Oknum Dokter Gigi Dan Doktor UIN Jambi Resmi Di Laporkan Kepolres Oleh Ricky Wijaya Nah………. Diduga, Dokter Gigi Di Puskesmas Mersam Lakukan Penipuan dan Penggelapan, Doktor UIN Jambi Terlibat Kunker Kapolres Batang Hari Ke Polsek Pemayung Dan Gerakan Pangan Murah Pawai Pembangunan HUT RI Ke-80, Star Di Lepas Wabup H. Baktiar, Finis Di sambut Bupati MFA  Kapolres Batang Hari Bertindak Selaku Irup Pada Prosesi Penurunan Sangsaka Merah Putih HUT RI Ke-80

Home / Batanghari / Daerah / Hukrim / Peristiwa

Rabu, 23 Juli 2025 - 17:19 WIB

Soal Pengaduan Ilhamsyah Ke Mapolda Jambi, Darwin Irianto : Bak Pepatah Jambi, Ibarat Menepuk Air di Dulang

Lintasjambi.co.id.Batang hari – Darwin Irianto, salah seorang wartawan dan juga pemilik Media Online lokal lmp-inews.com yang juga seorang Teradu dari Ilhamsyah, salah seorang Anggota DPRD Batang Hari aktif sebagai Pengadu di Markas Polda (Mapolda) Jambi, di ibaratkan menepuk air di dulang.

 

Pasalnya, dalam Pengaduan yang dibuat oleh Ilhamsyah tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas dari produk Jurnalis yang sudah disiarkan ke publik terkait dari judul berita “Angkat Sita Aset DPRD Ilhamsyah Resmi di Mulai Pengadilan Negeri Muara Bulian”, Jumat, tertanggal 11 Juli 2025 lalu.

 

“Dimana saya melakukan pencemaran nama baik saudara Ilhamsyah ini. Pada waktu pihak pengacara dari Korbannya, pihak pengadilan dan lainnya ada dilokasi Asetnya dan pemberitaan yang saya buat adalah produk jurnalis dan berimbang apa yang saya temukan informasi itu di lapangan,” kata Darwin Irianto, Rabu (23/07/2025)

 

Dia juga mengatakan, informasi yang beredar di youtube dari kuasa hukum Ilhamsyah ini membuat nama baiknya juga tercemar. Apakah mereka tidak mengetahui bahwa jika ada pemberitaan yang menyudutkan sesuatu dapat di klarifikasi, mediasi dan lain sebagainya.

 

“Saya kenal beliau dan beliau juga kenal dengan saya, jika ada sesuatu hal yang mungkin kurang berkenan, dapat langsung menelepon saya dan menceritakan hal pemberitaan tersebut. Tidak dengan semacam ini dan sampai saat ini Ilhamsyah juga tidak ada telpon saya terkait pengaduannya di Mapolda Jambi,” ujarnya.

BACA JUGA  Kepala Desa Pradun Tembras Isrohadi Ajak Warga Gotong royong Bersama Di Kebun TKD

 

Dia juga mengungkapkan, pekan depan dirinya dan juga pengacaranya akan mendatangi Mapolda Jambi dan meminta proses laporan itu segera ditindaklanjuti, sebab dirinya juga memiliki hak sebagai warga negara untuk membuat pengaduan yang sama.

 

Perlu diketahui, bahwa produk jurnalis yang di liput di lapangan, baik itu, soal informasi pendidikan, budaya, daerah dan kriminal tidak bisa dipidana. Sebab, banyak langkah-langkah yang diambil, baik itu dari aturan dan juga lembaga pers atau dewan pers, tentunya.

 

Heriyanto, S,H.,C.L.A, Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Media Keadilan Masyarakat (MKM) mengatakan, bahwa untuk langkah hukum dari proses hukum ini adalah salah, karena pihak kami belum ada mendapat klarifikasi dari Ilhamsyah, jika ada kesalahan dari informasi yang kami siarkan melalui media itu salah.

 

“Klien kita bekerja sesuai dengan kode etik jurnalis dan ada beberapa bukti dilapangan menceritakan persoalan angkat sita aset ilhamsyah dengan di buktikan bahwa dilapangan dari pihak pengacara, pihak pengadilan dan lainnya ada disitu. Kemudian peristiwa dilapangan melihat dan mendengar bahwa itu ada persoalan hukum beliau,” kata Heriyanto, Minggu (20/7).

 

Dia juga mengatakan, bahwa dirinya juga pengacara dari Ilhamsyah dalam kasus lain. Dengan adanya peristiwa semacam ini, dirinya juga menilai bahwa dasar hukum Ilhamsyah untuk melaporkan media ini belum tepat, banyak langkah-langkah yang harus di selesaikan seperti adanya unsur atau cela pidana dalam pencemaran nama baik.

BACA JUGA  Tim Gabungan Bersama Warga Memusnakan  Sumur Ilegal Driling Disenami Jebak

 

“Ya, pada intinya, kami tidak takut dan kemungkinan ini akan kami laporkan balik. Perlu diketahui, bahwa untuk menjerat wartawan terkait pidana itu adalah dari unsur pemerasan, kerja tidak profesinal dan lain sebagainya. Kemudian, untuk langkah yang perlu mereka selesaikan terlebih dahulu adalah Ilhamsyah pahami Produk Jurnalistik, Undang-Undang Pers nomor 40 Tahun 1999, penyelesaian sengketa pers, kode etik jurnalistik,” jelasnya.

 

Dia juga menjelaskan, di dalam produk jurnalistik itu, kita harus mematuhi kode etik dalam menjalankan tugasnya dan jika ada yang merasa dirugikan dari pemberitaan media itu dapat melakukan hak jawab dan hak koreksi dan setelah itu baru melakukan pengaduan kepada dewan pers.

 

“Yang jelas langkah hukum yang diambil oleh pihak Ilhamsyah ini kami hormati, akan tetapi jika kami tidak menerima langkah hukum seperti ini, maka kami juga berhak membuat laporan balik. Sebab ini sudah viral ke publik dan kami juga akan mencari kepastian hukum yang sama terkait persoalan sepeleh itu,” tandasnya. (Tim)

Share :

Baca Juga

Batanghari

Bupati MFA Meresmikan Rumah BSPS Didesa Kehidupan Baru Maro Sebo Ilir

Batanghari

Untuk Memberantas Narkoba, Genk Motor, Dan Judol, Kapolsek Pemayung AKP.L.Nauli.Harahap, SH Adakan Koordinasi Dengan 3 Desa

Batanghari

Ketua DPRD Batang Hari Rahmat Hasrofi, Hadiri Penanaman Jagung Serentak Kuartal III Dikelurahan Sridadi

Batanghari

Di Duga Provokator, Warga Tuntut Oknum Anggota Polres Di Tindak Tegas, Saat Melakukan Penyerangan Bersama Sejumlah Pemuda

Batanghari

Kapolres Pimpin Upacara Sertijab Pejabat Utama Dan Kapolsek Dalam Lingkup Jajaran Polres Batanghari

Batanghari

Ketua DPRD Batanghari, Anita Yasmin : Beberapa Catatan Dari BPK  Ini Wajib Hukumnya Untuk Ditindaklanjuti

Batanghari

Peringati Harganas Ke-32, PJ Sekda Mula P Rambe Bacakan Sambutan Menteri Kependudukan Dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN 

Batanghari

Bupati Batanghari Mhd. Fadhil Arief, Menghadiri Acara Penyerahan Simbolis Sidang Itsbah Nikah Dikantor Camat Maro Sebo Ulu