Silahturrahmi Ke Kejati, Kapolda Jambi Perkuat Sinergitas Penegakan Hukum Untuk Masyarakat Perkuat Sinergisitas Penegakan Hukum, Kapolres Batang Hari Silaturrahmi Ke Kejari  Ketua DPRD Batang Hari, Didampingi Wakil Ketua Memimpin Rapat Paripurna Dengan Agenda Pembahasan KUA-PPAS APBD Tahun 2027 Bupati Fadhil Dan Wabup Bakhtiar Hadiri Paripurna Penyampaian Rancangan KUA-PPAS APBD 2027 Hari Pertama Sekolah Penuh Semangat, Siswa SDN 56/I Desa Aro Disambut Kepsek Dan Orang Tua

Home / Hukrim / Muaro Jambi / Peristiwa

Kamis, 25 Juni 2026 - 20:20 WIB

Berkas Kasus Dugaan Pencabulan Anak Tiri Di MSU Dilimpahkan Ke Polres Muaro Jambi

Lintasjambi.co.id.Muara Jambi.- Polres Batang Hari resmi melimpahkan berkas perkara dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan ayah tiri ke Polres Muaro Jambi. Pelimpahan dilakukan setelah polisi memastikan lokasi kejadian berada di wilayah hukum Kabupaten Muaro Jambi.

Kasat Reskrim AKP M. Fachri Rizky, melalui Kanit PPA IPDA Wahyudi mengatakan, keputusan pelimpahan diambil berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara TKP di Kecamatan Sungai Gelam.

“Setelah dilakukan pengecekan titik koordinat, kami pastikan TKP masuk wilayah hukum Polres Muaro Jambi. Karena itu berkas, saksi korban, hingga terduga pelaku kami serahkan ke unit PPA Polres Muaro Jambi,” ujar Wahyudi, Kamis, 25/6/2026.

BACA JUGA  Panwaslu  Bajubang, Dukcapil Dan KPU Melaksanakan  Sosialisasi Bersama Warga SAD Di Desa Bungku

Tim gabungan Polres Batang Hari tiba di Mapolres Muaro Jambi, Rabu 24/06 malam sekitar pukul 23.00 WIB. Proses serah terima berkas administrasi awal selesai pada Kamis dini hari, 25 Juni 2026 pukul 02.00 WIB.

IPDA Wahyudi menyebut penentuan titik koordinat di lapangan menjadi dasar pengalihan kewenangan penyidikan. Hal ini dilakukan agar proses hukum berjalan sesuai prosedur dan administrasi.

BACA JUGA  Pj Sekda Mula P Rambe Membuka Rakor Forum Satu Data Kabupaten Batang Hari Tahun 2025

Hingga saat ini, terduga pelaku masih belum kooperatif saat menjalani pemeriksaan. Meski begitu, polisi memastikan penyidikan tetap berjalan objektif berdasarkan alat bukti yang dikumpulkan.

“Proses hukum tetap berjalan. Keterangan pelaku bukan satu-satunya alat bukti. Ada keterangan saksi, visum, dan bukti lain yang menguatkan,” jelas Wahyudi.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. (DA)

Share :

Baca Juga

Batanghari

Nahh…..! Ditinggal Kepasar, Rumah Ketua BPD Desa Suka Ramai Ludes Terbakar

Kesehatan

Wabup H.Bakhtiar, Hadiri Acara Temu Kerja Tim Percepatan Penurunan Stunting

Batanghari

Jadi korban Pemalakan Dan Pengeroyokan Dijalur Bajubang-Tempino, Sopir BB Lapor Polisi

Batanghari

Buka Musrenbang RPJMD 2025-2029, Bupati MFA : Ekonomi Batang Hari Sedang Tumbuh Bergeliat 

Batanghari

Lantik 18 Pejabat Dilingkup Pemkab Batang Hari, Bupati MFA : Jabatan Merupakan Amanah Yang Harus Dijalankan

Batanghari

Nah…….. Pengusaha Tambang Galian C Di Batang Hari Akan Dilaporkan Ke Polda Jambi

Batanghari

Wabup H, Bakhtiar Hadiri Wisuda Sarjana Angkatan Ke-XXIV Dan Louncing Institut Agama Islam Nusantara Menjadi Unisba Batanghari

Batanghari

Wakil Ketua DPRD Batang Hari, dr. Firdaus Ikut Mendampingi Kunjungan Reses H. Bakri Anggota DPR RI