Cegah Penyalahgunaan BBM Subsidi, Kanit Tipidter Polres Batang Hari Sidak SPBU Di Muara Bulian Bupati Batang Hari Bacakan Amanat Menpora: HAORNAS 2026 Ajak Masyarakat Hidup Aktif Dan Bugar Kapolres Batang Hari Pimpin Ground Check Karhutla Di Tahura Sultan Thaha, 4 Hektare Semak Terbakar Pisah Sambut…..!!! Bupati Fadhil Arief Lepas AKBP Arya Tesa, Sambut AKBP Doni Aryanto Sebagai Kapolres Batang Hari Selamat Jalan AKBP Arya Tesa, Kini Mengabdi Di Polda Jambi

Home / Batanghari / Daerah / Pendidikan / Peristiwa

Senin, 30 Oktober 2023 - 22:49 WIB

Nah…… Bergaya Preman, Diduga Suami Kepsek SMKN 6 Batanghari, Intimidasi Wartawan Yang Hendak Meliput

Lintasjambi.co.id.Batanghari.- Kembali lagi LSM dan Wartawan Media online lsmdankriminal.com, Di Batang hari menjadi korban intimidasi oleh pria yang bergaya preman. Kedua LSM dan wartawan itu saat ingin melakukan peliputan dan pengambilan data Dokumentasi Pembangunan Gedung SMK Negeri 6 Batang hari, yang bersumber Dari Dana Alokasi Khusus (DAK), Senin 30/10/2023 sekira pukul 11:00 wib.

 

Peristiwa itu terjadi saat sedang ingin Konfirmasi Tim pelaksana kegiatan pembuatan Pembangunan Gedung SMKN 6 Batang hari.

Padahal menurutnya Ia, hanya ingin memastikan apakah pembangunan tersebut, di bangun secara swakelola atau di kerjakan pihak ketiga. Sempat terjadi cek cok dan adu mulut di lokasi kejadian dan Pria itu menantang wartawan dan mengajak ado jotos.

BACA JUGA  Bupati Batang Hari Mhd. Fadhil Arief, Terima Kunjungan Tim Manajemen JekTV

Menurut keterangan warga yang sedang melintas, bahwa Pria yang bergaya preman tersebut adalah suami dari Kepsek SMKN 6 Batang hari, Iya bang Pria yang sempat adu mulut tadi itu adalah suami ibuk kepsek, katanya.

Di duga Kuat, pria tersebut adalah tidak lain Suami dari kepsek SMKN 6 Batang hari.

 

Dapat di ketahui Menghambat tugas Jurnalistik merupakan bentuk pelanggaran,

BACA JUGA  Jambore Literasi Dan Numerasi Super Tangguh Ke-1, Bupati MFA : Ciptakan Regenerasi Yang Mampu Bersaing Secara Nasional

mengusir wartawan saat melaksanakan tugas jurnalistik bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yakni pasal Pasal 18 ayat (1) UU Pers di mana menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara, atau denda paling banyak Rp. 500 juta.

 

Wartawan berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.(Red**)

Share :

Baca Juga

Batanghari

Breaking News…. Satria Bayuraga Tersangka Pembunuh AT Dihadiahi Timah Panas

Batanghari

Hadiri Launching Pilot Project PEK Bupati MFA : Saya Ingin Stunting Di Kabupaten Batang Hari Ini Hilang

Batanghari

Kajari Batang Hari Pimpin Apel Kehormatan Dan Renungan Suci, Bupati Fadil : Isi Kemerdekaan Dengan Karya Nyata

Batanghari

Ketua DPRD Batanghari, Anita Yasmin, SE, Hadiri Apel Kebangsaan Dan Deklarasi Pemilu Damai 2024

Batanghari

Ketua DPRD Anita Yasmin Pimpin Langsung RDP Bersama Perwakilan PPG-PAI Se-Kabupaten Batanghari

Batanghari

Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Bupati Fadhil Arief Tanam Pohon Di TPA Muara Bulian

Batanghari

Penurunan Sang Saka Merah Putih Berlangsung Khidmat, Dimeriahkan 1.000 Pelajar “Serenade”

Daerah

Semester 1, Satresnarkoba Polres Muaro Jambi Ungkap 31 Kasus Peredaran Narkoba