Lintasjambi.co.id.Batanghari.- Rapat Dengar Pendapat (RDP) berkenaan dengan Surat Keputusan Sekda Batanghari tentang pembatalan hasil Pilkades Desa Simpang aur gading mendapatkan tanggapan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Batanghari.
Rapat Berjalan Alot, RDP digelar berdasarkan adanya laporan dan Pengaduan dari kepala desa terpilih Abdurahman diajang pilkades Desa Simpang Aur Gading Kecamatan Batin XXIV yang digelar 21 Desember 2022 yang lalu dibatalkan sepihak oleh Panitia Pilkades Kabupaten Batanghari.
Dalam Rapat tersebut, DPRD Batanghari memintai keterangan dari berbagai pihak baik dari Kades terpilih hingga PPS Desa Simpang aur gading Kecamatan Batin XXIV.
PPS Desa Simpang aur gading Slamet Widodo mengatakan, tentang pelaksanaan awal tahapan Pilkades Simpang Aur Gading sudah sesuai dengan Perbup 58.
“Semua proses sudah kami lalui, berita acara lengkap dan seluruh calon kades sudah menanda tangani hasil pleno tingkat PPS,” kata PPS Desa Simpang Aur Gading, Slamet Widodo, Rabu (25/01/2023).
Disebutkan Widodo, selama proses menjelang pemilihan memang ada salah satu calon yang menyanggah soal Daftar Pemilih Sementara (DPS).
“Setelah petugas kita turun dan mengecek kembali, ternyata nama yang tidak masuk ke dalam DPS tersebut kembali dimasukan, dan sanggahan dari salah satu calon kita kabulkan,” ujarnya. (DA)