AT Alias G, Pelaku Penganiayaan Dan Kepemilikan Senpi Ilegal Diamankan Polsek Maro Sebo Ulu Bunda Zulva Fadhil Hadiri Langsung Kegiatan Pound Rockout Workout Di Alun-Alun Kota Muara Bulian Disaksikan Wabup H. Bakhtiar, LPKA Kelas II Muara Bulian Lakukan Perjanjian Kerjasama Dengan MUI Dan BAZNAS Batang Hari Perkuat Pondasi Pembinaan Keagamaan Anak Binaan, LPKA Kelas II Muara Bulian Jalin Kerjasama dengan BAZNAS dan MUI Batang Hari Hadiri Pelatihan Barbershop Di LPKA Muara Bulian, Wabup H. Bakhtiar : Agar Anak Binaan  Memiliki Keterampilan Hidup (life skill) Yang Bernilai Ekonomi

Home / Batanghari / Daerah / Pendidikan / Peristiwa

Senin, 30 Oktober 2023 - 22:49 WIB

Nah…… Bergaya Preman, Diduga Suami Kepsek SMKN 6 Batanghari, Intimidasi Wartawan Yang Hendak Meliput

Lintasjambi.co.id.Batanghari.- Kembali lagi LSM dan Wartawan Media online lsmdankriminal.com, Di Batang hari menjadi korban intimidasi oleh pria yang bergaya preman. Kedua LSM dan wartawan itu saat ingin melakukan peliputan dan pengambilan data Dokumentasi Pembangunan Gedung SMK Negeri 6 Batang hari, yang bersumber Dari Dana Alokasi Khusus (DAK), Senin 30/10/2023 sekira pukul 11:00 wib.

 

Peristiwa itu terjadi saat sedang ingin Konfirmasi Tim pelaksana kegiatan pembuatan Pembangunan Gedung SMKN 6 Batang hari.

Padahal menurutnya Ia, hanya ingin memastikan apakah pembangunan tersebut, di bangun secara swakelola atau di kerjakan pihak ketiga. Sempat terjadi cek cok dan adu mulut di lokasi kejadian dan Pria itu menantang wartawan dan mengajak ado jotos.

BACA JUGA  Adison Wakil Ketua Komisi III DPRD Batanghari Hadiri Pengesahan Warga Baru PSHT Cabang Batanghari

Menurut keterangan warga yang sedang melintas, bahwa Pria yang bergaya preman tersebut adalah suami dari Kepsek SMKN 6 Batang hari, Iya bang Pria yang sempat adu mulut tadi itu adalah suami ibuk kepsek, katanya.

Di duga Kuat, pria tersebut adalah tidak lain Suami dari kepsek SMKN 6 Batang hari.

 

Dapat di ketahui Menghambat tugas Jurnalistik merupakan bentuk pelanggaran,

BACA JUGA  Momen Idul Fitri Bupati MFA, Sambangi Rumah Sakit HAMBA, Dan Kunjungi Pasien Dari Kamar Ke Kamar

mengusir wartawan saat melaksanakan tugas jurnalistik bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yakni pasal Pasal 18 ayat (1) UU Pers di mana menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara, atau denda paling banyak Rp. 500 juta.

 

Wartawan berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.(Red**)

Share :

Baca Juga

Batanghari

Bupati Dan Wakil Bupati Hadiri Apel Kehormatan Dan Renungan Suci Di Taman Makam Pahlawan Kabupaten Batang Hari

Batanghari

Wabup Bakhtiar. SP Hadiri Paripurna DPRD, Tentang Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Terhadap  LKPD Kabupaten Batang Hari TA 2022

Batanghari

Disaksikan Bupati MFA, Koperasi Tangguh Abadi Terusan Lakukan MOU Dengan PT. Sawit Jambi Lestari

Batanghari

Wabup H. Bakhtiar SP, Menerima Kunjungan Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Jambi 

Daerah

Jalin Kekompakan, IWO Indonesia Sungai Penuh Dan Kerinci Gelar Silahturahmi 

Batanghari

Bupati Batanghari Hadiri Pelantikan Pengurus HMI dan Korps HMI-Wati (KOHATI) Cabang Batanghari Periode 2022-2023

Batanghari

HUT Kabupaten Batang Hari Ke-76, Bupati Gelar Night Fun Run

Batanghari

Ketua DPRD Batanghari Anita Yasmin, SE, Pimpin Langsung Rapat Lintas Komisi