Evakuasi Mobil Travel Terjun Ke Sungai Batang Hari Berlangsung Dramatis, 1 Penumpang Tewas Mengusung Tema “Koperasi Berdaya, Indonesia Berjaya” Pemkab Batag Hari Peringati Hari Koperasi Ke 79 Tahun 2026 Bupati Fadhil Resmi Buka Desimisasi Keterbukaan Informasi Publik Pada Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi OPD Se-Kabupaten Batang Hari Tahun 2026 Bukti Nyata Pembinaan, Marching Band BALA PRAKSHA Anak Binaan, Tampil Memukau Dihadapan Bupati Batang Hari Pada HAN 2026 Dengan Tema Sayang Anak, Lindungi  Masa Depan, Bupati MFA Bersama Kepala LPKA Peringati HAN Ke- 42 Tahun 2026

Home / Batanghari / Daerah

Jumat, 23 Mei 2025 - 13:35 WIB

Ketua DPRD Batanghari Mengucapkan “Selamat Memperingati Hari Otonomi Daerah Ke-29

Lintasjambi.co.id.Batanghari.- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Batanghari Mengucapkan Selamat Memperingati Hari Otonomi Daerah Ke-29“Sinergi Pusat dan Daerah, Membangun Nusantara Menuju Indonesia Emas Tahun 2045”.Jum’at,   (25 April 2025)

Hari Otonomi Daerah yang diperingati pada tanggal 25 April setiap tahunnya merupakan momen penting bagi negara kita untuk memperingati keberhasilan serta tantangan yang dihadapi dalam pelaksanaan otonomi daerah.

Sejak Indonesia merdeka, pemerintah telah menetapkan Undang-Undang No. 1 Tahun 1945 yang menekankan asas dekonsentrasi, memberi landasan bagi pembentukan komite nasional daerah, karesidenan, kabupaten, dan kota berotonomi. Kemudian, melalui perubahan menjadi UU Nomor 22 Tahun 1948, Indonesia mengakui tiga tingkat daerah: provinsi, kabupaten/kota besar, dan desa/kota kecil.

BACA JUGA  Peringati Hari Bakti Pemasyarakatan Ke-62 Tahun 2026, Lapas Muara Bulian Sabet Penghargaan UPT Terbaik Ke-3 Nasional

Setelah Pemilu 1955, UU Nomor 1 Tahun 1957 memperkenalkan istilah “Daerah Swatantra” dan membagi wilayah RI menjadi daerah besar dan kecil. Pada tahun 1965, UU Nomor 18 Tahun 1965 memberikan pendekatan desentralistis dengan mewujudkan daerah otonom biasa dan khusus.

BACA JUGA  Khidmat, Polres Batang Hari Gelar Upacara Hari Bhayangkara Ke-80 Di Alun-Alun Kota Muara Bulian

Kebijakan desentralisasi diperbaharui dengan UU Nomor 5 Tahun 1974, meskipun kebijakan sentralistis tetap dominan di pemerintahan pusat. UU Nomor 22 Tahun 1999 memberikan kewenangan penuh kepada pemerintah daerah kecuali untuk beberapa urusan tertentu.

Di bawah UU Nomor 32 Tahun 2004, terbentuklah lebih banyak daerah otonom baru, dan pelaksanaan pemilihan kepala daerah secara langsung menjadi kenyataan. UU Nomor 23 Tahun 2014 ditetapkan untuk memperjelas pengaturan pemerintahan daerah, pilkada, dan desa. (DA)

Share :

Baca Juga

Batanghari

Bupati Batanghari M, Fadhil Arief Menghadiri Upacara Penandatanganan Deklarasi Desa Bersih Narkoba

Batanghari

Gemparrr…… !! Pemuda Ditemukan Oleh Pacarnya Meninggal Gantung Diri

Batanghari

Terkendali dan Kondusif, Polres Batang Hari Torehkan Kinerja Gemilang Pasca Puncak Idul Fitri 1446 H/2025 M

Batanghari

Anoldi Alias Benjol Diciduk Tim Kuda Hitam Polres Batang Hari 

Batanghari

Gubernur Al Haris Didampingi Sekda M. Azan. SH, Hadiri Tasyakuran Perpanjangan Masa Jabatan APDESI Se-Kabupaten Batang Hari 

Batanghari

Bupati Batanghari Didampingi Istri Melaksanakan Sholat Idul Adha Dimasjid Rahmatullah Hutan Lindung

Daerah

Macet Akibat Angkutan Batu Bara, Ditlantas Polda Jambi Kembali Berlakukan Diskresi 

Daerah

Infrastruktur Jalan Rusak Parah, Masyarakat Desa Tantan Geruduk Kantor Bupati Muaro Jambi