Silahturrahmi Ke Kejati, Kapolda Jambi Perkuat Sinergitas Penegakan Hukum Untuk Masyarakat Perkuat Sinergisitas Penegakan Hukum, Kapolres Batang Hari Silaturrahmi Ke Kejari  Ketua DPRD Batang Hari, Didampingi Wakil Ketua Memimpin Rapat Paripurna Dengan Agenda Pembahasan KUA-PPAS APBD Tahun 2027 Bupati Fadhil Dan Wabup Bakhtiar Hadiri Paripurna Penyampaian Rancangan KUA-PPAS APBD 2027 Hari Pertama Sekolah Penuh Semangat, Siswa SDN 56/I Desa Aro Disambut Kepsek Dan Orang Tua

Home / Batanghari / Hukrim / Peristiwa

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 16:40 WIB

Saat Mencari Brondolan Sawit Dilahan Sitaan Kejagung, Dua Warga Mersam Dianiaya Brutal Oleh Karyawan PT DMP, Satu Korban Nyaris Buta

Lintasjambi.co.id.Mersam.- Dua warga Kecamatan Mersam, Kabupaten Batang Hari, menjadi korban penganiayaan yang mengguncang nurani publik. Peristiwa memilukan ini terjadi pada Selasa (14/10/2025),

Adapun kronologis kejadian sebagai berikut “bermula dua pria berinisial ND dan HD hanya berniat mencari rezeki dengan mengutip berondolan kelapa sawit di area perkebunan PT Delimuda Perkasa (DMP), perusahaan sawit yang diketahui berstatus sitaan Kejaksaan Agung RI. Namun, niat sederhana untuk menyambung hidup berubah menjadi tragedi berdarah ketika mereka dikeroyok secara brutal oleh sejumlah karyawan dan satpam perusahaan tersebut.

Keduanya diserang tanpa ampun. ND dicekik dari belakang, dipukuli bertubi-tubi, dan dihantam menggunakan kayu hingga kepalanya robek serta harus dijahit. Sementara HD mengalami luka parah di bagian mata hingga nyaris buta akibat pukulan benda tumpul. Dalam kondisi babak belur dan tak berdaya, mereka bahkan masih menerima tekanan psikologis berupa ancaman dan pemerasan. Keluarga korban mendapat telepon dari salah satu oknum karyawan yang meminta uang tebusan sebesar dua juta rupiah agar motor milik korban dikembalikan.

“Kami tidak mencuri, hanya mengambil berondolan yang jatuh. Tapi kami disiksa seperti binatang. Saya luka-luka di kepala, teman saya matanya hampir pecah,” ungkap ND dengan nada gemetar saat ditemui wartawan. Ia menuturkan, sedikitnya sepuluh orang pelaku terlibat dalam pengeroyokan itu, di antaranya berinisial DS, AZ, DD, dan AD. Mereka bertindak seolah hukum tak berlaku di atas tanah perusahaan sitaan negara.

BACA JUGA  Ketua dan Wakil Ketua TP-PKK Batanghari Hadiri Bulan Penimbangan Balita

Tak berhenti di situ, sepeda motor korban yang digunakan untuk bekerja kini ditahan di Mapolsek Maro Sebo Ulu sebagai barang bukti dalam laporan terpisah yang justru menuduh mereka mencuri berondolan sawit. Padahal, menurut pengakuan korban, berondolan yang dikumpulkan tidak lebih dari 50 kilogram, dan tuduhan mencuri enam tandan sawit sama sekali tidak sesuai fakta di lapangan. ND dan HD pun melaporkan kejadian penganiayaan tersebut ke Polsek Maro Sebo Ulu, berharap hukum berpihak pada kebenaran.

Dalam perspektif hukum, tindakan yang dilakukan para pelaku tergolong penganiayaan berat sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (2) dan (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman hingga delapan tahun penjara. Berdasarkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), setiap laporan masyarakat harus segera ditindaklanjuti melalui tahapan resmi: penerimaan laporan, pembuatan tanda bukti laporan polisi (LP), pemeriksaan visum et repertum, pengumpulan alat bukti, pemeriksaan saksi, penetapan tersangka, hingga pelimpahan berkas ke kejaksaan untuk proses penuntutan di pengadilan.

Prosedur ini wajib dijalankan demi menjunjung tinggi keadilan sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, yang menegaskan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Negara tidak boleh berpihak kepada yang kuat, dan kepolisian sebagai alat negara wajib menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Jika aparat membiarkan kekerasan yang dilakukan oleh korporasi besar terhadap rakyat kecil, maka itu sama saja dengan menistakan hukum negara sendiri.
Aktivis hukum di Batang Hari menilai bahwa kasus ini harus menjadi perhatian serius bagi penegak hukum. Tindakan main hakim sendiri di dalam area perusahaan sitaan negara adalah bentuk arogansi kekuasaan yang mencoreng nama lembaga penegak hukum dan merusak kepercayaan masyarakat. “Kepolisian tidak boleh ragu. Ini bukan perkara kecil, ini soal nyawa dan martabat rakyat. Proses harus tegas, pelaku wajib ditangkap, dan perusahaan harus bertanggung jawab atas tindakan karyawannya,” tegas salah satu pemerhati hukum lokal.

BACA JUGA  BK DPRD Batang Hari Tunda Sidang Pengesahan Alat Bukti, Terlapor Tidak Hadir

Sementara itu, pihak Polsek Maro Sebo Ulu dikabarkan telah memanggil kedua belah pihak untuk mencari solusi, namun korban menolak damai dan bersikeras agar kasus tetap diproses sesuai hukum yang berlaku. “Kami tidak akan mencabut laporan. Kami ingin keadilan ditegakkan. Kalau hukum berpihak kepada yang kuat, lalu kami rakyat kecil harus berlindung ke mana?” ujar ND menutup keterangannya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak PT Delimuda Perkasa maupun tanggapan terbuka dari aparat penegak hukum. Namun satu hal pasti, luka di tubuh kedua korban menjadi simbol betapa hukum masih harus diperjuangkan agar tidak hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Keadilan bukan milik orang berkuasa, melainkan hak setiap warga negara yang dijamin oleh konstitusi. Dalam negara hukum, tidak ada alasan bagi siapa pun untuk kebal dari pertanggungjawaban. (DA)

Share :

Baca Juga

Batanghari

Terancam Ambruk, Kondisi Jembatan Didesa Sengkati Baru Sudah Berlobang

Batanghari

Wakil Bupati Batanghari Bersama Kejari Musnakan Barang Bukti Narkoba Yang Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap

Batanghari

Anita Yasmin Pimpin Rapat Paripurna Dalam Rangka Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi Terhadap Nota Pengantar RAPBD-P TA 2023 dan Nota pengantar RAPBD TA 2024

Batanghari

Bupati Batang Hari Bersama Ketua DPRD Melaksanakan Sholat Ied Di Masjid Agung Al-Muhajirin Komplek Air Panas

Batanghari

Resmi Lanjut, Pasangan Mhd. Fadhil-Bahktiar Daftar Ke KPU Sebagai Cabup Dan Cawabup Pilkada Batanghari

Batanghari

Bupati MFA Hadiri Diskusi Motivasi Dilingkup Pemkab Batang Hari Bersama Prof. Dr. H. Muhammad Syukri Albani Nasution M.A

Batanghari

Bupati Batanghari MFA Serahkan 41 Unit Kendaraan Dinas PPL Dan PHL-PP

Batanghari

Hadiri Pelepasan Kelas VI SD IT Aulia, Bupati MFA : Tantangan Kalian Kedepan Jauh Lebih Besar, Jadilah Pribadi Yang Terus Belajar