentukan komite nasional daerah, karesidenan, kabupaten, dan kota berotonomi. Kemudian, melalui perubahan menjadi UU Nomor 22 Tahun 1948, Indonesia mengakui tiga tingkat daerah: provinsi, kabupaten/kota besar, dan desa/kota kecil.

BACA JUGA  Ketua DPRD Rahmat Hasrofi Pimpin Rapat Paripurna Dalam Rangka Pembacaan Keputusan Tentang Promperda Tahun 2026

Setelah Pemilu 1955, UU Nomor 1 Tahun 1957 memperkenalkan istilah “Daerah Swatantra” dan membagi wilayah RI menjadi daerah besar dan kecil. Pada tahun 1965, UU Nomor 18 Tahun 1965 memberikan pendekatan desentralistis dengan mewujudkan daerah otonom biasa dan khusus.

BACA JUGA  Nah...... Bergaya Preman, Diduga Suami Kepsek SMKN 6 Batanghari, Intimidasi Wartawan Yang Hendak Meliput

Kebijakan desentralisasi diperbaharui dengan UU Nomor 5 Tahun 1974, meskipun kebijakan sentralistis tetap dominan di pemerintahan pusat. UU Nomor 22 Tahun 1999 memberikan kewenangan penuh kepada pemerintah daerah kecuali untuk beberapa urusan tertentu.

Di bawah UU Nomor 32 Tahun 2004, terbentuklah lebih banyak daerah otonom baru, dan pelaksanaan pemilihan kepala daerah secara langsung menjadi kenyataan. UU Nomor 23 Tahun 2014 ditetapkan untuk memperjelas pengaturan pemerintahan daerah, pilkada, dan desa. (DA)

Share :

Baca Juga

Batanghari

Bersama Rombongan, Sekda Batang Hari Tinjau Lokasi MTQ

Batanghari

Peduli Palestina, MUI Bersama Lapisan Masyarakat Batanghari Akan Laksanakan Aksi Solidaritas

Batanghari

Pemkab Batang Hari Laksanakan Apel Gabungan Sekaligus Acara Halal Bihalal Idul Fitri 1446 H

Daerah

Bupati MFA Hadiri Paripurna DPRD Sungai Penuh, Dalam Rangka HUT Ke-17 Kota Termuda Diprovinsi Jambi

Batanghari

Satlantas Polres Batang Hari Lakukan Peneguran Dan Himbauan Kepada Pengemudi Roda 6 Yang Parkir Di Bahu Jalan

Batanghari

Kejari Batanghari Eksekusi Minyak Mentah Ilegal Sebanyak 3.397 liter 

Daerah

Pemkot Jambi Dengan Pemkab Batanghari Lakukan Penandatangan Kesepakatan Bersama 

Batanghari

Bupati Bersama Wakil Bupati Hadiri Acara Kenal Pamit Kejari Batang Hari Dari Erik Meza Nusantara, S.H,M.H,MM. Ke Muhammad Irwan,S.H,M.H.