Batanghari Kota Smart City, Bupati MFA Diganjar Penghargaan Dari Menteri Kominfo Uang Iuran Komite Sekolah, Dana BOS, Dan Dugaan Kampanye Berkedok Reses Di Demo LSM Bupati MFA Membuka Secara Resmi Sosialisasi KUR Dan Jaminan Sosial Wabup Batang Hari H. Bakhtiar Menghadiri apenyerahan DIPA Dan TKD Tahun Anggaran 2024 Bupati Batanghari Mhd. Fadhil Arief Hadiri Tabliq Akbar Di Ponpes Al Fatih Muara Tembesi

Home / Batanghari / Daerah / Pendidikan / Peristiwa

Senin, 30 Oktober 2023 - 22:49 WIB

Nah…… Bergaya Preman, Diduga Suami Kepsek SMKN 6 Batanghari, Intimidasi Wartawan Yang Hendak Meliput

Lintasjambi.co.id.Batanghari.- Kembali lagi LSM dan Wartawan Media online lsmdankriminal.com, Di Batang hari menjadi korban intimidasi oleh pria yang bergaya preman. Kedua LSM dan wartawan itu saat ingin melakukan peliputan dan pengambilan data Dokumentasi Pembangunan Gedung SMK Negeri 6 Batang hari, yang bersumber Dari Dana Alokasi Khusus (DAK), Senin 30/10/2023 sekira pukul 11:00 wib.

 

Peristiwa itu terjadi saat sedang ingin Konfirmasi Tim pelaksana kegiatan pembuatan Pembangunan Gedung SMKN 6 Batang hari.

Padahal menurutnya Ia, hanya ingin memastikan apakah pembangunan tersebut, di bangun secara swakelola atau di kerjakan pihak ketiga. Sempat terjadi cek cok dan adu mulut di lokasi kejadian dan Pria itu menantang wartawan dan mengajak ado jotos.

BACA JUGA  Titik Koordinat Jatuhnya Helikopter Sudah Ditemukan, Tim SAR Salurkan Logistik Untuk Kapolda Jambi Beserta Rombongan Melalui Udara

Menurut keterangan warga yang sedang melintas, bahwa Pria yang bergaya preman tersebut adalah suami dari Kepsek SMKN 6 Batang hari, Iya bang Pria yang sempat adu mulut tadi itu adalah suami ibuk kepsek, katanya.

Di duga Kuat, pria tersebut adalah tidak lain Suami dari kepsek SMKN 6 Batang hari.

 

Dapat di ketahui Menghambat tugas Jurnalistik merupakan bentuk pelanggaran,

BACA JUGA  Sabri Yasin Ketua PABPDSI Batanghari, Pernyataan Kades Sungai Baung Kurang Pantas

mengusir wartawan saat melaksanakan tugas jurnalistik bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yakni pasal Pasal 18 ayat (1) UU Pers di mana menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara, atau denda paling banyak Rp. 500 juta.

 

Wartawan berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.(Red**)

Share :

Baca Juga

Batanghari

Bupati MFA, Membuka Resmi Kejuaraan Grasstrack Batanghari Tangguh 2023

Batanghari

Aksi keributan dan adu mulut Jelang Lebaran Terjadi Dipangkalan Gas Milik Asnawi Anggota DPRD  Batanghari Didesa Tebing Tinggi

Daerah

Akses Jalan Desa Baru Sakai Ke Desa Sekancing Ilir Rusak Parah, Perlu Perhatian Pemkab Merangin

Batanghari

Bupati MFA Hadiri Undangan Halal Bihalal Bersama Masyarakat Rambutan Masam

Batanghari

Novery Kabid Perizinan Dinas PMPTSP, Mengatakan Usaha Tambang Belum Memiliki Surat Izin Penggunaan Jalan

Batanghari

Nahkoda Baru SPRI, Agar Dapat Berjaya Lagi di Kabupaten Batanghari

Batanghari

Bupati Batanghari MFA, Hadiri Pelantikan Anggota PPK “ Berpesan Jaga Integritas dan Netralitas Serta Harus Jurdil

Batanghari

Ketua DPRD Batanghari Anita Yasmin, Pimpin Paripurna Dalam Rangka Jawaban Pemerintah Terhadap Pandangan Fraksi -Fraksi Berkenaan LKPD TA 2022