Diduga Terima Ancaman Melalui Telepon, Darwin Irianto Lapor Ke Bidang Propam Polda Jambi Bupati MFA Hadiri Diskusi Motivasi Dilingkup Pemkab Batang Hari Bersama Prof. Dr. H. Muhammad Syukri Albani Nasution M.A Ribuan Warga Padati Lapangan Bola Sridadi, Wagub Jambi Didampingi Sekda Batang Hari Buka Grebek Suro Ke-VIII Tahun 2026 Teng….!! Sidang Ke-9 BK DPRD Batang Hari Bacakan Putusan, Teradu Dijatuhi Hukuman Teguran Tertulis Bupati Fadhil Arief Ajak Warga Batang Hari Muhasabah Diri Memasuki Awal 1 Muharram 1448 H

Home / Batanghari / Daerah / Pendidikan / Peristiwa

Senin, 30 Oktober 2023 - 22:49 WIB

Nah…… Bergaya Preman, Diduga Suami Kepsek SMKN 6 Batanghari, Intimidasi Wartawan Yang Hendak Meliput

Lintasjambi.co.id.Batanghari.- Kembali lagi LSM dan Wartawan Media online lsmdankriminal.com, Di Batang hari menjadi korban intimidasi oleh pria yang bergaya preman. Kedua LSM dan wartawan itu saat ingin melakukan peliputan dan pengambilan data Dokumentasi Pembangunan Gedung SMK Negeri 6 Batang hari, yang bersumber Dari Dana Alokasi Khusus (DAK), Senin 30/10/2023 sekira pukul 11:00 wib.

 

Peristiwa itu terjadi saat sedang ingin Konfirmasi Tim pelaksana kegiatan pembuatan Pembangunan Gedung SMKN 6 Batang hari.

Padahal menurutnya Ia, hanya ingin memastikan apakah pembangunan tersebut, di bangun secara swakelola atau di kerjakan pihak ketiga. Sempat terjadi cek cok dan adu mulut di lokasi kejadian dan Pria itu menantang wartawan dan mengajak ado jotos.

BACA JUGA  Melepas 200 Jemaah Calon Haji Batang Hari, Pesan Bupati MFA : Agar Menghindari Hal  Yang Dapat Mengurangi Nilai Ibadah Haji

Menurut keterangan warga yang sedang melintas, bahwa Pria yang bergaya preman tersebut adalah suami dari Kepsek SMKN 6 Batang hari, Iya bang Pria yang sempat adu mulut tadi itu adalah suami ibuk kepsek, katanya.

Di duga Kuat, pria tersebut adalah tidak lain Suami dari kepsek SMKN 6 Batang hari.

 

Dapat di ketahui Menghambat tugas Jurnalistik merupakan bentuk pelanggaran,

BACA JUGA  Pemkab Batang Hari Bantah Rumor Penahanan 1077  SK PPPK Gelombang I Tahun 2024

mengusir wartawan saat melaksanakan tugas jurnalistik bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yakni pasal Pasal 18 ayat (1) UU Pers di mana menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara, atau denda paling banyak Rp. 500 juta.

 

Wartawan berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.(Red**)

Share :

Baca Juga

Batanghari

Bupati MFA : Bupati Awards Super Tangguh 2025, Bertujuan Untuk Melatih Diri Kita Untuk Berkompetisi

Batanghari

Sekda M. Azan, SH Lakukan Pelantikan 7 Pejabat Administrator Dan Pengawas Dilingkup Pemkab Batanghari

Batanghari

Lakukan Pemberkasan PPPK, Kepala BKPSDMD, Bertujuan Untuk Diusulkan Ke BAKN, Guna Menerbitkan Nomor Induk 

Batanghari

Momen Idul Fitri, Lapas IIB Muara Bulian Berikan Waktu Kunjungan Untuk Keluarga Warga Binaan

Batanghari

Silaturahmi  Bersama Motivator Tangguh, Bupati MFA : Motivator Tangguh Harus Dapat Meningkatkan Literasi Dan Minat Baca Di Batanghari

Batanghari

Menjadi Pemenang Liga 4 Provinsi Jambi, Persebri FC Disambut Oleh Sekdwan DPRD Batang Hari

Batanghari

Hak Jawab Diskominfo Batang Hari Atas Berita Keterbukaan Anggaran Publikasi

Batanghari

Pemkab Batanghari Adakan Karnaval Pawai Pembangunan Dan Panjat Pinang Mewarnai Peringatan HUT RI Ke-78