Bupati Batang Hari Bersama Komandan Kodim 0415/Jambi Resmikan Jembatan Yang Menghubungkan Desa Pasar Terusan Ke Rantau Kapas Tuo Bupati Fadhil Hadiri Syukuran Hari Bhayangkara Ke-80 Tahun 2026 Dengan Tema “80 Tahun Mengabdi, Polri Untuk Masyarakat” Polres Batang Hari Gelar Syukuran Hari Bhayangkara ke-80, Tegaskan Komitmen “Polri Untuk Masyarakat” Bupati MFA Bersama Ketua DPRD Batang Hari Hadiri Upacara Peringatan Hari Bhayangkara Ke-80 Tahun 2026 Wakil Bupati H. Bakhtiar Hadiri Rapat Peripurna Dalam Rangka Laporan Keuangan Pemerintah Daerah TA. 2025

Home / Batanghari / Daerah

Jumat, 23 Mei 2025 - 13:35 WIB

Ketua DPRD Batanghari Mengucapkan “Selamat Memperingati Hari Otonomi Daerah Ke-29

Lintasjambi.co.id.Batanghari.- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Batanghari Mengucapkan Selamat Memperingati Hari Otonomi Daerah Ke-29“Sinergi Pusat dan Daerah, Membangun Nusantara Menuju Indonesia Emas Tahun 2045”.Jum’at,   (25 April 2025)

Hari Otonomi Daerah yang diperingati pada tanggal 25 April setiap tahunnya merupakan momen penting bagi negara kita untuk memperingati keberhasilan serta tantangan yang dihadapi dalam pelaksanaan otonomi daerah.

Sejak Indonesia merdeka, pemerintah telah menetapkan Undang-Undang No. 1 Tahun 1945 yang menekankan asas dekonsentrasi, memberi landasan bagi pembentukan komite nasional daerah, karesidenan, kabupaten, dan kota berotonomi. Kemudian, melalui perubahan menjadi UU Nomor 22 Tahun 1948, Indonesia mengakui tiga tingkat daerah: provinsi, kabupaten/kota besar, dan desa/kota kecil.

BACA JUGA  Mewakili Bupati, Sekda M. Azan, SH, Membuka Secara Resmi Musda FK-PKBM Ke-2 Kabupaten Batang Hari

Setelah Pemilu 1955, UU Nomor 1 Tahun 1957 memperkenalkan istilah “Daerah Swatantra” dan membagi wilayah RI menjadi daerah besar dan kecil. Pada tahun 1965, UU Nomor 18 Tahun 1965 memberikan pendekatan desentralistis dengan mewujudkan daerah otonom biasa dan khusus.

BACA JUGA  Buka Acara Musrenbang RKPD Tahun 2024, Bupati MFA, Mohon Do'a  Semua Pihak Agar Pembangunan Bisa Terlaksana 

Kebijakan desentralisasi diperbaharui dengan UU Nomor 5 Tahun 1974, meskipun kebijakan sentralistis tetap dominan di pemerintahan pusat. UU Nomor 22 Tahun 1999 memberikan kewenangan penuh kepada pemerintah daerah kecuali untuk beberapa urusan tertentu.

Di bawah UU Nomor 32 Tahun 2004, terbentuklah lebih banyak daerah otonom baru, dan pelaksanaan pemilihan kepala daerah secara langsung menjadi kenyataan. UU Nomor 23 Tahun 2014 ditetapkan untuk memperjelas pengaturan pemerintahan daerah, pilkada, dan desa. (DA)

Share :

Baca Juga

Batanghari

Bupati MFA Bersama Keluarga Gunakan Hak Pilihnya Di TPS 06 Rengas Condong, Pada Pilkada Serentak 2024

Batanghari

Bupati MFA Buka Kegiatan Batanghari Tangguh Expo 2023

Batanghari

Ketika Ulama dan Umara bermudzakaroh Menghasilkan Beberapa Rumusan

Batanghari

Anggota DPR RI H. Bakri Lakukan Kunjungan Reses Ke Kabupaten Batang Hari

Batanghari

Ketua DPRD Batang Hari, Rahmat Hasrofi Menghadiri Pelantikan Pengurus Baznas Periode 2025-2030

Batanghari

Bupati MFA Direncanakan Akan Sholat Idul Adha Dimasjid Rahmatullah Hutan Lindung

Batanghari

Hadiri  Paripurna DPRD, Bupati Batanghari Mhd. Fadhil Arief Lakukan Penandatanganan Fakta Integritas Penyusunan Dan Pengesahan APBD TA 2024 Bebas Dari Korupsi 

Batanghari

Mewakili Bupati Batanghari, Sekda M. Azan Hadiri Acara Penanaman Padi Talang Perdana Didesa Pematang Lima Suku