Pesta Tuan Rumah…! Dua Tim Pers United Batang Hari Kompak Tembus Semifinal Warga Mersam Klaim Tanah Perkebunan PT IAA/ICA Masuk Ke Kelompok Tani Mersam Jaya Hujan goll, 2 Tim Kesebelasan Pers United  Tim A Dan Tim B Mengamuk Dilaga Awal Fun Football Se-Provinsi Jambi Bupati Fadhil Resmi Buka Fun Football PERS Se-Provinsi Jambi, Perkuat Silaturahmi Beda Media Satu Gawang Batanghari Jadi Tuan Rumah Fun Football Silaturahmi Pers se-Jambi, Usung Tema ‘Beda Media Satu Gawang’

Home / Daerah / Muaro Jambi

Jumat, 5 Desember 2025 - 08:43 WIB

LPKNI Surati Presiden Prabowo, Diduga Terjadi Pelanggaran Serius Di Kawasan Cagar Budaya Nasional Muara Jambi

Lintasjambi.co.id.Muara Jambi.- Perkumpulan Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) resmi menyampaikan laporan dugaan pelanggaran serius di Kawasan Cagar Budaya Nasional Muara jambi, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi. Laporan tersebut menyoroti keberadaan aktivitas industri yang dinilai melanggar zonasi, merusak lingkungan situs purbakala, dan berpotensi mengancam kelestarian warisan budaya Melayu Kuno.

Dalam dokumen yang diterima redaksi, LPKNI memaparkan bahwa sejumlah perusahaan yang beroperasi di sekitar kawasan cagar budaya diduga tidak memiliki izin lengkap, bahkan terdapat indikasi tidak membayar pajak usaha sesuai ketentuan, serta adanya dugaan praktik koordinasi ilegal atau suap kepada pihak tertentu demi memuluskan perizinan.

Selain itu, perluasan perkebunan sawit dan alih fungsi lahan di area yang seharusnya menjadi zona perlindungan turut memperparah kondisi lingkungan situs. LPKNI juga menemukan adanya aktivitas Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) batu bara, pergerakan alat berat, lalu lintas truk, hingga operasi jetty, kapal besar, dan tongkang yang masuk ke dalam atau dekat zona penyangga cagar budaya.

Salah satu temuan paling mencolok adalah sebuah candi yang dipagari seng, dan di dalamnya ditemukan aktivitas terkait tambang batubara.

Ancaman Kerusakan Situs Bersejarah

LPKNI menilai aktivitas industri tersebut berpotensi menyebabkan sejumlah kerusakan, antara lain:

Getaran alat berat yang dapat merusak struktur candi dan artefak bersejarah.

BACA JUGA  Bupati Batanghari Melantik PJ Kepala Desa Kubu Kandang dan Desa Teluk Ketapang Kecamatan Pemayung

Erosi tanah yang mengancam kelestarian kanal kuno dan lanskap situs.

Gangguan terhadap ekosistem lingkungan yang semula berperan sebagai penyangga alami.

Degradasi nilai historis dan budaya, yang dapat mengganggu fungsi kawasan sebagai pusat penelitian peradaban Melayu Kuno.

Turunnya kredibilitas pemerintah daerah dalam menjaga kawasan warisan budaya nasional.

Dasar Hukum dan Pelanggaran

Dalam laporan tersebut, LPKNI menegaskan bahwa berbagai aktivitas yang ditemukan diduga kuat telah melanggar sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, antara lain:

Pasal 66: Larangan merusak cagar budaya.

Pasal 67: Larangan memindahkan cagar budaya tanpa izin.

Pasal 81: Larangan mengubah fungsi ruang situs cagar budaya.

Pasal 101: Sanksi penjara hingga 5 tahun dan denda hingga Rp1,5 miliar bagi pengalihan kepemilikan tanpa izin.

Pasal 104: Sanksi penjara hingga 5 tahun dan denda hingga Rp5 miliar bagi pihak yang menghalangi upaya pelestarian.

Pasal 105, 108, 110, dan 111: Berbagai sanksi pidana atas perusakan, pemisahan bagian cagar budaya, mengubah fungsi ruang, hingga pendokumentasian tanpa izin.

Pasal 112: Larangan memanfaatkan cagar budaya secara komersial tanpa ketentuan.

LPKNI menegaskan bahwa temuan ini bukan hanya berpotensi melanggar regulasi nasional, tetapi juga dapat dianggap bertentangan dengan standar pelestarian internasional.

Seruan LPKNI: Hentikan Aktivitas dan Kembalikan Fungsi Kawasan

BACA JUGA  Polres Batang Hari Gelar Acara Kenal Pamit Wakapolres, Kasat Binmas Dan Kapolsek Pemayung

Ketua Umum LPKNI, Kurniadi Hidayat, menegaskan bahwa Kawasan Cagar Budaya Muarajambi adalah warisan kebudayaan kelas dunia yang wajib dijaga keberlanjutannya.

“Kawasan ini bukan sekadar situs arkeologi, tetapi jejak peradaban dan pusat spiritual masa lampau yang memiliki nilai universal bagi sejarah Nusantara,” ujarnya.

Kurniadi juga menegaskan hubungan antara pelestarian cagar budaya dengan perlindungan konsumen:

“Harus dipahami hubungan antara cagar budaya dan perlindungan konsumen sangat erat, terutama dalam konteks pemanfaatan cagar budaya untuk pariwisata dan perdagangan produk terkait, di mana hak dan keselamatan konsumen harus dijamin tanpa mengorbankan kelestarian warisan budaya itu sendiri,” tegasnya.

LPKNI meminta seluruh aktivitas industri yang melanggar ketentuan agar dihentikan dan dipindahkan, serta meminta peningkatan pengawasan lintas instansi, termasuk pelibatan masyarakat.

Ruang Lingkup Kawasan Cagar Budaya

Kawasan Cagar Budaya Muarajambi memiliki luas 3.981 hektare, dengan batas wilayah:

Utara: Sungai Berembang dan Desa Danau Lamo

Timur: Desa Teluk Jambu serta Desa Dusun Mudo

Selatan: Desa Kemingking Dalam dan Desa Tebat Patah

Barat: Desa Danau Lamo dan Desa Baru

Kawasan ini telah ditetapkan sebagai Cagar Budaya Peringkat Nasional berdasarkan Keputusan Mendikbud Nomor 259/M/2013.

LPKNI menyampaikan tembusan laporan kepada: Presiden RI, ICOMOS, UNESCO, Kemendagri, Kemenkeu, Kemendikbud, dan Kapolri. (DA)

Share :

Baca Juga

Batanghari

Bupati Dan Wakil Bupati Batang Hari Adakan Acara Temu Kenal Bersama Ketua Pengadilan Negeri Muara Bulian

Batanghari

Lomba Qosidah Tingkat Kabupaten Batanghari, Ir.Hj Nuraini Zubir Bakhtiar Berpesan Agar Kita Selalu Mewariskan Kebudayaan Islam Ditengah Masyarakat

Batanghari

Ketua DPRD Batang Hari, Rahmat Hasrofi Hadiri Acara Temu Teknis Petani Dan Penyerahan Alsintan Untuk Brigade Pangan Tahun 2025

Batanghari

Wabup H. Bakhtiar. SP, Hadiri Acara Pelantikan Pengurus Cabang Pemuda Pancasila Kabupaten Batanghari Masa Bakti 2023-2027

Batanghari

Kenal Pamit Dandim 0415/ Jambi bersama Pemerintah Daerah Batang Hari, Bupati MFA : Kita Tetap Jaga Kekompakan dan Sinergitas

Muaro Jambi

Nah….  Tongkang Batu Bara Kembali Berulah

Batanghari

Bertempat Dirumah Dinas, Bupati MFA Sambut 196 jemaah Haji Kabupaten Batang Hari

Batanghari

Menjadi Pemenang Liga 4 Provinsi Jambi, Persebri FC Disambut Oleh Sekdwan DPRD Batang Hari