Bupati Fadhil Arief Hadiri Kenal Pamit Kapolda Jambi, Dari Irjen Krisno Siregar Kepada Irjen Widodo Satlantas Polres Batang Hari Gelar “Police Go To Pesantren” di Manarul Huda, Santri Diedukasi Tertib Lalu Lintas Dan Larangan Knalpot Brong Bupati MFA Tandatangani MoU Dengan Menteri HAM Natalius Pigai Di UIN STS Jambi Bupati Fadhil Teken Kerjasama Dengan Kanwil Imigrasi Jambi, Layanan Paspor Kini Hadir Di MPP Batang Hari Mewakili Bupati, Sekda Mula P Rambe Hadiri Rapat DPRD Bahas RAPBD Tahun Anggaran 2027

Home / Hukrim / Muaro Jambi / Peristiwa

Kamis, 25 Juni 2026 - 20:20 WIB

Berkas Kasus Dugaan Pencabulan Anak Tiri Di MSU Dilimpahkan Ke Polres Muaro Jambi

Lintasjambi.co.id.Muara Jambi.- Polres Batang Hari resmi melimpahkan berkas perkara dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan ayah tiri ke Polres Muaro Jambi. Pelimpahan dilakukan setelah polisi memastikan lokasi kejadian berada di wilayah hukum Kabupaten Muaro Jambi.

Kasat Reskrim AKP M. Fachri Rizky, melalui Kanit PPA IPDA Wahyudi mengatakan, keputusan pelimpahan diambil berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara TKP di Kecamatan Sungai Gelam.

“Setelah dilakukan pengecekan titik koordinat, kami pastikan TKP masuk wilayah hukum Polres Muaro Jambi. Karena itu berkas, saksi korban, hingga terduga pelaku kami serahkan ke unit PPA Polres Muaro Jambi,” ujar Wahyudi, Kamis, 25/6/2026.

BACA JUGA  Lambat Mengoper Gigi, Mobil L-300 Membawa Logistic Ustadz Solmed Alami Kecelakaan Tunggal

Tim gabungan Polres Batang Hari tiba di Mapolres Muaro Jambi, Rabu 24/06 malam sekitar pukul 23.00 WIB. Proses serah terima berkas administrasi awal selesai pada Kamis dini hari, 25 Juni 2026 pukul 02.00 WIB.

IPDA Wahyudi menyebut penentuan titik koordinat di lapangan menjadi dasar pengalihan kewenangan penyidikan. Hal ini dilakukan agar proses hukum berjalan sesuai prosedur dan administrasi.

BACA JUGA  Polemik Masa Jabatan Kepala Desa: Pentingnya Kepastian Hukum Sesuai Aturan

Hingga saat ini, terduga pelaku masih belum kooperatif saat menjalani pemeriksaan. Meski begitu, polisi memastikan penyidikan tetap berjalan objektif berdasarkan alat bukti yang dikumpulkan.

“Proses hukum tetap berjalan. Keterangan pelaku bukan satu-satunya alat bukti. Ada keterangan saksi, visum, dan bukti lain yang menguatkan,” jelas Wahyudi.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. (DA)

Share :

Baca Juga

Batanghari

4 Pemuda Sedang Pesta Sabu, Disikat Oleh Tim Kuda Hitam Opsnal Polres Batang Hari 

Batanghari

Kapolres Batang Hari Gelar Silaturahmi Dengan Temenggung SAD, Dapat Gelar Adat “Datuk Singo Belago”

Batanghari

Perkuat Kerukunan Umat, Kapolres Batang Hari AKBP Doni Aryanto Silaturahmi Bersama FKUB Dan Ormas Islam

Nasional

RUU Penyiaran Dinilai Bungkam Kebebasan Pers, IWO Kritik Pembentuk Undang-Undang

Batanghari

Bupati MFA Membuka Konferensi Cabang Gerakan Pemuda Ansor Kabupaten Batang Hari Tahun 2026

Batanghari

Kehebohan Melanda SPBU Muara Bulian, Satu Unit Motor Thunder Terbakar Saat Pengisian BBM

Batanghari

Gerakan 10 Juta Bendera Merah Putih Di Batang Hari, Pemda Bersama TNI-Polri Bagikan 2.500 Bendera

Batanghari

Waspada!!!  Udara Batang Hari “Tidak Sehat”, 370 Warga Kena ISPA Akibat Kabut Asap