Polres Batang Hari Borong Penghargaan IKPA Sempurna 100% Dari Kapolri KONI Batang Hari Bersama Forki Gelar Kejuaraan Karate Antar Pelajar Se-Kabupaten Batang Hari Tahaun 2026 Bupati MFA Hadiri Peresmian Dan Serah Terima Rumah Layak Huni Di Desa Simpang Terusan Hadiri Sedekah Bubur Di Desa Pasar Terusan, Pesan Bupati MFA : Tradisi Positif Seperti Ini Agar Tetapย  Dilanjutkan Abaikan Panggilan DPRD Batang Hari, PT MMS Dinilai Lecehkan Lembaga Wakil Rakyat

Home / Hukrim / Opini / Peristiwa

Senin, 12 Mei 2025 - 10:24 WIB

Premanisme Dan Sanksi Hukum Yang Menjeratnya

Oleh: Maranata Zebua, S.H.

Lintasjambi.co.id.Batanghari.- Istilah preman dan premanisme bukanlah hal asing di tengah masyarakat. Aksi-aksi intimidasi, pemerasan, hingga kekerasan yang dilakukan oleh kelompok tertentu demi keuntungan pribadi menjadi tantangan nyata bagi ketertiban dan rasa aman publik. Oleh karena itu, penting untuk memahami pengertian dan dasar hukum yang dapat digunakan untuk menindak para pelakunya.

Definisi Preman dan Premanisme
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), preman adalah orang yang melakukan kejahatan seperti penodongan atau pemerasan. Sedangkan premanisme diartikan sebagai gaya hidup yang mengedepankan kekerasan dengan tujuan memperoleh keuntungan pribadi atau kelompok.

Premanisme kerap muncul dalam berbagai bentuk, mulai dari pemalakan di tempat umum, penguasaan wilayah secara ilegal, hingga keterlibatan dalam konflik lahan atau kegiatan ilegal lainnya.

BACA JUGA  Akhir Bupati MFA Serahkan SK 205 PNS Formasi 2019

Dasar Hukum Penindakan Premanisme
Berbagai pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dapat digunakan untuk menjerat pelaku premanisme, antara lain:

Pasal 368 KUHP: Pemerasan

Pasal 369 KUHP: Ancaman dengan maksud memeras

Pasal 365 KUHP: Pencurian dengan kekerasan

Pasal 362 dan 363 KUHP: Pencurian dan pencurian dengan pemberatan

Pasal 335 KUHP: Perbuatan tidak menyenangkan

Pasal 211, 212, 214 KUHP: Perlawanan terhadap petugas dan dengan tenaga bersama

Pasal 221 KUHP: Menyembunyikan pelaku kejahatan

Pasal 406 KUHP: Perusakan barang

Pasal 170 KUHP: Kekerasan bersama terhadap orang atau barang

Pasal 167 KUHP: Masuk pekarangan tanpa izin

Pasal 160 KUHP: Penghasutan untuk melakukan perbuatan pidana

BACA JUGA  RDP DPRD Batang Hari Ricuh, TIMDU Dituding Membelah PT Jambi Distribusindo Raya

Pasal 192 KUHP: Merintangi jalan umum yang dapat membahayakan

Selain KUHP, terdapat pula peraturan perundang-undangan lain yang dapat digunakan untuk menindak premanisme berdasarkan sektor dan lokasi kejadian:

Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951: Tentang kepemilikan senjata tajam atau api secara ilegal

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan: Jika aksi premanisme terjadi di kawasan perkebunan

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara: Jika terjadi di wilayah pertambangan

Penanganan premanisme membutuhkan sinergi antara aparat penegak hukum dan partisipasi aktif masyarakat. Dengan pemahaman hukum yang kuat, diharapkan setiap tindakan yang mengganggu ketertiban umum dapat ditindak secara tegas dan adil.

Share :

Baca Juga

Kerinci

Helikopter Yang Ditumpangi Kapolda Jambi Mendarat Darurat Dibukit Tamiai Desa Muara Emat Batang Merangin Kerinci

Batanghari

Pemkab Batang Hari Sambut Persebri,ย  Usai Menjadi Juara Liga 4 Provinsi Jambi

Batanghari

Sekda Batanghari M, Azan. SH Mengikuti Apel Pasukan Pengamanan Pilkada, Operasi Mantap Praja Siginjai 2024

Batanghari

Memperingati HUT Ke-69 Provinsi Jambi, Sekda Mula P Rambe Bertindak Selaku Irup

Batanghari

Ketua DPRD Batang Hari, Rahmad Hasrofi Hadiri HUT Bank 9 Jambi Ke-63 Tahun 2026

Batanghari

Kapolres Batang Hari Dan Ketua Bhayangkari Cabang Batang Hari Lakukan Kunjungan Kerja ke Polsek Bajubang

Batanghari

Nah………..!!!! Pengoplos Gas 3 Kg Di Keluran Sridadi Di Gerebek Oleh Personil Polda Jambi

Batanghari

Lapas IIB Muara Tebo Lakukan Studi Tiru Ke Lapas IIB Muara Bulian