Cegah Penyalahgunaan BBM Subsidi, Kanit Tipidter Polres Batang Hari Sidak SPBU Di Muara Bulian Bupati Batang Hari Bacakan Amanat Menpora: HAORNAS 2026 Ajak Masyarakat Hidup Aktif Dan Bugar Kapolres Batang Hari Pimpin Ground Check Karhutla Di Tahura Sultan Thaha, 4 Hektare Semak Terbakar Pisah Sambut…..!!! Bupati Fadhil Arief Lepas AKBP Arya Tesa, Sambut AKBP Doni Aryanto Sebagai Kapolres Batang Hari Selamat Jalan AKBP Arya Tesa, Kini Mengabdi Di Polda Jambi

Home / Batanghari / Daerah / Pendidikan / Peristiwa

Senin, 30 Oktober 2023 - 22:49 WIB

Nah…… Bergaya Preman, Diduga Suami Kepsek SMKN 6 Batanghari, Intimidasi Wartawan Yang Hendak Meliput

Lintasjambi.co.id.Batanghari.- Kembali lagi LSM dan Wartawan Media online lsmdankriminal.com, Di Batang hari menjadi korban intimidasi oleh pria yang bergaya preman. Kedua LSM dan wartawan itu saat ingin melakukan peliputan dan pengambilan data Dokumentasi Pembangunan Gedung SMK Negeri 6 Batang hari, yang bersumber Dari Dana Alokasi Khusus (DAK), Senin 30/10/2023 sekira pukul 11:00 wib.

 

Peristiwa itu terjadi saat sedang ingin Konfirmasi Tim pelaksana kegiatan pembuatan Pembangunan Gedung SMKN 6 Batang hari.

Padahal menurutnya Ia, hanya ingin memastikan apakah pembangunan tersebut, di bangun secara swakelola atau di kerjakan pihak ketiga. Sempat terjadi cek cok dan adu mulut di lokasi kejadian dan Pria itu menantang wartawan dan mengajak ado jotos.

BACA JUGA  Sholat Idul Adha Di Desa Terusan, Bupati Fadhil : Idul Adha Adalah Soal Keikhlasan Sosial Dan Kedekatan Pemimpin Dengan Rakyat

Menurut keterangan warga yang sedang melintas, bahwa Pria yang bergaya preman tersebut adalah suami dari Kepsek SMKN 6 Batang hari, Iya bang Pria yang sempat adu mulut tadi itu adalah suami ibuk kepsek, katanya.

Di duga Kuat, pria tersebut adalah tidak lain Suami dari kepsek SMKN 6 Batang hari.

 

Dapat di ketahui Menghambat tugas Jurnalistik merupakan bentuk pelanggaran,

BACA JUGA  Diguyur Hujan, Bupati MFA dan Wabup H. Bakhtiar Hadiri Upacara HUT Bhayangkara Ke-77

mengusir wartawan saat melaksanakan tugas jurnalistik bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yakni pasal Pasal 18 ayat (1) UU Pers di mana menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara, atau denda paling banyak Rp. 500 juta.

 

Wartawan berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.(Red**)

Share :

Baca Juga

Batanghari

Tim Opsnal Kuda Hitam Satresnarkoba Polres Batanghari, Kembali Bekuk Pengedar Narkoba Di Pematang Lima Suku

Batanghari

Serahkan Alsintan Untuk 29 Kelompok Tani, MFA : Sektor Pertanian Merupakan Penopang Utama Di Kabupaten Batanghari 

Batanghari

Laksanakan Reses, Mawardi Harahap Tampung Aspirasi Warga Soal Listrik, Air, dan Bibit Bebek

Batanghari

Bupati MFA Buka Kegiatan Batanghari Tangguh Expo 2023

Batanghari

Pemuda Hajran Berinisial M Diringkus Tim Opsnal Kuda Hitam Polres Batang Hari 

Batanghari

PDAM Batang Hari Mohon Maaf, Aliran Air Terganggu Akibat Kemarau Panjang Dan Debit Sungai Menurun

Batanghari

‎Gerakan Ayah Mengambil Rapor Anak Ke Sekolah (GEMAR), Bupati MFA Sempatkan Ambil Rapor Putra-Putrinya

Batanghari

Ketua DPRD Batanghari Anita Yasmin Pimpin Rapat Paripurna Dalam Rangka Penyampaian Nota Pengantar KUA-PPAS TA 2023