Berkas Kasus Dugaan Pencabulan Anak Tiri Di MSU Dilimpahkan Ke Polres Muaro Jambi Pemkab Batang Hari Raih Anugerah Daerah Penjaga Kesehatan Inklusif  Terbaik Lewat Inovasi “Dokter Tangguh” Kapolda Jambi Tekankan “Idealis Dalam Tujuan, Pragmatis Dalam Cara” Ke Jajaran Polri Polres Batanghari Gelar Audiensi, Aksi Unras LSM Batal – Kasus Oknum Polsek Muara Tembesi Diproses Propam Kapolsek Muara Tembesi Iptu Sugeng Luncurkan “Dapur Umum Gratis”, Warga Ikut Gotong Royong

Home / Hukrim / Muaro Jambi / Peristiwa

Kamis, 25 Juni 2026 - 20:20 WIB

Berkas Kasus Dugaan Pencabulan Anak Tiri Di MSU Dilimpahkan Ke Polres Muaro Jambi

Lintasjambi.co.id.Muara Jambi.- Polres Batang Hari resmi melimpahkan berkas perkara dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan ayah tiri ke Polres Muaro Jambi. Pelimpahan dilakukan setelah polisi memastikan lokasi kejadian berada di wilayah hukum Kabupaten Muaro Jambi.

Kasat Reskrim AKP M. Fachri Rizky, melalui Kanit PPA IPDA Wahyudi mengatakan, keputusan pelimpahan diambil berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara TKP di Kecamatan Sungai Gelam.

“Setelah dilakukan pengecekan titik koordinat, kami pastikan TKP masuk wilayah hukum Polres Muaro Jambi. Karena itu berkas, saksi korban, hingga terduga pelaku kami serahkan ke unit PPA Polres Muaro Jambi,” ujar Wahyudi, Kamis, 25/6/2026.

BACA JUGA  Viral... Mak-Mak Tak Bisa Mendapatkan Gas Melon LPG 3 Kg, Satpol PP Batang Hari Sidak Ke Lokasi

Tim gabungan Polres Batang Hari tiba di Mapolres Muaro Jambi, Rabu 24/06 malam sekitar pukul 23.00 WIB. Proses serah terima berkas administrasi awal selesai pada Kamis dini hari, 25 Juni 2026 pukul 02.00 WIB.

IPDA Wahyudi menyebut penentuan titik koordinat di lapangan menjadi dasar pengalihan kewenangan penyidikan. Hal ini dilakukan agar proses hukum berjalan sesuai prosedur dan administrasi.

BACA JUGA  Bupati MFA, Resmikan Rumah Pondok Pesantren, Program Baznas Tahun 2024

Hingga saat ini, terduga pelaku masih belum kooperatif saat menjalani pemeriksaan. Meski begitu, polisi memastikan penyidikan tetap berjalan objektif berdasarkan alat bukti yang dikumpulkan.

“Proses hukum tetap berjalan. Keterangan pelaku bukan satu-satunya alat bukti. Ada keterangan saksi, visum, dan bukti lain yang menguatkan,” jelas Wahyudi.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. (DA)

Share :

Baca Juga

Batanghari

Viral… Mak-Mak Tak Bisa Mendapatkan Gas Melon LPG 3 Kg, Satpol PP Batang Hari Sidak Ke Lokasi

Batanghari

Sekwan Bacakan Keputusan Gubernur, Pada Paripurna Pelantikan Unsur Pimpinan DPRD Batang Hari Periode 2024-2029

Kota Jambi

Pemkab Batang Hari Melalui Dinas Komunikasi dan Informatika, Raih Top 10 Mitra Terbaik TVRI Stasiun Jambi Tahun 2025

Batanghari

Nah..!!! Warga Malapari Temukan Mayat Mengambang Di Sungai Batanghari

Batanghari

Pelatihan Bersama BUMDES Desa Se-Kecamatan Muara Tembesi, Kapolsek Iptu Sugeng, SH, Nyatakan Siap Dukung Program Ketahanan Pangan

Batanghari

Bupati Batang Hari Bersama Ketua DPRD Melaksanakan Sholat Ied Di Masjid Agung Al-Muhajirin Komplek Air Panas

Batanghari

Hadiri Pelantikan IPSI Batanghari, Bupati Fadhil : Pencak Silat Bukan Hanya Olahraga, Tetapi Warisan Budaya Yang Harus Dilestarikan

Batanghari

Sholat Idul Fitri 1446 H Di Masjid Fastabiqul Khairot, Bupati MFA Berpesan Agar Kita Selalu Menjaga Tali Silaturahmi