Lintasjambi.co.id.Batang Hari.- Tak ada ruang dan tempat bagi warga yang menyalah gunakan narkotika di wilayah hukum Kepolisian Resort (Polres) Batanghari, Kali ini satu orang laki – laki berasal dari Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Maro Sebo Ulu (MSU). Yang terlibat dalam tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis Sabu berhasil diringkus, oleh Tim Opsnal Kuda Hitam Satresnarkoba Polres Batanghari.
Adapun lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang diduga transaksi jual beli barang haram tersebut yakni berada di Rt. 007 Desa Kotoboyo Kecamatan Batin XXIV, Kabupaten Batanghari.
Saat dikonfirmasi Kasat Narkoba melalui Kasi Humas Polres Batanghari Iptu Simbang Tetap membenarkan adanya penangkapan seorang yang terlibat dalam peredaran gelap narkotika tersebut.
” Pelaku berinisial MPS Alias Pali (33), Alamat RT.008 RW 005, Desa Tebing Tinggi Kecamatan Maro sebo Ulu, Kabupaten Batanghari, dengan status pengedar,” Kata Kasi Humas Polres Batanghari.
Adapun kronologis penangkapan pelaku tersebut berawal dari adanya informasi bahwa sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu di lokasi tersebut pada Sabtu, sore (17/05/2025).
Setelah mendapatkan informasi sekira pukul 16.00 WIB, Tim Kuda Hitam Satresnarkoba polres Batanghari langsung menuju tempat yang di duga menjadi tempat terjadi nya transaksi narkoba jenis sabu tersebut.
” Pada pukul 18.00 Wib, Tim opsnal berhasil mengamankan 1 (Satu) orang laki laki dan langsung melakukan pengeledahan terhadap bedeng yang diduga milik pelaku,” Ujarnya
Dari hasil penggeledahan tersebut, Tim Kuda Hitam menemukan 2 (Dua) paket kecil yang berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu,dan 1 (Satu) Unit Timbangan Berwarna Silver.
Tak sebatas itu saja, Tim Kuda hitam Satresnarkoba Polres Batanghari kembali melakukan pengeledahan diluar bedeng. Alhasil ditenemukan 33 (Tiga Puluh Tiga) paket kecil yang berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu.
” Barang Bukti yang diamankan yakni 35 (Tiga Puluh Lima) paket kecil yang berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan Berat Bruto sebanyak 15,46 gram, Uang tunai sebanyak, Rp 550.000, 1 Unit Hand Phone merk OPPO A3x Warna Merah Nebula dan barang bukti lainnya,” Papar Iptu Simbang Tetap.
Atas perbuatannya, pelaku yang diduga sebagai pelaku Tindak Pidana Narkotika Sebagaimana dimaksud dalam Primair Pasal 114 Ayat (2) subsidair Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
” Atas perbuatannya pelaku melanggar pasal Pasal 114 Ayat (2) subsidair Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 Tahun,” Pungkasnya. (DA)