Batanghari Jadi Tuan Rumah Fun Football Silaturahmi Pers se-Jambi, Usung Tema ‘Beda Media Satu Gawang’ Sugeng Riyadi, S.Sos., M.Pd : Berpegang Teguh Pada Akar Tradisi, Mengembangkan Potensi Untuk Meraih Prestasi Perkuat Sinergi Lintas Sektor, Kapolres Batanghari Sambangi Disnakerperin Santri Menguatkan Negeri Menuju Indonesia Emas 2045: Harapan Dan Tantangan Santri Di Era Kecerdasan Buatan (AI) Di Provinsi Jambi Di Asuh Coach Afrizal Dan Manajer Dedi Damhuri, Persada Siap Cetak Bibit Muda Penerus Sepak Bola Desa Aro

Home / Batanghari / Hukrim / Peristiwa

Senin, 2 Februari 2026 - 21:27 WIB

Saat Razia PETI di Padang Kelapo Polres Batang hari Bakar Alat Dompeng.

Lintasjambi.co.id.Maro Sebo Ulu.- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batanghari melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) bersama personel Polsek Maro Sebo Ulu menggelar razia Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Padang Kelapo, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi, Sabtu (31/01/2025). sekira pagi sabtu.

Hal ini di benarkan Kasat Reskrim polres Batang hari AKP. M.Fachri Rizky. S.Tr.K.S.I.K.M.H”

Dalam razia tersebut Kanit Tipiter IPDA Ginting dan Anggota Lainya serta di Bantu personel polsek Maro Sebo Ulu langsung menuju ke lokasi PETI. ujar kasat.

petugas mendapati adanya aktivitas penambangan emas ilegal yang menggunakan alat dompeng di dalam kebun sawit milik warga. Saat aparat kepolisian tiba di lokasi, para pelaku PETI berhasil melarikan diri. ujar Kasat Rizky.

Saat petugas kita tiba di lokasi PETI semua pelaku sudah kabur,
Meski para pelaku kabur, polisi tetap melakukan tindakan tegas dengan memusnahkan sejumlah alat dompeng yang ditemukan di lokasi penambangan.katanya.

BACA JUGA  Bupati Batang Hari Hadiri Launching Aplikasi Rumah Bunda, Seluruh Kepala OPD Dan Camat Turut Hadir

Alat-alat tersebut dibakar di tempat sebagai bentuk penegakan hukum serta upaya pencegahan agar aktivitas penambangan emas ilegal tidak kembali beroperasi.tegasnya.

Selain penindakan, petugas juga memberikan imbauan kepada masyarakat sekitar agar tidak lagi melakukan aktivitas PETI karena berdampak buruk terhadap lingkungan dan berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Kasat Reskrim Polres Batang Hari,”AKP. M. Rizki menegaskan bahwa kegiatan PETI merupakan perbuatan melanggar hukum dan sangat merugikan lingkungan.

“Penambangan emas tanpa izin jelas melanggar hukum dan merusak lingkungan.ujarnya.

Kami akan terus melakukan patroli dan razia secara berkala. Apabila masih ditemukan aktivitas serupa, akan kami tindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas AKP Rizki.

Secara hukum, pelaku PETI dapat dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam pasal tersebut ditegaskan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp.100 miliar.

BACA JUGA  Ketua DPRD Batanghari Anita Yasmin, Dampingi Bupati MFA Menerima Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan Tahun 2022 Dari BPK RI

Selain itu, pelaku juga dapat dikenakan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 98 ayat (1) menyebutkan, setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup dapat dipidana dengan penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda antara Rp. 3 miliar hingga Rp. 10 miliar.

Razia ini merupakan bentuk komitmen Polres Batanghari dalam menegakkan hukum, menjaga kelestarian lingkungan, serta menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif di wilayah hukum Kabupaten Batanghari.Pungkas kasat AKP. Rizky. (DA)

 

 

 

 

 

 

Share :

Baca Juga

Batanghari

Ketua DPRD Batanghari Anita Yasmin Pimpin Rapat Paripurna Penyampaian Rekomendasi LKPJ Bupati

Batanghari

Kasat Lantas Polres Batang Hari Imbau Warga Utamakan Keselamatan Berlalu Lintas, Ops Keselamatan 2026 Sudah Digelar

Batanghari

Kasus Pembunuhan Sifa Belum Terungkap, Ini Kata AKP Husni Abda,S.I.K.,M.H Kasat Reskrim Polres Batanghari

Batanghari

Seleksi Penerimaan Brimob 2026 Polres Batang Hari, Ketua IWO Batang Hari Ditugaskan Jadi Pengawas Eksterna

Batanghari

Teng…..!!! Ini Nama-Nama Pejabat yang dilantik oleh Sekda Batanghari M. Azan. SH

Batanghari

RDP Lintas Komisi, Akhirnya DPRD Batanghari Rekomendasikan Cabut Surat Pembatalan Pilkades Simpang Aur Gading

Batanghari

Anita Yasmin Mendorong Pemkab Batanghari Segera Menyelesaikan Persoalan Tapal Batas Desa 

Batanghari

Bupati MFA Bersama Bunda Zulva Hadiri Wisuda Tahfizh SIT Aulia Tahun 2026